Wartapena satu. Com-Banten
Diduga Bermasalah, Aktivitas Tambang Tanah di Sajira Dilaporkan ke Polres Lebak. Aktivitas galian tanah di Kampung Lewiranji, RT 004/RW 02, Blok 009, Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, kini menjadi sorotan publik. Penambangan yang diduga mulai beroperasi sejak 11 Februari 2026 tersebut ,berdiri di atas lahan yang saat ini masih dalam status sengketa antara ahli waris, Abdurrahman Harum dan ahli waris Drs. Sukrisman,(Senin/2/3/2026).

Kuasa hukum ahli waris Abdurrahman Harum secara resmi telah melayangkan laporan pengaduan ke Polres Lebak pada 27 Februari 2026. Namun demikian, berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas alat berat dan pengangkutan tanah dilaporkan masih berlangsung hingga hari ini.

Dugaan Keterlibatan Pihak Ketiga, Selain persoalan sengketa antar ahli waris, muncul dugaan bahwa operasional galian tersebut melibatkan pihak ketiga atau pengelola dari luar. Hingga saat ini, dasar hukum dan legalitas kerja sama antara pihak pengelola dengan pemilik lahan yang sah belum dapat dipastikan. Situasi ini memunculkan pertanyaan terkait prosedur perizinan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,Sikap LSM PBR dan LSM NIL.
Ketua Umum LSM PBR “Sutisna”, menyatakan bahwa pihaknya tengah merampungkan surat resmi yang akan dikirimkan kepada Satpol PP Kabupaten Lebak, Polres Lebak, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten.
Kami meminta otoritas terkait untuk segera menghentikan aktivitas di lapangan demi menghindari potensi konflik fisik yang lebih luas. Berdasarkan temuan awal, status tanah masih dalam sengketa dan legalitas izin operasionalnya, termasuk keterlibatan pihak ketiga, patut dipertanyakan, tegas “Sutisna”.
Sementara itu, Ketua Umum LSM Nusantara Indah Lingkungan (NIL), “Michael”, menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan supremasi hukum.
“Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak, termasuk pengelola di lokasi. Namun apabila terbukti terdapat aktivitas penambangan di atas lahan yang legalitas penguasaannya belum jelas, maka penegakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan harus diterapkan tanpa pandang bulu. Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum agar situasi tetap kondusif,” ujarnya.
Landasan Hukum:
Aktivitas tersebut berpotensi ditinjau berdasarkan beberapa instrumen hukum yang berlaku, di antaranya:
Pasal 502 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) tentang penggunaan tanah tanpa izin dari pihak yang berhak atau kuasanya yang sah.
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP/IPR), dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
UU No. 51/Prp/1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.
LSM PBR dan LSM NIL, secara bersama-sama mendesak Satpol PP Kabupaten Lebak segera mengambil langkah preventif berupa penyegelan lokasi guna menjaga ketertiban umum, mencegah potensi kerusakan lingkungan, serta menghindari kerugian negara apabila aktivitas tersebut terbukti tidak memiliki izin resmi.
Hingga berita ini dirilis, pihak pengelola galian maupun perwakilan ahli waris Drs. Sukrisman belum memberikan keterangan resmi terkait polemik yang berkembang di masyarakat.
Dan akan terus berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan sesuai prinsip jurnalistik.