Daerah,  Nasional

POLISI CIDUK PENGEDAR UANG PALSU DI BANDUNG

Bagikan

Pelaku ciptakan uang palsu di depan Konferensi pers. PFi

POLISI CIDUK PENGEDAR UANG PALSU DI BANDUNG

Cimahi, Media – Jajaran kepolisian kota Cimahi menciduk pengedar uang palsu di kampung Tipas Padalarang kabupaten Bandung Barat (KBB) Jawa Barat.

Polres kota Cimahi mengadakan Konferensi Pers, telah terjadi tindak pidana pemalsuan uang, kata Kapolres AKBP Niko depan wartawan di Mapolres kota Cimahi Senen (14/7)

Kapolres didampingi tim Reserse Kriminsl.dan bagian Humas menjelaskan , berdasar kan laporan warga dan saksi pada hari Rabu petang (9/7) telah terjadi dugaan tindak pidana pemalsuan dan pengedaran uang palsu oleh Agil Tina Saputra.

Pelapor Hendra Gumula dan saksi menyatakan pengedaran uang palsu oleh Sdr Agil yang diciduk oleh Polisi saat transaksi di kampung Tipar Timur RT 004/016 desa Laksama Mekar kecamatan Padalarang kabupaten Bandung Barat ( KBB)Jawa Barat.

Perkara pemalsuan uang rupiah melanggar pasal 244/245 KUHP Pidana dan TKP kampung Tipar Timur. Pelaku menjual uang palsu tersebut dengan perbandingan 1 – 3 atau pecahan 100.000 asli ditukar dengan 3 lembar pecahan 100.000 uang palsu.

Pelanggaran mata uang rupiah / kertas yang dikeluarkan oleh negara bank dan mengedarkan nya dihukum kurungan sekitar 10 tahun, Kata Kapolres.

Pantauan Media Warta Pena Satu kota Cimahi, sebenarnya pemalsuan uang sangat mudah dengan alat komputer seperti yang dilakukan oleh Agil.

Menurut Humas Polres kota Cimahi Ghofur, ada 20 macam bahan untuk menciptakan uang palsu oleh Agil antara lain yaitu : Bahan kertas roti, printer, lem, spray, pisau cater, dan kaca.

” Uang yang sudah dicetak sebanyak 150 lembar nilai 50.000 belum dipotong 77 uang kertas 100.000 belum dipotong 184 lembar siap edar, ” kata Ghofur Humas Polres. Wid


Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *