Daerah,  hukum

“Anggaran di Atas Roda: Sorotan Tajam terhadap Pengadaan Gerobak Rp12,5 Miliar di Jember”

Bagikan

WARTAPENASATUJATIM | Jember — Data yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP) tahun anggaran 2025 mencatat bahwa Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jember berencana melaksanakan program pengadaan Display/Gerobak dengan total nilai mencapai Rp12,5 miliar untuk 2.500 unit.

Program ini bertujuan untuk memperkuat sektor ekonomi kerakyatan melalui pemberian sarana usaha kepada pelaku UMKM dan Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Kabupaten Jember.

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro ditunjuk sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus penanggung jawab pelaksanaan program tersebut.

Namun, angka yang tertera dalam dokumen SIRUP itu menarik perhatian publik. Jika dibagi rata, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk satu unit gerobak mencapai Rp5 juta.

Nilai ini kemudian menjadi bahan analisis kritis oleh Tim Litbang dan Investigasi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur dan Jember, yang menemukan adanya perbedaan signifikan dengan harga pasar aktual.

Temuan Litbang MAKI: HPS Dinilai Terlalu Tinggi

Untuk menguji kewajaran harga, Tim Litbang MAKI melakukan penelusuran di sejumlah platform belanja daring nasional yang menjual berbagai jenis gerobak dengan spesifikasi setara.

Dari hasil kajian, ditemukan bahwa harga rata-rata gerobak di pasaran hanya berkisar antara Rp2,3 juta hingga Rp2,8 juta per unit, tergantung pada bahan, ukuran, dan model.

Perbandingan sederhana menunjukkan adanya selisih mencolok hampir dua kali lipat dari harga yang tertera dalam HPS Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Jember.
Fakta ini kemudian menimbulkan indikasi awal adanya dugaan mark-up anggaran pada tahap perencanaan proyek.

“Dari hasil telaah, harga pasaran untuk jenis gerobak sejenis jauh di bawah HPS yang ditetapkan pemerintah daerah. Perbedaan ini cukup signifikan untuk menjadi bahan investigasi lebih lanjut,” ujar Heru MAKI, Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur.

Pertanyaan Publik: Dasar Penetapan Rp5 Juta per Unit

Heru menegaskan, pada tahap perencanaan awal, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berkewajiban melakukan kajian harga pembanding yang kredibel, termasuk memanfaatkan data terbuka seperti platform e-commerce nasional.

“Proses perencanaan seharusnya didasari oleh data yang bisa diverifikasi publik. Jika harga gerobak di pasaran hanya Rp2–3 juta, lalu dari mana muncul angka Rp5 juta per unit? Ini yang harus dijelaskan oleh pihak Dinas,” tegasnya.

Ia menambahkan, bila dugaan mark-up pada perencanaan terbukti, maka seluruh proses berikutnya baik melalui lelang terbuka maupun mini kompetisi di e-Katalog berpotensi cacat prosedural dan dapat melanggar prinsip dasar Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pemerintah.

Selisih Miliaran Rupiah dan Potensi Pelanggaran

Dengan selisih antara harga pasar dan HPS mencapai hampir Rp2 juta per unit, potensi selisih total anggaran mencapai lebih dari Rp5 miliar dari nilai keseluruhan proyek Rp12,5 miliar.

MAKI menilai perbedaan tersebut cukup untuk menjadi indikasi awal potensi kerugian negara apabila nantinya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara wajar.

“Jika dari tahap hulu saja sudah tidak sesuai, maka proses hilirnya termasuk penentuan penyedia bisa ikut bermasalah. Ini bukan sekadar soal efisiensi anggaran, tapi soal integritas sistem pengadaan,” lanjut Heru.

MAKI Jawa Timur dan MAKI Jember kini membentuk tim investigasi lapangan untuk memantau proses pengadaan dan distribusi gerobak secara langsung. Tim ini juga akan melakukan verifikasi harga pembanding ke sejumlah vendor gerobak di wilayah Jawa Timur sebagai data pendukung investigasi.

“Saya sudah menandatangani surat tugas bagi tim Litbang MAKI untuk mengawal proses ini sampai tuntas. Jika hasilnya memperkuat dugaan mark-up, kami siap membawa persoalan ini ke ranah hukum Tipikor,” tegas Heru.

Antara Bantuan dan Potensi Penyimpangan

Program pengadaan gerobak sejatinya diharapkan dapat menjadi stimulus nyata bagi pelaku UMKM dan PKL yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi rakyat.

Namun, dengan munculnya perbedaan harga dan indikasi ketidakwajaran dalam penentuan HPS, transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah kembali dipertanyakan.

MAKI menegaskan, pihaknya tidak menolak program bantuan, tetapi mendorong agar setiap rupiah uang rakyat digunakan secara efisien, transparan, dan tepat sasaran.

“Kami ingin memastikan bahwa gerobak ini benar-benar sampai ke tangan pelaku usaha kecil, bukan menjadi ladang keuntungan segelintir pihak,” tutup Heru dengan nada tegas.

Catatan Akhir: Pentingnya Transparansi Pengadaan Publik

Narasi ini disusun berdasarkan data publik SIRUP LKPP Tahun Anggaran 2025 dan hasil kajian lapangan Tim Litbang MAKI Jawa Timur dan Jember.

MAKI menyerukan agar Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jember segera memberikan klarifikasi terbuka mengenai dasar penetapan HPS Rp5 juta per unit.

Langkah ini penting untuk menjaga prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan yang menggunakan uang negara.*** (Bgn)


Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *