• Uncategorized

    Expo Expose SMK Jawa Timur 2026: Ketika Talenta Vokasi Naik Panggung, Masa Depan Industri Dipertaruhkan

    WARTAPENASATUJATIM | Surabaya — Komitmen kuat Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam membangun sumber daya manusia unggul kembali ditegaskan melalui penyelenggaraan Expo Expose SMK Jawa Timur 2026, sebuah perhelatan akbar pendidikan vokasi yang akan digelar pada 12–14 Februari 2026 di Hall Expo Grand City Mall Surabaya. Kegiatan ini diinisiasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, khususnya Bidang SMK, sebagai panggung strategis untuk mempertemukan dunia pendidikan, dunia usaha, dan masyarakat dalam satu ekosistem produktif.

    Selama tiga hari penuh, Expo Expose SMK akan menjadi etalase prestasi, inovasi, dan karya terbaik siswa SMK se-Jawa Timur. Ratusan SMK negeri dan swasta akan menampilkan produk unggulan berbasis kompetensi keahlian, mulai dari teknologi terapan, kuliner kreatif, fashion, kriya, animasi, otomotif, hingga berbagai inovasi berbasis kebutuhan industri dan wirausaha masa depan.

    Lebih dari sekadar pameran, Expo Expose SMK merupakan ikhtiar strategis dan investasi jangka panjang untuk memastikan lulusan SMK Jawa Timur benar-benar siap kerja, siap berwirausaha, dan siap bersaing. Kegiatan ini dirancang untuk mempertajam keterampilan siswa, menguji kesiapan kompetensi, serta membuka akses langsung ke dunia industri dan pasar kerja yang sesungguhnya.

    Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Anny Saulina, menegaskan bahwa Expo Expose SMK menjadi sarana penting untuk menunjukkan kualitas nyata sumber daya manusia SMK Jawa Timur di hadapan publik dan pelaku usaha.

    “Melalui Expo Expose SMK, kami ingin menyampaikan pesan yang jelas kepada masyarakat dan para pengusaha bahwa lulusan SMK Jawa Timur memiliki kompetensi, keterampilan, dan etos kerja yang siap mendukung dunia usaha dan industri,” ujar Bunda Anny.

    Dalam rangka memperkuat relevansi dan keberlanjutan, Bidang SMK Dindik Jatim juga menjalin kolaborasi aktif dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur. Kolaborasi ini bertujuan menyerap kebutuhan riil industri, termasuk spesifikasi keahlian dan keterampilan yang dibutuhkan pasar kerja, agar dapat diintegrasikan secara sistematis dalam pengembangan kurikulum SMK.

    Sinergi dengan Kadin Jatim diharapkan menjadi jembatan strategis antara sekolah dan industri, sekaligus memastikan bahwa pendidikan vokasi tidak berjalan di ruang hampa, melainkan selaras dengan dinamika dunia usaha dan perkembangan ekonomi daerah.

    Untuk memperkuat dampak ekonomi dan profesional, Expo Expose SMK 2026 juga akan diiringi berbagai agenda unggulan, seperti workshop tematik, talkshow inspiratif, business matching, serta buyer meet seller. Rangkaian kegiatan ini dirancang untuk mendorong terjadinya transaksi riil, kerja sama bisnis, hingga peluang penyerapan tenaga kerja bagi lulusan SMK.

    Nuansa kreativitas semakin hidup melalui Fashion Show karya siswa SMK, yang menampilkan desain busana hasil inovasi dan eksplorasi talenta muda Jawa Timur. Tak hanya itu, beragam hiburan budaya dan seni turut memeriahkan expo, mulai dari pagelaran wayang kulit, live music, orchestra, hingga kolaborasi tari antarsiswa SMK, sebagai simbol harmoni antara vokasi, budaya, dan kreativitas.

    Yang membanggakan, Expo Expose SMK Jawa Timur 2026 terbuka untuk umum dan gratis, memberikan ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyaksikan langsung potensi besar generasi vokasi Jawa Timur.

    Expo Expose SMK bukan hanya perayaan karya siswa, tetapi juga pernyataan arah masa depan: bahwa SMK Jawa Timur hadir sebagai pilar utama pencetak SDM unggul, adaptif, dan berdaya saing global.

    Bravo SMK Jawa Timur.
    Terus melangkah, berkarya, dan menjadi tulang punggung masa depan industri bangsa. (Bgn)***

  • hukum,  Kriminal

    Pemerasan Berkedok Kritik: Jaksa Bongkar Skema Tekanan Dua Mahasiswa Terhadap Kadisdik Jatim, Dituntut Penjara

    WARTAPENASATUJATIM | Surabaya – Ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya berubah menjadi panggung pembongkaran fakta hukum ketika Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur secara terbuka menguliti dugaan praktik pemerasan yang menyeret dua mahasiswa, Sholihuddin dan Muhammad Syaefuddin Suryanto, terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Peawai, Senin (9/2/2026).

    Agenda pembacaan tuntutan menjadi titik balik perkara. Negara, melalui Jaksa Sri Rahayu dan Erna Trisnaningsih, menyatakan dengan tegas bahwa perkara ini bukan kritik, bukan kontrol sosial, dan bukan aktivisme, melainkan tindakan pemaksaan yang memenuhi seluruh unsur pidana pemerasan.

    Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Cokia Anna Oppusunggu, jaksa memaparkan bahwa tindakan para terdakwa dilakukan dengan pola tekanan yang terstruktur, memanfaatkan posisi korban sebagai pejabat publik, serta diarahkan untuk menekan kehormatan dan reputasi jabatan negara.

    Jaksa menilai, perbuatan tersebut telah melampaui batas kebebasan berekspresi dan berubah menjadi instrumen intimidasi bermuatan kepentingan pribadi.

    “Perbuatan para terdakwa telah mencederai nama baik, kehormatan, dan martabat korban sebagai pejabat negara,” tegas jaksa dalam uraian tuntutannya.

    Lebih jauh, jaksa menggarisbawahi bahwa jabatan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur bukan sekadar identitas personal, melainkan simbol otoritas negara.

    Setiap upaya menekan, memeras, atau mencemarkan kehormatan jabatan tersebut, menurut jaksa, berimplikasi langsung pada rusaknya kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.

    Berdasarkan rangkaian alat bukti dan fakta persidangan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa Sholihuddin dan Muhammad Syaefuddin Suryanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 433 ayat (2) jo Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku efektif Tahun 2026.

    “Atas perbuatan tersebut, menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” ujar jaksa dengan nada tegas di hadapan majelis hakim.

    Jaksa juga mengungkap dimensi bahaya sosial dari perkara ini. Menurut penuntut umum, jika praktik semacam ini dibiarkan dan dibungkus narasi idealisme, maka setiap pejabat publik dapat menjadi sasaran tekanan ilegal, dan hukum akan kalah oleh cara-cara non-prosedural yang merusak tatanan demokrasi.

    Dalam pertimbangan tuntutan, jaksa menyebut hal yang memberatkan adalah dampak langsung perbuatan terdakwa terhadap kehormatan korban dan stabilitas kepercayaan publik, serta potensi menciptakan preseden buruk dalam relasi antara warga dan pejabat negara.

    Sementara hal yang meringankan, jaksa mencatat bahwa kedua terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama proses persidangan.

    Dari kubu terdakwa, penasihat hukum menyatakan akan mengajukan perlawanan hukum melalui Nota Pembelaan (Pleidoi). Ia menegaskan bahwa pembelaan akan disampaikan secara tertulis pada sidang lanjutan.

    Majelis hakim kemudian menutup persidangan dan menjadwalkan agenda lanjutan untuk mendengarkan pleidoi dari pihak terdakwa.

    Sidang berikutnya dipastikan akan menjadi medan uji batas antara kritik dan kejahatan, antara kebebasan berekspresi dan pemaksaan bermuatan pidana.

    Perkara ini kini berdiri sebagai peringatan keras: ketika kritik kehilangan etika dan hukum, ia tidak lagi menjadi suara moral, melainkan alat tekanan yang berhadapan langsung dengan palu keadilan. (Bgn)***

  • Uncategorized

    “APA KABAR” Pak Kapolda Jatim, “Sabung Ayam Aduan BLITAR Menyalah Tak Tersentuh Hukum”

    “Hidup APH”, Undangan Terbuka T1000 Desa Ngoran “Judi Sabung Ayam Berjalan Lancar Bebas Hambatan”

    WARTAPENASATUJATIM | BLITAR – Publik di buat tercengang, Tepat pada hari Minggu Tanggal 08 Februari 2026 kemaren lusa, terjadi tarung alias diduga “Judi Adu Ayam” Stadion Ngaron, Desa Ngoran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, tersebar “Undangan Terbuka T1000”.

    Undangan Turnamen berkedok “Judi Sabung Ayam Aduan” ini, sempat tersebar di group Whatsapp para penggliat Sabung Ayam Aduan (para penjudi), Undangan tersebut di sebar sebelum terjadi hajatan Sabung Ayam. mengutip media targetNews, Setelah gaduh ramainya pengumuman undangan itu tersebar, akhirnya tercuimlah gelagat bakal ada “Judi Sabung Ayam Aduan” di berbagai awak media sekitar Kabupaten Blitar dan Kota, hingga juga tersebar di Group Whatsapp Wartawan Liputan Polda Jatim.

    Dari informasi tersebarnya berbagai awak media sekitar Kabupaten Blitar dan Kota, hingga juga tersebar di Group Whatsapp Wartawan Liputan Polda Jatim, sempat terjadi Chat Whatsapp seseorang (narasumber) yang membocorkan agenda “Judi Adu Ayam” Stadion Ngaron, Desa Ngoran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, (Red-nama tidak mau terexpose media).

    Dalam percakapan Via Chat Whatsapp, sempat menyebut seorang bernama “Pak Eko dan Pak Tonyok”???, yang diduga sebagai penanggung jawab agenda Undangan Terbuka T1000 “Judi Adu Ayam” Stadion Ngaron. Lebih parahnya lagi saat percakapan Via Chat Whatsapp bersama narasumber (Red-nama tidak mau terexpose media), juga mengatakan “TNI-POLRI sudah di bayar pasti Aman”???.

    Wilayah Hukum “Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Blitar dan Kota MENGERIKAN”!!!, konon desas-desus Bandar Besar merupakan sosok Bandar “Kebal Hukum” wilayah tersebut, miskipun sering tersorot di publikasikan oleh berbagai media, namun kegiatan “Judi Sabung Ayam Aduan”, ataupun sering terjadi penggerebekan alias di bubarkan Aparat Penegak Hukum (APH) TNI-POLRI Gabungan, tetap aja beroperasi dengan cara permainan lain waktu (tutup sementara) alias tidak tersentuh HUKUM.

    Mengacu kepres dan perlu untuk di ketahui, dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 sudah menerangkan, “Bahwa kegiatan perjudian merupakan kegiatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat menimbulkan efek tindak kriminal lanjutan,” bunyi poin pertimbangan Keppres yang diteken pada Jumat, 14 Juni 2024 tahun lalu. Ingat!!!, Ketika praktik perjudian dapat beroperasi terang-terangan tanpa rasa takut, pertanyaannya bukan lagi siapa pelakunya, melainkan di mana negara berada (APH).

    Muncul pertanyaan mendasar, mengapa hukum seolah berhenti di satu titik? Ketika pelaku utama bebas beroperasi, sementara arena terus hidup, publik berhak menduga adanya pembiaran sistematis dan terstruktur atau faktor lain yang membuat hukum tak lagi bekerja sebagaimana mestinya. Dan ini jelas-jelas murni melanggar hukum Pasal 303 KUHP itu nyata. Tapi mengapa aneh bin Ajaib, seperti tidak ada keberanian “APH”untuk menutup secara permanen.

    Sangat Mengherankan, Nama Pengendali Muncul (“APH”) lalu Hukum Menghilang, Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar!!!, mengapa hukum seolah berhenti di satu titik???. Ketika pelaku utama bebas beroperasi alias “Bos Bandar Besar”, sementara arena terus hidup (tempat perjudian Sabung Ayam).

    Sangat Ironi, Aktivitas ilegal ini bukan dilakukan secara sembunyi-sembunyi melsikan Arena sabung ayam beroperasi secara terbuka berkedok turnamen, mengundang pemain dari berbagai daerah, dengan perputaran uang yang ditaksir mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Fakta ini menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum (APH) khususnya di wilayah hukum Polres Kabupaten Blitar -Polda Jawa Timur, tepatnya di Desa Ngoran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, karena praktik tersebut seolah dibiarkan hidup di tengah pengawasan yang seharusnya ketat.

    Usut punyak usut, Arena yang sebelumnya sempat ditutup setelah pemberitaan masif di berbagai media nasional baik media online, kini kembali beroperasi tanpa hambatan berarti. Pola ini menimbulkan dugaan serius bahwa penindakan selama ini hanya bersifat sementara, formalitas belaka, dan tidak menyentuh akar persoalan.

    Menurut pandang Kaca mata hukum tidak pidana tentang perjudian banyak Pasal dan Bukan Sekadar Judi. Praktik sabung ayam ini tidak hanya melanggar satu ketentuan hukum, melainkan berlapis-lapis aturan pidana, antara lain, Pasal 303 ayat (1) KUHP
    Tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta. Pasal 303 bis KUHP, Mengatur keterlibatan pemain judi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

    Banyak Pasal dan Bukan Sekadar Judi, seperti Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian Menegaskan bahwa segala bentuk perjudian merupakan tindak pidana dan harus diberantas, Pasal 55 KUHP Mengatur pihak yang turut serta, membantu, atau memfasilitasi tindak pidana, Pasal 56 KUHP Menjerat pihak yang dengan sengaja memberi bantuan atau kesempatan terjadinya kejahatan.

    Lebih mengkhawatirkan lagi, arena ini disebut sudah beberapa kali dibubarkan, namun selalu kembali beroperasi. Fakta ini memperkuat persepsi publik bahwa penegakan hukum tidak dilakukan secara konsisten, bahkan terkesan ada toleransi berlebihan terhadap “Bos Bandar Besar”. Karena dalam negara hukum, kejahatan yang dibiarkan tumbuh adalah tanda lemahnya kekuasaan hukum, dan aparat (APH) yang memilih diam saat hukum dilanggar adalah masalah yang jauh lebih berbahaya daripada perjudian itu sendiri.

    Sangat memperihatinkan, dan kini menjadi sorotan tajam publik tertuju pada wilayah hukum Polda Jawa Timur – Polres Kabupaten Blitar dan Kota dimana diduga ada pada saat pada hari Minggu Tanggal 08 Februari 2026 kemaren lusa, ada “Judi Sabung Adu Ayam” yang diduga berada Stadion Ngaron, Desa Ngoran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, tersebar “Undangan Terbuka T1000”, Dalam konteks “diamnya aparat penegak hukum (APH) lingkup TNI-POLRI, khusnya Kepolisian” tidak lagi bisa ditafsirkan sebagai kelengahan, melainkan berpotensi masuk kategori pembiaran. Jika terbukti adanya unsur kesengajaan atau penyalahgunaan kewenangan, maka oknum aparat (APH) patut dapat dijerat dengan ;

    å Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat.

    å Pasal 5 dan Pasal 11 UU Tipikor, jika terdapat indikasi penerimaan sesuatu terkait pembiaran penegakan hukum.
    Kode Etik Profesi Polri, yang dapat berujung sanksi etik hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). (red)***

  • Uncategorized

    Menakar Sehatnya Pers, Menjaga Daulat Ekonomi, Menguatkan Bangsa

    WARTAPENASATUJATIM | Surabaya – Tanggal 9 Februari 2026 kembali menjadi penanda penting bagi perjalanan dunia jurnalistik nasional. Hari Pers Nasional (HPN) tahun ini mengusung tema besar “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”, sebuah tema yang terdengar sederhana, namun sesungguhnya menyimpan gugatan moral yang dalam bagi segenap insan pers.

    Tema ini bukan sekadar rangkaian kata. Ia adalah cermin, sekaligus ujian. Ujian tentang sejauh mana pers Indonesia benar-benar sehat, sungguh-sungguh berdaulat, dan berperan nyata dalam menguatkan bangsa.

    Kata “sehat” yang melekat pada pers tidak boleh dipersempit pada aspek fisik atau administratif semata. Sehat adalah soal integritas, etika, dan kualitas. Sehat berarti media tidak diperalat, tidak diperjualbelikan, dan tidak menjadikan kartu pers sebagai alat tekanan atau transaksi kepentingan.

    Realitas hari ini memaksa kita jujur: masih ada insan pers yang menjauh dari makna sehat itu. Media digunakan sebagai alat tawar-menawar, narasi disandera kepentingan, dan profesi luhur direduksi menjadi sekadar alat legitimasi kekuasaan atau ekonomi. Di titik inilah pertanyaan mendasar harus diajukan: apakah pers kita benar-benar sehat, atau hanya tampak sehat di permukaan?

    Pers yang sehat akan melahirkan perilaku positif. Dalam tubuh jurnalistik yang sehat, nalar kritis berjalan beriringan dengan nurani. Pikiran jernih melahirkan karya yang mencerdaskan, bukan menyesatkan. Kreativitas dan inovasi tumbuh bukan karena pesanan, melainkan karena kesadaran profesi.

    Lalu hadir frasa “ekonomi berdaulat”, sebuah pengakuan jujur bahwa kemerdekaan pers tidak bisa dilepaskan dari kesejahteraan insan pers itu sendiri. Pers yang lapar akan sulit berdiri tegak. Pers yang rapuh secara ekonomi akan mudah goyah secara etik.

    Kedaulatan ekonomi pers berada di ruang yang rapuh: di antara idealisme dan realitas. Ketika kebebasan menulis masih dipengaruhi oleh kemampuan bertahan hidup, maka independensi menjadi mahal. Inilah ironi yang belum sepenuhnya diselesaikan.

    Organisasi pers, termasuk PWI dan berbagai aliansi jurnalistik lainnya, kerap menyajikan aturan, kode etik, dan kewajiban moral namun sering kali lupa bahwa kesejahteraan adalah fondasi ketaatan etik. Wartawan diminta ideal, tetapi dibiarkan bertahan sendiri dalam ketidakpastian ekonomi.

    Pemerintah pusat hingga daerah memang memberikan perhatian melalui skema anggaran dan kemitraan. Namun pertanyaan kritisnya adalah: apakah perhatian itu inklusif, atau hanya dinikmati oleh segelintir kelompok tertentu? Jika kesejahteraan hanya beredar di lingkaran sempit, maka kedaulatan ekonomi pers masih sebatas jargon.

    Di sisi lain, era digital telah membuka ruang baru. Media daring tumbuh cepat, domain dapat dibangun dengan mudah, dan jurnalisme warga berkembang pesat. Ini adalah peluang sekaligus tantangan. Kemudahan akses tidak boleh menurunkan standar etik, dan keterbukaan tidak boleh mengaburkan tanggung jawab.

    Akhirnya, frasa “Bangsa Kuat” menjadi tujuan utama. Bangsa yang kuat tidak lahir dari pers yang lemah. Bangsa yang kuat membutuhkan pers yang mampu menjadi penopang kepercayaan publik, pengawal kebijakan, sekaligus penyampai wajah bangsa secara jujur dan berimbang.

    Jurnalisme hari ini bukan sekadar penyampai peristiwa, tetapi juga public relation bangsa—yang menampilkan capaian pembangunan, mengkritisi kekurangan, dan menjaga optimisme publik tanpa kehilangan keberanian.

    Hari Pers Nasional 9 Februari 2026 seharusnya menjadi momentum kebangkitan. Kebangkitan kualitas sumber daya manusia pers, kebangkitan kesadaran etik, dan kebangkitan komitmen untuk memperjuangkan kedaulatan ekonomi insan pers sebagai jalan menuju bangsa yang lebih kuat.

    Perbedaan sudut pandang, pro dan kontra dalam pemberitaan adalah dinamika yang niscaya. Namun semuanya harus bertolak dari niat baik, pikiran positif, dan keberanian untuk selalu mencari sisi pencerahan bagi publik.

    Selamat Hari Pers Nasional 2026.
    Penghormatan setinggi-tingginya bagi seluruh insan pers yang masih setia menjaga nurani di tengah derasnya godaan zaman.

    Semoga pers Indonesia semakin sehat, semakin berdaulat, dan semakin bermartabat. (Bgn)***

  • Seni dan Budaya

    ARTOTEL TS Suites Surabaya Gelar Workshop Hijab Bucket Class, Berikan Inspirasi Bingkisan Ramadhan

    WARTAPENASATUJATIM | Surabaya Metropolitan – ARTOTEL TS Suites Surabaya Hotel baru-baru ini mengadakan workshop unik bertajuk Hijab Bucket Class di One Deck Gastropub, Sabtu (07/02/2026) pukul 15.00 WIB.

    Kegiatan ini merupakan kolaborasi hotel tersebut bersama Karita, serta didukung oleh Super Skin, Heavenly Blush, dan Ina Cookies.

    Workshop ini diikuti oleh 15 peserta dan berlangsung dalam suasana yang berbeda dari biasanya.

    Area One Deck Gastropub ditata dengan meja berjejer memanjang, menciptakan atmosfer yang lebih hangat, intim, dan interaktif.

    Selama kegiatan berlangsung, para peserta tampak antusias menyimak materi sambil langsung mempraktikkan pembuatan bucket menggunakan hijab serta berbagai bahan pendukung yang telah disediakan.

    Kelas ini memberikan pengalaman baru sekaligus inspirasi dalam menyiapkan bingkisan dan hampers menjelang Ramadan.

    Teddy Patrick selaku General Manager hotel tersebut, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen hotel dalam menghadirkan pengalaman yang bernilai dan relevan bagi masyarakat.

    “Kami tidak hanya menjadi tempat menginap, tetapi juga ruang kreatif untuk berkolaborasi dan berbagi pengalaman,” kata Teddy Patrick.

    Salah satu peserta, Dian Novita, mengungkapkan kesan positifnya setelah mengikuti workshop tersebut.

    “Workshop hari ini sangat menarik. Biasanya cuma lihat di bingkisan dan hampers, sekarang saya bisa langsung belajar cara membuatnya,” katanya.

    Kegiatan Hijab Bucket Class ini merupakan salah satu contoh komitmen hotel tersebut dalam menghadirkan program kreatif dan inspiratif.

    Hotel ini berharap dapat terus memperkuat perannya sebagai ruang kreatif yang mendukung kolaborasi dan pengalaman berbeda.

    Dengan adanya workshop ini, diharapkan dapat memberikan inspirasi bagi masyarakat untuk berkreasi dan berinovasi dalam menyiapkan bingkisan dan hampers menjelang Ramadhan.

    Hotel tersebut berharap dapat terus menghadirkan program-program kreatif seperti ini di masa depan, serta memperkuat hubungan dengan masyarakat dan pelanggan. (Houget)***

  • AGAMA

    Haul Ke-9 Mbah Kyai Bashiroh Ibnulloh: Ketika Ruh Ulama Tetap Hidup Menyapa Umat

    WARTAPENASATUJATIM | Sampang — Suasana religius yang pekat dan penuh kekhidmatan menyelimuti pelaksanaan Haul Mbah Kyai Bashiroh Ibnulloh ke-9 yang digelar di Kabupaten Sampang, Madura, Sabtu (7/2/2026).

    Lantunan dzikir, doa, dan shalawat yang mengalun khusyuk seakan menjadikan ruang dan waktu berhenti sejenak, menghadirkan kesadaran batin bahwa para kekasih Allah tidak pernah benar-benar pergi.

    Acara haul yang sarat nilai makrifat ini berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh keberkahan. Ia bukan sekadar peringatan wafat, melainkan majelis ruhani untuk meneguhkan kembali ingatan kolektif umat terhadap jasa, fatwa, dan keteladanan seorang ulama kharismatik yang cahaya dakwahnya terus hidup, melampaui batas usia dan zaman.

    Puluhan santri dari berbagai penjuru daerah turut hadir dalam haul tersebut. Mereka datang dari Sampang, Pamekasan, Mandangin, Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Jember hingga Banyuwangi.

    Kehadiran para santri lintas wilayah ini menjadi isyarat batin bahwa ilmu yang lahir dari keikhlasan akan selalu menemukan jalannya sendiri, mengalir dari hati ke hati tanpa terhalang jarak geografis.

    Rangkaian haul diisi dengan pembacaan tahlil, doa bersama, serta shalawat Nabi Muhammad SAW yang menggema syahdu.

    Para jamaah larut dalam kekhusyukan, memohon ampunan dan rahmat Allah SWT, sekaligus bertabarruk dengan mengingat jejak spiritual Mbah Kyai Bashiroh Ibnulloh seorang alim yang hidupnya diabdikan untuk ilmu, umat, dan akhlak.

    Hasyim, selaku tuan rumah, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih yang mendalam atas kehadiran para santri dan undangan yang dengan istiqamah senantiasa menghadiri haul setiap tahunnya.

    “Saya menghaturkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para santri dari berbagai daerah. Semoga di tahun-tahun mendatang, Haul Mbah Kyai Bashiroh Ibnulloh terus terselenggara dan semakin banyak santri yang hadir untuk mengambil hikmah dan barokah,” ungkapnya.

    Ia juga menuturkan bahwa haul ke-9 ini memiliki nuansa spiritual yang begitu kuat.

    Dalam keheningan dzikir dan doa, ia merasakan seolah sosok Mbah Kyai Bashiroh Ibnulloh hadir menyertai jalannya majelis, menguatkan batin para jamaah yang hadir.

