
JAKSA TETAPKAN, OKNUM BANK KORUPSI DI TASIK
Tersangka diduga korupsi. PFi
JAKSA TETAPKAN, OKNUM BANK KORUPSI DI TASIK
asik, Media – Kejaksaan Negeri Tasikmalaya menetapkan seorang oknum pegawai di salah satu bank pelat merah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Tersangka berinisial GG, yang menjabat sebagai marketing sejak 2024, diduga menyalahgu nakan dana perusahaan sebesar Rp500 juta untuk kepentingan pribadi.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus, Eka Prasetya Saputra dalam.jumpa pers di aula Tasikmalaya, Selasa petang (8/7)
Tim penyidik menetapkan satu tersangka penahanan berinisial GG terhadap perkara korupsi pada bank perkreditan rakyat di Tasikmalaya, ujar Eka.
Berdasarkan hasil penyidikan, GG diketahui tidak menyetorkan uang sebesar Rp 500 juta ke perusahaan, melainkan meng gunakannya untuk kebutuhan pribadi. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian dalam jumlah yang sama.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana korupsi , dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Eka menjelaskan, penyidikan kasus ini telah berjalan sejak Juli 2025, setelah adanya laporan resmi dari pihak bank dan informasi tambahan yang diterima kejaksaan.
Tersangka yang telah bekerja selama 21 tahun dan bertugas di berbagai kecamatan di wilayah kabupaten Tasikmalaya , diduga memanfaatkan jabatannya untuk menarik dana tanpa izin.
“Tersangka diminta mengambil sejumlah uang, namun justru digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Eka.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka GG, Damas Afrianur, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Ia mengakui bahwa kliennya memang menggunakan uang perusahaan, tetapi dengan alasan untuk menjalankan usaha.
“Benar, klien kami mengakui menggunakan uang tersebut. Uang itu digunakan untuk berbisnis yang dilakoninya, dia malah tertipu,” ujar Damas.
Saat ini, kejaksaan Tasikmalaya tengah melengkapi berkas penyidikan untuk segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Bandung. tim.
Anda Mungkin Suka Juga

Suku Dinas Tenaga kerja Administrasi Jakarta Utara menggelar Pameran Job Fair 2025
Juni 19, 2025
Dugaan KKN Dalam Penetapan Pemenang PT.Prades Indo Darren Mencolok
Mei 30, 2025