Wartapena Satu. Com-Banten
LSM NIL Desak Transparansi Penyelidikan Tambang di Cihara: Integritas APH Adalah Benteng Terakhir Keadilan.
LEBAK, 16 April 2026 – Dewan Pimpinan Pusat Nusantara Indah Lingkungan (DPP LSM NIL) secara resmi mengawal proses penyelidikan dugaan aktivitas tambang ilegal di lahan Perhutani, Kp. Cibobos, Desa Karangkamulyan, Lebak. Hal ini dilakukan setelah munculnya surat pemanggilan saksi oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten terhadap Sdr. Kartam dan beberapa warga lainnya pada Februari 2026 lalu.

Ketua Umum LSM NIL, Michael, menyatakan bahwa pengawasan ini dilakukan semata-mata untuk memastikan penegakan hukum berjalan di koridor yang benar dan profesional, sesuai amanat UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Kami mendukung penuh langkah Polda Banten dalam melakukan penyelidikan. Terhadap Sdr. Kartam dan saksi lainnya, kami dengan tegas menjunjung tinggi Asas Praduga Tak Bersalah. Kehadiran mereka sebagai saksi harus dipandang sebagai upaya kooperatif warga negara dalam membantu kepolisian mengungkap sebuah fakta hukum.
Namun, yang menjadi perhatian kolektif kami adalah perlunya transparansi pasca-pemanggilan tersebut. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, penegakan hukum lingkungan harus dilakukan secara tuntas dan akuntabel. Publik berhak mengetahui perkembangan perkara melalui mekanisme SP2HP yang jelas, agar tidak muncul persepsi liar di masyarakat mengenai adanya ‘ruang kompromi’ atau ketidakjelasan status hukum.
Jangan sampai timbul spekulasi bahwa pemanggilan ini hanya bersifat administratif tanpa kelanjutan substansial. Integritas institusi Kepolisian harus tetap terjaga dari isu-isu praktik transaksional yang dapat merusak kepercayaan masyarakat. Kami bersurat ke Polda Banten bukan untuk mengintervensi, melainkan untuk memastikan bahwa supremasi hukum tetap tegak tanpa ada celah bagi penyelesaian di luar koridor hukum yang berlaku.
LSM NIL berkomitmen untuk terus menjadi mitra kritis pemerintah dan APH. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, kami mendorong perkara ini naik ke tahap penyidikan demi melindungi aset negara. Sebaliknya, jika tidak terbukti, status hukum para saksi pun harus diperjelas demi keadilan bagi semua pihak.
LSM NIL juga telah mengirimkan tembusan surat kepada Kompolnas RI dan Kabid Propam Polda Banten sebagai bentuk pengawasan eksternal agar proses hukum ini berjalan bersih, transparan, dan terbebas dari segala bentuk intervensi non-yuridis.