Buruh FSPMI Kepung MA, Desak Putusan Kasasi Tegaskan Hak Kerja Pengurus Serikat PT YMMA
Jakarta — wartapenasatu.com – Ribuan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kembali mendatangi Gedung Mahkamah Agung (MA) pada Kamis, 11 Desember 2025. Mereka menuntut MA memperkuat putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung yang memerintahkan reinstatement atau pemanggilan bekerja kembali para pengurus serikat PT YMMA yang di-PHK setelah proses perundingan upah berlangsung.
Ketua Umum SPEE FSPMI, Abdul Bais, menegaskan bahwa aksi ini dilakukan sehari setelah Hari Hak Asasi Manusia sebagai simbol bahwa persoalan pemecatan tersebut tidak hanya terkait hubungan industrial, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak-hak asasi pekerja.

“Pemutusan hubungan kerja terhadap pengurus serikat setelah perundingan upah merupakan bentuk tekanan terhadap kebebasan berserikat. Kami meminta MA menegakkan putusan PHI Bandung dan mengembalikan hak bekerja kawan-kawan kami. Hak bekerja adalah hak asasi manusia yang tidak boleh dirampas,” ujar Abdul Bais.
Aksi ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil Seminar Hukum Ketenagakerjaan FSPMI bertema “Disharmonis Ancaman Kaum Buruh” yang digelar pada 2 Desember lalu. Seminar tersebut menegaskan bahwa istilah “disharmonis” tidak dikenal dalam regulasi ketenagakerjaan dan kerap digunakan sebagai dalih untuk melemahkan posisi serikat pekerja.
Menurut Bais, alasan disharmonis telah menjadi ancaman serius karena sering diarahkan kepada pengurus serikat yang aktif memperjuangkan hak-hak pekerja.
FSPMI juga menekankan bahwa Mahkamah Agung memiliki yurisprudensi yang konsisten menolak alasan disharmonis sebagai dasar PHK. Karena itu, putusan kasasi untuk kasus PT YMMA harus sejalan dengan preseden hukum yang sudah ada.
“Yurisprudensi MA jelas menyatakan disharmonis bukan alasan PHK. Kami menuntut MA konsisten dengan putusannya sendiri, demi kepastian hukum bagi seluruh pekerja,” tegas Bais.
Ia juga mengingatkan adanya surat resmi Dirjen PHI & Jamsos Kemenakertrans tertanggal 5 Juni 2012 yang menegaskan bahwa alasan PHK harus sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 dan tidak boleh didasarkan pada penilaian subjektif seperti ketidakharmonisan.
“Surat Dirjen tersebut memperkuat bahwa PHK pengurus PT YMMA tidak memiliki dasar hukum,” tambahnya.
Selain menuntut penguatan putusan PHI Bandung, FSPMI juga meminta MA memberikan kepastian jadwal pembacaan putusan kasasi. Ketidakjelasan proses ini disebut memperparah beban ekonomi dan psikologis para pekerja yang sudah terlalu lama menunggu keadilan.
“Kawan-kawan kami membutuhkan kepastian hukum. Kasasi tidak boleh berlarut-larut tanpa kejelasan,” kata Bais.
Aksi yang digelar hari ini diikuti oleh massa buruh dari berbagai wilayah Jabodetabek. FSPMI memastikan aksi berlangsung damai, teratur, dan tetap fokus pada tuntutan utama: memulihkan hak bekerja para pengurus serikat PT YMMA dan menjaga masa depan kebebasan berserikat di Indonesia.
Anda Mungkin Suka Juga
Babinsa Benjeng Terus Dorong Semangat Petani Rawat Padi Demi Ketahanan Pangan
7 November 2025
Kebakaran Hebat Landa Manduamas: Tiga Rumah Ludes Dilalap Api
7 November 2025