Nasional

Tampak Sekali Dugaan KKN Proyek Pengadaan Jasa Di Disnakertransgi

Bagikan

JAKARTA, Wartapenasatu — Praktik-praktik tidak sehat dalam pengadaan barang dan jasa masih membayangi lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dugaan adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bermain dalam proses lelang menjadi sorotan publik. Hal ini dinilai sebagai pekerjaan rumah besar bagi Gubernur DKI Jakarta dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Terbaru, Lembaga Swadaya Masyarakat Anak Negeri Anti Korupsi (LSM ANTIK) mengungkap adanya dugaan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam proses pengadaan proyek di Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta. Proyek yang dimaksud adalah Jasa Tenaga Ahli Pembuatan Sistem Database untuk Meningkatkan Peran Unit Layanan Disabilitas (ULD) dalam Implementasi Ketenagakerjaan Inklusif Disabilitas Tahun 2025.

Ketua LSM ANTIK, Agusta Chaniago, mengungkapkan bahwa proyek tersebut dimenangkan oleh PT. Prades Indo Darren dengan nilai penawaran Rp 652.525.440. Menurutnya, penetapan perusahaan yang beralamat di Bandung itu sarat dugaan KKN, karena bukan merupakan penawar terendah dalam proses lelang.

“Dalam investigasi kami, penawaran dari PT. Prades Indo Darren hanya 93,35 persen dari pagu anggaran sebesar Rp719.376.000. Padahal, penawar terendah adalah PT. Webgis Indonesia dengan nilai Rp555.408.000 atau 88,83 persen,” ungkap Agusta, Kamis (30/5).

Agusta juga menyayangkan keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tetap menetapkan PT. Prades Indo Darren sebagai pemenang, meski sebelumnya perusahaan tersebut telah dinyatakan gugur oleh Pokja H UPPBJ Balai Kota dalam evaluasi awal. Bahkan, Pokja H UPPBJ Balaikota sudah menetapkan PT. Webgis Indonesia sebagai pemenang. Dan sudah diundang oleh PPK ( Pejabat Pembuat Komitmen) untuk melakukan presentasi pekerjaan.

Lebih lanjut, LSM ANTIK menyebut PT. Prades Indo Darren diduga tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) yang sesuai, yakni 62029 atau 62090, sebagaimana disyaratkan dalam dokumen lelang.

Agusta menekankan bahwa penunjukan penyedia jasa harus mengacu pada prinsip transparansi, efisiensi, dan keadilan sebagaimana diatur dalam Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Undang-Undang yang mengatur pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kami mendesak agar dilakukan lelang ulang. Jika tidak direspons, kami akan melaporkan kasus ini ke Gubernur, Inspektorat, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Syarifudin, saat dimintai tanggapan melalui pesan WhatsApp, hanya menjawab singkat, “Terima kasih atas informasinya.” Sikap tersebut dinilai LSM ANTIK sebagai bentuk ketidakpedulian atas dugaan permainan dalam proses lelang di instansinya.


Ags/Wartapenasatu


Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *