Ketua Umum DPP PURBAYA, Dr. Ali Yusran Gea : Hukum mati pelaku korupsi.
Ketua Umum DPP PURBAYA, Dr. Ali Yusran Gea : Hukum mati pelaku korupsi.

Jakarta, wartapenasatu.com – Purbaya Indonesia telah melaksanakan dialog publik pada Selasa malam, jam 19.00, di Hotel Sofyan Jakarta, menindak lanjuti gerak cepat dan tepat PURBAYA INDONESIA untuk berkomitmen dalam memperjuangkan kepentingan rakyat indonesia.
Di tengah-tengah dialog publik tersebut, Ketua Umum Dewan Pertimbangan Pusat (DPP) Purbaya Indonesia, Dr. Ali Yusran Gea, SH., MKn., MH, di dampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Rafriandi Nasution, SE., MT., juga Ketua Harian Dr.H.Desmy indrajaya. SE, MM, MBA. menegaskan pentingnya tata kelola pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Hal ini dipandang krusial karena masalah terbesar negara ini adalah korupsi yang sudah mendarah daging, menyebar dari hulu ke hilir kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dr. Gea memberikan sejumlah solusi hukum dalam upaya pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia yang harus ditindak tegas, sehingga membentuk efek jera bagi para pelaku dan mencegah terjadinya korupsi yang berulang-ulang seperti yang selama ini kita saksikan.
Menurut beliau dalam acara dialog tersebut, bangsa ini tidak akan maju selama tindakan terhadap koruptor tidak tegas. Teranglah pendapat Dr. Gea yang didampingi Sekjen DPP Purbaya Indonesia Rafriandi Nasution, SE., MT.
Selama ini hukum Indonesia terkesan tumpul ke atas dan tajam ke bawah, sehingga kepastian Hukum segera dipastikan di publik.
Beliau juga meminta agar Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto harus berani mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang menetapkan hukuman mati bagi para koruptor.

Menurutnya, ini merupakan tindakan nyata dan langkah kongkrit yang ditunggu rakyat Indonesia, mengingat kondisi korupsi yang semakin merajalela—tidak ada jalan lain bagi Presiden selain mengeluarkan aturan hukuman mati tersebut.
Selain itu, Dr. Gea menegaskan pentingnya adanya political will yang kuat dari tiga pilar kekuasaan di Indonesia—kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan yudikatif—agar terwujud mekanisme hukum yang menyeluruh dan mampu memberantas korupsi secara masif.

Anda Mungkin Suka Juga
Anak-anak Kampung Stren Kali Jagir Dapat Makan Bergizi, Susu, dan Buku Tulis dari Kader Tidar Jatim
31 Oktober 2025
Polresta Palangka Raya: Bintang Layanan Prima, Terangi Kalimantan Tengah
20 Juni 2025