Daerah

Sport Center Rp16 Miliar Bojonegoro Disorot: Dugaan Abaikan K3, Pekerja Terancam Nyawa di Proyek Raksasa

Bagikan

WARTAPENASATUJATIM | BOJONEGORO — Proyek pembangunan Sport Center Bojonegoro yang menelan anggaran fantastis sebesar Rp16,171 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2025 kini menjadi sorotan publik. Bukan hanya karena nilainya yang besar, namun juga karena dugaan kelalaian terhadap aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dinilai mengancam keselamatan para pekerja.

Di lapangan, sejumlah pekerja tampak melakukan aktivitas di ketinggian tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm proyek, rompi keselamatan, maupun tali pengaman. Kondisi tersebut dianggap bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta PP Nomor 50 Tahun 2012 mengenai Sistem Manajemen K3 (SMK3).

Proyek berskala besar ini dilaksanakan oleh PT Jaya Etika Tehnik (PT JET) sebagai penyedia jasa, dengan CV BSK bertindak sebagai konsultan pengawas. Berdasarkan kontrak pekerjaan Nomor 640/963/FL.BTB/412.205/2025 tertanggal 6 Agustus 2025, masa pengerjaan ditetapkan selama 135 hari kalender.

Hingga Oktober 2025, progres pembangunan baru mencapai 35 persen, dengan target selesai pada akhir Desember 2025. Namun di tengah upaya mengejar progres, muncul kekhawatiran mengenai dugaan lemahnya penerapan standar keselamatan kerja yang seharusnya menjadi prioritas utama.

Lokasi proyek yang berada di sisi timur kawasan perkantoran DPRD Bojonegoro itu memiliki total luas 2.498,12 meter persegi, terdiri dari lantai 1 seluas 1.775,04 m² dan lantai tribun 723,08 m², dengan dukungan daya listrik 41.500 VA. Melihat spesifikasi dan skalanya, proyek ini dikategorikan investasi besar yang semestinya dibarengi dengan disiplin K3 yang ketat.

Namun sejumlah pihak menilai implementasi K3 di lapangan masih jauh dari ideal. Kritik juga muncul terhadap pengawasan di lokasi pekerjaan. Sejumlah pihak menilai pengawas lapangan perlu melakukan tindakan lebih tegas dalam memastikan pekerja mematuhi standar keselamatan sesuai regulasi yang berlaku.

Menanggapi kondisi tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal FSP-KSPI, Siswo Darsono, menyampaikan keprihatinannya atas lemahnya kepatuhan K3 di sejumlah proyek daerah.

“Keselamatan dan kesehatan kerja bukan hanya tanggung jawab perusahaan, tapi juga bagian dari perjuangan serikat pekerja,” tegas Siswo, Kamis (13/11/2025).

“K3 harus menjadi budaya. Bukan formalitas administratif.”

Ia juga menekankan pentingnya peran serikat pekerja dalam mengawasi penerapan SMK3 di setiap proyek, terutama yang menggunakan dana publik.

“K3 harus menjadi agenda utama. Dengan pemahaman dan kepatuhan yang baik, kita bisa memastikan pekerja pulang dengan selamat setiap hari,” ujarnya.

Situasi ini memunculkan kegelisahan masyarakat, mengingat proyek tersebut menggunakan dana APBD dalam jumlah besar. Publik mendesak pemerintah daerah agar tidak hanya fokus pada percepatan penyelesaian konstruksi, tetapi juga menjamin keselamatan seluruh tenaga kerja.

Dengan menguatnya dugaan pelanggaran K3, kini perhatian tertuju pada Pemkab Bojonegoro dan Dinas PKPCK. Keduanya didorong untuk segera melakukan evaluasi mendalam terhadap pelaksana proyek, konsultan pengawas, serta memastikan penerapan K3 sesuai regulasi.

Keselamatan kerja bukan sekadar persyaratan administratif di balik setiap proyek pembangunan, ada nyawa pekerja yang harus dilindungi.
Kelalaian sekecil apa pun dapat berubah menjadi tragedi yang tak termaafkan.


Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *