
MK TOLAK HASIL PSU KABUPATEN TASIKMALAYA
MK TOLAK HASIL PSU KABUPATEN TASIKMALAYA
Tasik, Warta Pena Satu – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak hasil pemungutan suara ulang (PSU) tekait dengan dua gugatan Pilkada kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat.
Perselisihan Pilkada hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten TASIKMALAYA tahun 2024 yang diselengarakan tanggal 19 April 2025.
Rekapitulasi PSU tanggal 23 April 2025 dimenangkan oleh pasangan Cecep – Asep (02) meraih suara 53.19%, pasangan Diantani – Faoz (03) meraih suara 29.18% dan pasangan Irwan – Dede meraih suara 16.18%.
Hasil rekapitulasi tersebut digugat dan diajukan oleh pasangan , Iwan Saputra–Dede Muksit Aly, nomor urut 01 dan pasangan Ai Diantani–Lip Miptahul Paoz nomor urut 03 pada PSU PILKADA 2024.
Putusan PSU kabupaten Tasikmalaya yang dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi dalam sidang pleno yang digelar di Jakarta, Senin (26/5/2025).
Ketua Makamah Konsitusi Suhartoyo menyampaikan, permohonan dari kedua pasangan calon tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat legal standing atau kedudukan hukum sebagai pemohon.
“Meski kedua pasangan tercatat sebagai peserta PILKADA , namun permohonan mereka tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” ujar Suhartoyo.
Hal tersebut disampaikan oleh ketua MK Suhartoyo, yang diikuti oleh tim sukses dan relawan dari kedua penggugat, saat membacakan amar putusan perkara Nomor 321 dan 324
Dalam perkara Nomor 321, yang diajukan pasangan Iwan–Dede, Mahkamah menilai permohonan tidak sah karena tidak didukung oleh perolehan suara yang memenuhi ambang batas pengajuan gugatan.
“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, sehingga permohonannya tidak dapat diterima. Eksepsi dari pihak termohon dan pihak terkait dinyatakan beralasan menurut hukum,” lanjut Suhartoyo.
Sementara itu, dalam perkara Nomor 324, yang diajukan pasangan Ai–Iip, Mahkamh Konstitusi menyatakan permohonan serupa juga ditolak dengan alasan yang sama.
“Dalil-dalil permohonan pokok yang diajukan pemohon tidak berdasar secara hukum, dan oleh karena itu tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut,” ucap Suhartoyo.
Meski Makamah Konstitusi mengakui bahwa permohonan diajukan dalam tenggang waktu yang sah, namun substansi dari permohonan tidak cukup kuat dan tidak memenuhi syarat hukum.
Putusan ini menegaskan bahwa pasangan calon terpilih hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) PILKADA Kabupaten Tasikmalaya tetap sah sesuai hasil rekapitulasi resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sidang putusan tersebut dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi dan selesai pada pukul 14.33 WIB Senen petang (26/5). Andi.
Anda Mungkin Suka Juga

Call Center 110 Polda Kalteng: Respon Cepat, Tindak Lanjut Terjamin dengan Prinsip RESPEK
Juni 18, 2025
TNI Lokananta Unjuk Gigi Di Paris, prancis
Juli 10, 2025