    “Haul kali ini terasa sangat religius. Seakan-akan Mbah Kyai Bashiroh Ibnulloh masih hidup di tengah-tengah kita, menyapa batin dan mengingatkan kita untuk terus meneladani akhlak serta perjuangan beliau,” tambah Hasyim.

    Hal senada disampaikan Sayadi, yang menegaskan bahwa meskipun telah sembilan tahun berlalu sejak wafatnya Mbah Kyai Bashiroh Ibnulloh, namun kehadiran ruhani beliau tetap hidup dan nyata dirasakan di tengah umat.

    Waktu memang memisahkan jasad, tetapi tidak mampu memutus jejak cahaya ilmu dan keteladanan yang telah beliau tanamkan.

    Menurut Sayadi, Mbah Kyai Bashiroh Ibnulloh bukan sekadar dikenang sebagai seorang ulama, melainkan sebagai penjaga nilai, penuntun hati, dan pengikat ruhani umat.

    Fatwa-fatwa dan ajaran suci yang beliau sampaikan lahir dari kejernihan batin dan keikhlasan ibadah, sehingga hingga kini masih menjadi pegangan hidup, penyejuk nurani, dan penuntun langkah umat dalam menghadapi dinamika zaman.

    “Secara jasad beliau telah berpulang, tetapi secara makna dan ruhani, beliau seakan masih hadir di tengah-tengah kita,” tutur Sayadi.

    Setiap nasihat yang pernah beliau sampaikan, setiap doa yang pernah dilantunkan, terus hidup dan bersemi dalam ingatan serta amalan para murid dan pecintanya. Inilah hakikat ulama sejati: pergi secara raga, tetapi menetap dalam kesadaran umat.

    Oleh karena itu, lanjut Sayadi, Haul Mbah Kyai Bashiroh Ibnulloh digelar bukan sekadar sebagai tradisi tahunan, melainkan sebagai ruang muhasabah dan tabarrukan sebuah ikhtiar batin untuk kembali mengingat, meresapi, dan mengamalkan ajaran-ajaran luhur yang telah diwariskan.

    Haul menjadi jembatan ruhani antara murid dan guru, agar tali spiritual tetap terjaga dan nilai-nilai keikhlasan, kebijaksanaan, serta keteguhan iman terus hidup dalam perjalanan umat.

    Dengan doa dan dzikir yang dipanjatkan, para jamaah berharap Allah SWT melimpahkan rahmat dan ridha-Nya kepada Mbah Kyai Bashiroh Ibnulloh, serta meneguhkan langkah generasi penerus agar senantiasa istiqamah di jalan kebenaran yang telah beliau tunjukkan jalan para ulama, jalan para kekasih Allah. (Bagas)***

  • hukum

    Membongkar Luka Lama KBS: Kejati Jatim Menyidik Korupsi, Dugaan Penjarahan Satwa 2014 Kembali Menguak

    WARTAPENASATUJATIM | Surabaya — Babak baru penanganan dugaan korupsi di tubuh PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS) resmi dimulai.

    Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah menaikkan perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan KBS ke tahap penyidikan, sebuah langkah yang sekaligus membuka kembali tabir persoalan lama yang selama bertahun-tahun terpendam: dugaan penjarahan ratusan satwa pada 2014.

    Kamis (5/2/2026), Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim melakukan penggeledahan menyeluruh di lingkungan kantor PD TSKBS.

    Operasi hukum ini dilakukan tak lama setelah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi secara terbuka meminta agar dugaan korupsi pengelolaan keuangan KBS diusut secara tuntas dan transparan.

    Penggeledahan menyasar titik-titik strategis: kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, bagian pengadaan, ruang arsip, hingga sejumlah ruangan lain yang diduga menyimpan dokumen kunci perkara.

    Penyidik menyegel beberapa ruangan di sektor keuangan dan mengamankan empat box kontainer dokumen, serta menyita barang bukti elektronik berupa telepon genggam milik direksi, laptop, dan perangkat pendukung lainnya.

    Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jawa Timur, John Franky Yanafia Ariandi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan dan pengamanan alat bukti dugaan korupsi pengelolaan keuangan PD TSKBS dalam rentang Tahun Anggaran 2013 hingga 2024.

    “Hasil awal penyidikan menunjukkan adanya indikasi pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pihak tertentu,” ujarnya.

    Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026.

    Kejati Jatim menegaskan proses penyidikan akan dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai hukum yang berlaku.

    Di tengah eskalasi proses hukum ini, Singky Soewadji, pemerhati satwa liar sekaligus Koordinator Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI), kembali mengangkat kasus yang selama ini ia suarakan: dugaan penjarahan 420 ekor satwa KBS pada tahun 2014.

    Singky bukan sosok baru dalam pusaran kontroversi KBS. Ia mengaku telah melalui proses hukum panjang terkait kasus tersebut.

    Pada 2018, ia sempat ditahan di Rutan Medaeng selama 18 hari, sebelum statusnya dialihkan menjadi tahanan kota dan akhirnya memperoleh vonis bebas murni dari pengadilan.

    “Perjuangan belum selesai. Perjalanan masih panjang. Tapi sekali layar terkembang, surut kita berpantang,” kata Singky, menegaskan sikapnya.

    Menurut Singky, tindakan penggeledahan oleh Kejati Jatim memperkuat keyakinannya bahwa persoalan KBS tidak berdiri sendiri.

    Ia menyebut langkah hukum ini sebagai energi baru bagi gerakan “Arek Suroboyo Peduli KBS”, yang sejak lama mengkritisi tata kelola kebun binatang tersebut.

    “Ini semakin menunjukkan bahwa dugaan penjarahan 420 satwa pada 2014 bukan isapan jempol. Saya meyakini kasus ini sengaja ditutupi karena diduga melibatkan pejabat tinggi dan pengusaha nasional yang menggunakan narasi konservasi sebagai kedok,” tandasnya, seraya menekankan bahwa pernyataan tersebut merupakan pandangannya sebagai aktivis satwa.

    Sebelumnya, polemik ini juga sempat berujung ke meja hijau. Ketua Umum Perhimpunan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI) Rahmat Shah dan Sekretaris Jenderal PKBSI Tony Sumampau (perwakilan Taman Safari Indonesia) pernah mengajukan gugatan perdata terhadap Singky Soewadji dan mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

    Singky yang juga dikenal sebagai mantan atlet, pelatih, dan pengurus pusat Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (PORDASI) berharap penyidikan Kejati Jatim tidak berhenti pada dugaan korupsi administratif semata.

