Daerah,  Kriminal

Bea Cukai Sidoarjo dan Pemkot Mojokerto Musnahkan 4,9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp7,3 Miliar

Bagikan

WARTAPENASATUJATIM | Mojokerto – Sebagai langkah represif dalam pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal, Bea Cukai Sidoarjo bersama Pemerintah Kota Mojokerto menggelar pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa 4.966.768 batang rokok ilegal, Kamis (23/10/2025) di halaman Balai Kota Mojokerto.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Kantor Wali Kota Mojokerto dan dilanjutkan secara keseluruhan di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA), Mojokerto. Barang dimusnahkan dengan cara dibakar hingga rusak, tidak memiliki nilai ekonomis, serta tidak menimbulkan dampak lingkungan.

BMN yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Sidoarjo terhadap barang kena cukai ilegal periode Mei – Juli 2025. Modus pelanggaran yang ditemukan antara lain rokok tanpa pita cukai (polos), berpita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, atau salah personalisasi dan peruntukan.

Total barang yang dimusnahkan senilai Rp7.375.783.280 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp4.805.632.365, sesuai surat persetujuan dari Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-222/MK/KN.4/2025, tertanggal 29 September 2025.

“Pemusnahan ini bertujuan memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran serta mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mendukung pemberantasan barang ilegal dan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan.

Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata komitmen Bea Cukai dalam pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai. Bea Cukai Sidoarjo bersama Pemkot Mojokerto berkolaborasi memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) secara optimal untuk melindungi masyarakat dari efek negatif rokok ilegal serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif bagi industri hasil tembakau.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I, Untung Basuki, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum.

“Selain untuk penegakan hukum, optimalisasi DBHCHT juga digunakan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat, khususnya yang terdampak efek negatif industri hasil tembakau,” jelas Untung.

Wakil Wali Kota Mojokerto, Rachmad Sidharta Arisandi, menyampaikan apresiasi atas sinergi Bea Cukai dan pemerintah daerah dalam menekan peredaran rokok ilegal.

“Sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat akan terus kami tingkatkan untuk memberantas barang kena cukai ilegal. Komitmen kami bukan hanya menindak, tetapi juga mendidik dan melindungi masyarakat,” tegasnya.

Ian juga menjelaskan bahwa negara hadir bukan untuk menakut-nakuti, melainkan menata agar aktivitas ekonomi berjalan tertib.

“Kalau seseorang melinting tembakau untuk konsumsi pribadi, itu tidak melanggar hukum. Namun, ketika dijual, otomatis masuk kategori usaha dan wajib mengikuti aturan cukai. Negara tidak melarang orang merokok, tetapi mengatur agar peredarannya jelas asal-usulnya,” paparnya.

Berdasarkan data nasional tahun 2024, tingkat pelanggaran peredaran rokok ilegal di Indonesia mencapai 95,44%. Tahun 2025, Kota Mojokerto menerima DBHCHT sebesar Rp38,6 miliar, yang dialokasikan 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 40% untuk kesehatan, dan 10% untuk penegakan hukum serta sosialisasi.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal ke Kantor Bea Cukai terdekat atau aparat penegak hukum lainnya, guna mendukung terciptanya perdagangan yang adil dan berkelanjutan. (Bgn)


Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *