“Pemakaian Nama Tanpa Hak: Antara Itikad Baik dan Pencemaran Reputasi Publik” Skandal Utang dan Pemanfaatan Politik Hangatkan Pilkada MBD!
WARTAPENASATUJATIM | Jakarta – Dalam hukum positif Indonesia, penggunaan nama seseorang tanpa izin, yang berimplikasi pada kerugian moral atau materiil, dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Kasus di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menjadi contoh bagaimana tindakan meminjam nama pejabat publik dapat menjadi perkara serius. Bupati MBD, Benyamin Thomas Noach, menjadi sorotan setelah namanya dikaitkan dengan dugaan penerimaan uang dari rekan bisnis.
Kepada Wartawan, Senin (3/11/2025), Benyamin Thomas Noach membantah tuduhan tersebut. Isu ini menimbulkan kerugian immateriil berupa pencemaran nama baik dan penurunan kredibilitas. Hal ini dapat memenuhi unsur delik pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP, apabila dilakukan dengan unsur kesengajaan dan itikad buruk.
Namun, Samuel Silas Ulpupy mengakui dan bertanggung jawab atas tindakannya menggunakan nama Bupati MBD untuk meminjam uang. Ia menegaskan, seluruh dana yang diterima merupakan pinjaman pribadi dan tidak memiliki keterkaitan hukum dengan pihak Bupati MBD.

“Semua uang tersebut adalah pinjaman pribadi saya dan akan saya kembalikan. Tidak ada hubungannya dengan Bapak Bupati,” tegasnya.
Sikap Benyamin Thomas Noach mencerminkan prinsip itikad baik (good faith) sebagaimana dikenal dalam asas umum hukum perdata dan administrasi pemerintahan.
“Sebagai manusia, saya memaafkan perbuatannya. Namun saudara Sammy juga harus bertanggung jawab atas tindakannya yang telah menggunakan nama saya tanpa izin,” ucap Bupati Noach.
Dari aspek pidana, pengakuan dan permintaan maaf terbuka dari pelaku dapat menjadi pertimbangan yuridis dalam menilai unsur niat jahat (mens rea).
Kasus ini memberikan pelajaran penting: reputasi seorang pejabat publik adalah aset hukum dan moral yang harus dijaga, sementara penggunaan nama tanpa hak, meski tanpa niat jahat, dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.
SKANDAL UTANG & PEMANFAATAN POLITIK HANGATKAN PILKADA MBD
Eksklusif! Sammy Dikejar Utang Judi Luar Negeri, Akui Jadi ‘Alat Penghancur’ Petahana MBD
Skandal Sammy, yang mengaku dicatut oleh lawan politik untuk menjatuhkan kredibilitas Bupati Maluku Barat Daya (MBD), mencapai titik terpanas. Lilitan utang yang memaksa Sammy menjual nama Bupati MBD ternyata dipicu oleh kecanduan judi dengan nominal besar hingga ke luar negeri.
Sumber eksklusif mengungkapkan bahwa jumlah utang Sammy melambung tinggi karena gaya hidup hura-hura yang ekstrem. Sammy diketahui sering bepergian dan bertaruh di tempat-tempat perjudian internasional.
“Uang yang dipinjam Sammy itu bukan sekadar untuk kebutuhan sehari-hari. Kami mendapat indikasi kuat bahwa Sammy menggunakan uang pinjaman dengan mencatut nama Bupati untuk bermain judi hingga ke Singapura dan Malaysia,” ungkap sumber tersebut.
Sammy mengakui bahwa masalah utang ini yang membuatnya rentan terhadap tawaran lawan politik petahana.
“Mereka (lawan politik) tahu saya terdesak utang karena saya sudah kehabisan akal, bahkan setelah saya mencatut nama Pak Bupati. Mereka menjanjikan imbalan milyaran rupiah untuk menjatuhkan Pak Bupati MBD dan menggagalkan rencana pencalonan kembali beliau, terutama jalur independen,” aku Sammy.
Namun, Sammy kini menanggung akibatnya sendirian. Janji uang milyaran tersebut tak kunjung terbukti, dan kini ia harus menghadapi kemarahan para kreditor.
Menyikapi perkembangan ini, juru bicara resmi Bupati MBD menegaskan bahwa Bupati sama sekali tidak terlibat dalam pusaran utang dan gaya hidup gelap Sammy.
“Kami tegaskan di sini, Bupati MBD tidak pernah menyuruh, meminta, apalagi menerima atau mengetahui asal-usul uang dari hasil judi atau pinjaman yang dibuat oleh Sammy, baik di dalam maupun luar negeri. Sammy murni menjalankan tindakan penipuan dan pencatutan nama untuk kepentingannya pribadi,” tegas pihak Bupati.
Pihak Bupati MBD meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas skenario pencatutan nama dan politik kotor di balik kasus ini, agar Pilkada MBD 2024 terbebas dari kampanye hitam yang memanfaatkan.*** (Bgn)
Anda Mungkin Suka Juga
Merajut Kebangsaan: Dialog Intelektual di Bekasi Menuju Indonesia Emas
September 25, 2025
Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Babinsa Cerme Terjun Bangun Jembatan di Guranganyar
Oktober 6, 2025