    Ia mendorong aparat penegak hukum menelusuri aliran penyertaan modal Pemkot Surabaya ke KBS, serta mengkaji proyek Night Zoo yang sempat menuai penolakan luas dan pada akhirnya gagal beroperasi.

    Bagi publik Surabaya, langkah Kejati Jatim ini bukan sekadar proses hukum, melainkan ujian serius bagi transparansi pengelolaan aset publik dan komitmen negara dalam menjaga konservasi satwa.

    Ketika dokumen dibuka dan jejak digital diperiksa, pertanyaannya kini bergeser: apakah penyidikan ini akan berhenti pada angka-angka keuangan, atau berani menembus lapisan terdalam dari dugaan praktik yang selama ini hanya berbisik di balik kandang dan pagar besi KBS?. (Bagas)***

  • Uncategorized

    Menyambut Bulan Ramadhan Dan Idul Fitri 1447 H Bersama The Westin Surabaya Dan Four Points By Sheraton Surabaya

    WARTAPENASATUJATIM | Surabaya Metropolitan – Dua hotel terbaik di Surabaya Barat, The Westin Surabaya dan Four Points by Sheraton Surabaya, Pakuwon Indah, mengundang para tamu untuk menyambut bulan penuh kehangatan dan keramahan di bulan Suci Ramadhan 1447 H.

    Beragam penawaran istimewa telah dipersiapkan untuk memberikan pengalaman yang tak terlupakan bagi para pengunjung. Salah satunya adalah hamper premium yang terinspirasi dari keindahan dan kekayaan budaya Persia.

    Hamper ini dikemas secara elegan dan berisi 3 varian kukis ringan, kurma berisi coklat, sajadah mini, dan 8 pcs amplop Idul Fitri. Hamper ini menjadi hadiah istimewa bagi keluarga, sahabat, maupun relasi bisnis.

    Magnolia Restaurant, lantai 18 The Westin Surabaya, menghadirkan pengalaman berbuka puasa mewah dengan pemandangan spektakuler Surabaya Barat. Menu spesial Ramadhan meliputi hidangan utama dan penutup yang lezat.

    Djaman Doeloe Resto Surabaya mempersembahkan pengalaman berbuka puasa dalam konsep prasmanan yang sarat akan nostalgia dan kehangatan kebersamaan. Para tamu diajak menikmati perpaduan cita rasa lokal Nusantara yang berpadu harmonis dengan sentuhan Timur Tengah.

    Soirée Rooftop Bar menawarkan cara berbuka puasa yang santai dengan latar panorama langit indah Surabaya Barat. Paket ini mencakup satu menu utama khusus Ramadhan yang dilengkapi dengan kurma, takjil, dan es teh.

    Magnolia Restaurant juga menghadirkan rangkaian pengalaman bersantap yang meriah, dirancang untuk mempererat kebersamaan keluarga dan orang-orang tercinta. Menu yang disajikan meliputi hidangan utama dan penutup yang lezat.

    Dengan berbagai penawaran istimewa ini, para tamu dapat menikmati bulan Suci Ramadhan dengan lebih berkesan dan hangat bersama keluarga dan orang-orang tercinta. (Houget)***

  • Uncategorized

    MAKI Jatim Cium Bau Mega Korupsi Menyengat Dari Kebun Binatang Surabaya

    WARTAPENASATUJATIM | Surabaya — Penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Kebun Binatang Surabaya (KBS) pada Kamis (5/2/2026) bukan sekadar peristiwa hukum biasa. Langkah tersebut membuka kembali tabir gelap dugaan korupsi sistemik, pengelolaan keuangan bermasalah, dan praktik “bancakan satwa” yang diduga telah berlangsung bertahun-tahun di salah satu aset publik paling strategis milik Pemerintah Kota Surabaya.

    Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menilai, penggeledahan itu hanyalah permukaan dari gunung es kejahatan yang jauh lebih besar. MAKI Jatim mendesak Kejati Jatim untuk tidak berhenti pada penyitaan dokumen, tetapi menelusuri aktor, pola, dan aliran uang yang diduga menggerogoti Kebun Binatang Surabaya secara terstruktur.

    Berdasarkan penelusuran dan investigasi internal MAKI Jatim, terdapat tiga indikasi utama yang mengarah pada dugaan mega korupsi.

    Pertama, dugaan penyimpangan tata kelola keuangan KBS dengan temuan dana mengendap sekitar Rp2 miliar di internal manajemen. Dana tersebut hingga kini tidak memiliki kejelasan peruntukan maupun laporan pertanggungjawaban yang dapat diuji secara hukum.

    MAKI Jatim menilai kondisi ini bukan sekadar kelalaian, melainkan indikasi kuat adanya rekayasa keuangan.
    Kedua, dugaan paling serius dan mencurigakan, yakni hilangnya lebih dari 430 ekor satwa, termasuk satwa dilindungi seperti Komodo. MAKI Jatim menyebut peristiwa ini sebagai kejahatan terhadap aset negara dan kekayaan hayati, yang tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan aktor internal dan eksternal.

    Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru Satriyo (Heru MAKI), menegaskan bahwa hilangnya ratusan satwa tersebut mengarah pada praktik perpindahan ilegal tanpa prosedur resmi, tanpa LPJ, dan tanpa dasar hukum yang sah.

    “Ini bukan cerita satwa mati atau hilang begitu saja. Ini indikasi bancakan. Satwa berpindah, tapi jejak administrasi dan pertanggungjawabannya nihil. Negara dirugikan, publik dibohongi,” tegas Heru MAKI.

    MAKI Jatim juga menyoroti adanya indikasi keterkaitan dengan Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI). Fakta bahwa Sekretaris Jenderal PKBSI merupakan pemilik Taman Safari Prigen Pasuruan dinilai sebagai titik krusial yang harus ditelusuri penyidik untuk memastikan tidak terjadi konflik kepentingan maupun praktik penyalahgunaan kewenangan.

    Nilai ekonomi satwa yang diduga “menghilang” pun tidak bisa dianggap sepele. Sebagai pembanding, penyewaan satwa Panda oleh Taman Safari Indonesia Prigen dari China mencapai Rp160 miliar untuk jangka waktu 10 tahun.

    “Kalau satu jenis satwa saja nilainya ratusan miliar, maka potensi kerugian negara akibat hilangnya ratusan satwa KBS bisa sangat fantastis. Ini bukan isu kecil, ini potensi mega korupsi,” ujar Heru MAKI.

    Ketiga, MAKI Jatim menemukan dugaan penyimpangan serius dalam penyertaan modal APBD Kota Surabaya kepada KBS, termasuk penyertaan modal senilai Rp10 miliar pada periode 2016–2017. Penyertaan modal tersebut diduga disertai LPJ bermasalah, tidak transparan, dan berpotensi fiktif, sehingga patut diduga sebagai sarana penyaluran anggaran publik yang tidak akuntabel.

    Selain itu, investigasi MAKI Jatim juga mengungkap dugaan modus perdagangan satwa dengan skema tukar-menukar, yang dikamuflasekan sebagai biaya rehabilitasi. Dalam praktiknya, dugaan kompensasi tidak hanya berbentuk uang, tetapi juga kendaraan dan fasilitas lain, yang semakin menguatkan indikasi kejahatan terorganisir.

    MAKI Jatim menegaskan siap membuka seluruh data, dokumen, dan hasil investigasi kepada Kejati Jatim. Namun, MAKI juga memberikan peringatan keras: penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan atau dijadikan komoditas pencitraan.

    “Yang harus dibongkar adalah siapa aktor pengendalinya, siapa yang memberi perintah, dan siapa yang menikmati hasilnya. Kalau ini berhenti di tengah jalan, publik berhak curiga,” tegas Heru MAKI.

    MAKI Jatim menilai kasus Kebun Binatang Surabaya sebagai ujian serius integritas Kejati Jawa Timur. Publik Jawa Timur, menurut MAKI, tidak akan menerima penyelesaian setengah hati atas dugaan kejahatan yang menyangkut uang negara dan kekayaan hayati bangsa.
    “KBS adalah milik rakyat. Jika benar dijadikan ladang korupsi dan bancakan satwa, maka negara wajib hadir secara tegas. Tidak ada ruang kompromi dalam kasus ini,” pungkas Heru MAKI. (Bgn)***

  • Uncategorized

    Meluruskan Polemik: Sikap MAKI Jatim Dalam Kasus Dana Hibah dan Pembelaan Terhadap Gubernur Serta Wakil Gubernur Jawa Timur

    WARTAPENASATUJATIM | Surabaya, 6 Februari 2026 – Banyak sekali pro kontra berkenaan dengan maraknya pemberitaan terutama pada linimasa medsos berkaitan dengan kasus korupsi dana hibah Jatim,di mana seakan akan Heru MAKI atau MAKI Jatim secara kelembagaan terlihat sangat getol memposisikan diri dan lembaganya untuk membela Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.

    Polemik pro kontra pernyataan masyarakat Jawa Timur berkenaan dengan “kiprah” pembelaan Heru MAKI serta MAKI Jatim secara kelembagaan kepada Ibunda Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur akhirnya harus saya jawab sesuai dengan uraian dibawah ini.

    Perlu saya sampaikan bahwa MAKI Jatim secara kelembagaan merupakan satu satunya Lembaga anti korupsi yang sangat intens memantau serta mengevaluasi dinamika kasus korupsi dana hibah Jatim tahun anggaran 2019-2022.

    Pemantauan serta investigasi yang dilakukan MAKI Jatim ini sebenarnya sudah dimulai pada bulan Juli tahun 2019 dengan berbasis surat tugas yang saya tanda tangani untuk tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim, dalam rangka melakukan kajian Litbang serta giat penelusuruan investigasi berkenaan dengan “LAPORAN” yang semakin meningkat jumlahnya terkait kasus dana hibah untuk memantau kasus korupsi dana hibah DPRD Jawa Timur.

    Penelusuran yang dilakukan tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim ini semakin intensif pasca giat OTT untuk terdakwa Sahat Tua oleh KPK.

    Singkatnya pada tahun 2023 awal akhirnya secara internal kelembagaan,dilakukan rapat evaluasi yang dilaksanakan selama 3 hari 3 malam di salah satu villa di kawasan Trawas Pasuruan,hanya khusus untuk melakukan kajian evaluasi menyeluruh terhadap semua temuan tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim.

    Semua alur dan tahapan mulai dari pengusulan, perencanaan, penganggaran, verifikasi,dan sampai pada akhirnya dana hibah tersebut didistribusikan kepala kelompok masyarakat penerima, kita urai dengan sangat detil satu persatu untuk memastikan bahwa kebocoran itu pada pada bagian mana, serta mengurai pihak pihak yang diduga terlibat yang mengarah kepada perilaku koruptif.

    Hasil kajian menyeluruh tersebut yang tertuang dalam komposisi flow chart tindakan dan kesimpulan yang akhirnya menjadi dasar bagi saya untuk memberikan pernyataan dan informasi kepada masyarakat.

    Dalam kesempatan ini, saya tetap tidak bisa menyampaikan dengan detil dan terperinci terkait bagaimana kemudian menjajaki perihal penyampaian data tersebut kepada KPK.

    Semua alur dan tahapan mulai dari pengusulan, perencanaan, penganggaran, verifikasi, dan sampai pada akhirnya dana hibah tersebut didistribusikan kepala kelompok masyarakat penerima, kita urai dengan sangat detil satu persatu untuk memastikan bahwa kebocoran itu pada pada bagian mana, serta mengurai pihak pihak yang diduga terlibat yang mengarah kepada perilaku koruptif.

    Hasil kajian menyeluruh tersebut yang tertuang dalam komposisi flow chart tindakan dan kesimpulan yang akhirnya menjadi dasar bagi saya untuk memberikan pernyataan dan informasi kepada masyarakat.

    Dalam kesempatan ini, saya tetap tidak bisa menyampaikan dengan detil dan terperinci terkait bagaimana kemudian menjajaki perihal penyampaian data tersebut kepada KPK.

    Dari hasil evaluasi tersebut, mungkin saya perlu ingatkan pernyataan saya baik di media televisi atau media massa serta linamasa media sosial, perihal MAKI Jatim sangat meyakini bahwa untuk dana hibah DPRD Jatim periode 2019 – 2022,95% jajaran ketua dan anggota DPRD Jatim pada periode tersebut diduga terlibat dan pernyataan tersebut sampai detik ini tidak pernah saya cabut dan tetap setia menunggu progres pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh KPK.

    Hingga akhirnya ada kejadian menarik yaitu giat penggeledahan yang dilakukan KPK pada masa Pilgub Jatim di ruang kerja Ibunda Gubernur Jawa Timur, Wakil Gubernur Jawa Timur dan Sekdaprov Jatim.

    Secara flow chart hasil temuan yang menjadi data valid internal MAKI Jatim, jujur kami kaget dengan giat penggeledahan tersebut.

    Yang mengagetkan kami adalah adanya “usaha” dari KPK yang memaksakan diri dan saya anggap terlalu dini dan prematur untuk mengaitkan dugaan kasus korupsi dana hibah jatim waktu itu dengan Gubernur, Wakil Gubernur serta Sekdaprov Jatim.

    Langkah kelembagaan yang saya ambil pada saat itu adalah menanyakan langsung kepada KPK serta membuat petisi untuk mempertajam opini “apakah KPK mulai ikut bermain main pada ranah politis” dan petisi tersebut saya anggap sukses karena dukungan yang tertekan tembus diatas 10.000 voter.

    Pasca penetapan 21 tersangka baik dari internal DPRD Jatim yang akhirnya menyeret jajaran Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jatim serta pihak “makelar proyek”, saya tetap mendorong KPK untuk terus melakukan pengembangan penyidikan untuk anggota DPRD lainnya.

    Harapan saya agar KPK lebih intensif untuk berproses pada pengembangan penyelidikan dan penyidikan untuk anggota DPRD Jatim lainnya pada periode 2019 – 2022 pasca penetapan 21 tersangka, tidak mendapatkan respon positif dari KPK.

    KPK malah kembali lagi melakukan pemeriksaan kepada Gubernur Jawa Tinur kaitannya dengan dana hibah bertempat di Polda Jawa Timur, di mana sebelum pemeriksaan dilakukan, linimasa media sosial sangat marak dengan adanya tudingan yang berbasis fitnah serta asumsi dan semua framing negatif tersebut ditujukan kepada Ibunda Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.

    Kejadian diatas akhirnya memantik atensi dan perhatian saya, untuk lebih menanyakan “apa sebenarnya kontestasi yang dilakukan KPK” mengingat bahwa proses pengembangan penyelidikan dan penyidikan untuk melacak “kuota dana hibah” serta aplikasi distribusi untuk jatah hibah anggota DPRD lainnya masih belum dan jauh dari kata terlaksana oleh KPK.

    Apapun itu, saya tetap menghormati langkah yang diambil KPK dalam pemeriksaan yang dilakukan untuk Ibunda Gubernur Jawa Timur.

    Perlu diingat,kajian evaluasi berbasis flow chart keterangan dan puzzle hubungan keterkaitan sesuai data internal MAKI Jatim ini sama sekali tidak mengarah kepada “keterlibatan atau keterkaitan” Ibunda Gubernur Jawa Timur, irisannya hanya pada masalah policy atau kebijakan dalam penerbitan NPHD serta penanda tanganan surat keterangan “pertanggung jawaban mutlak” dari Kelompok penerima manfaat.

    Melihat sangat maraknya framing negatif berbasis hanya tudingan tanpa data, serta fitnah dan asumsi tidak berdasar yang ditujukan langsung kepada Ibunda Gubernur Jawa Timur,akhirnya saya berinisiatif untuk tampil dan aktif memberikan penjelasan yang sifatnya edukatif kepada masyarakat perihal uraian yang berkaitan dengan dana hibah.

    Perlu saya pertegas, bahwa Ibunda Gubernur Jawa Timur adalah lambang tertinggi supremasi Negara yang namanya Jawa Timur, yang harus kita bela,harus kita hormati dan harus kita berikan dukungan maksimal, apalagi ditambah keyakinan berbasis data bahwa jauh api dari panggang untuk mengaitkan keterlibatan langsung serta tidak langsung Ibunda Gubernur Jawa Timur pada kasus korupsi dana hibah.

    Saya meyakini bahwa kita, masyarakat Jawa Timur sesuai hasil survey berbasis kinerja, masih sangat tinggi memberikan kepercayaan kepada Ibunda Gubernur Jawa Timur untuk menjadi Pemimpin Masyarakat Jawa Timur.

    Ibunda Gubernur Jawa Timur yang selalu tampil dengan kesederhanaannya, harusnya menjadi simbol sosok Ibu bagi kita semua, bahkan untuk menghadiri wisuda putranya di China, Ibunda Gubernur Jawa Timur membeli tiket dan akomodasi pulang pergi secara pribadi dan tidak menggunakan anggaran APBD Jatim sama sekali.

    Berbasis data internal MAKi Jatim terkait kasus korupsi dana hibah itulah akhirnya saya dan MAKi Jatim tergerak untuk menyuarakan pembelaan secara komprehensif dan terukur untuk Ibunda Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, TANPA SYARAT.

    Saat ini, hanya diundang sebagai saksi saja dalam Persidangan kasus korupsi dana hibah yang bersumber pada BAP Kusnadi (Alm) yang menyebutkan keterlibatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur,pada linimasa media sosial serta pemberitaan lainnya,semua sudah mengarah pada framing seakan akan Ibunda Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur ‘turut menikmati’.

    Sudah sangat Marak pemberitaan pada linimasa media sosial yang menyampaikan narasi seolah olah Ibunda Gubernur Jawa Timur sudah bersalah dan harus cepat ditersangkakan.

    Pertanyaannya adalah ‘saya yang waras atau kalian yang tidak waras” dalam menanggapi pemberitaan pada linimasa media sosial tersebut.

    Tidak pernah satupun kalimat atau pernyataan KPk selama ini dan sampai detik ini yang menyampaikan bahwa ‘sudah ditemukan fakta hukum’ yang akhirnya bisa menjadi dasar untuk dilakukan penyelidikan kepada Gubernur Jawa Timur.

    Lha wong proses penyelidikan atau pulbaket awal saja untuk Ibunda Gubernur Jawa Timur dari KPk masih belum ada juntrungan kaitan proses hukumnya,lha kok minta cepat ditersangkakan.

    Yang jelas sebagai penutup, saya Heru MAKI dan MAKI Jatim secara kelembagaan, saya pastikan kami tidak akan pernah lelah untuk membela yang benar dan yang baik,terutama untuk Ibunda Gubernur Jawa Timur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.

    Semoga penjelasan saya ini menjadi narasi edukasi bagi masyarakat Jawa Timur untuk lebih bisa melihat bagaimana sebenarnya Kontruksi perkara hukum berkaitan dengan dana hibah dna menjadi penjelasan juga kenapa HERU MAKI DAN MAKI JATIM TIDAK AKAN PERNAH LELAH MEMBELA KEHORMATAN,HARGA DIRI SERTA MARWAH YANG MENEMPEL PADA JABATAN IBUNDA GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TIMUR TANPA SYARAT. (Bgn)***

Wartapenasatu.com @2025