Anggaran Rp17,5 Miliar Disbudpar Jatim Jadi Sorotan, MAKI Pastikan Laporan ke Kejati
WARTAPENASATUJATIM | Surabaya, Sabtu (13 Desember 2025) —
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur kembali mengangkat isu dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Fokus sorotan kali ini mengarah pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jatim yang diduga bermasalah dalam pengelolaan anggaran jasa penyelenggaraan acara sepanjang tahun 2025.
Ketua MAKI Koorwil Jatim, Heru Satriyo, mengungkapkan bahwa hasil penelusuran Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim menemukan alokasi anggaran hampir Rp17,5 miliar dari APBD I Pemprov Jatim yang digunakan khusus untuk kegiatan jasa penyelenggaraan acara.
Nilai tersebut dinilai terlalu besar dan rawan disalahgunakan apabila tidak dibarengi pengawasan dan transparansi yang ketat.
Menurut Heru, tim Litbang MAKI Jatim telah melakukan kajian menyeluruh terhadap struktur anggaran, sekaligus meneliti Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari berbagai kegiatan yang diselenggarakan Disbudpar Jatim selama tahun anggaran berjalan. Dari kajian tersebut, muncul indikasi kuat adanya penyimpangan dalam sejumlah kegiatan.
“Hingga penutupan tahun anggaran APBD dan PAPBD I Pemprov Jatim, kami menemukan sedikitnya tiga event Disbudpar Jatim yang mengarah pada dugaan praktik koruptif,” ujar Heru.
Meski demikian, MAKI Jatim memilih belum membeberkan secara terbuka nama maupun detail kegiatan yang dimaksud.
Heru menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut telah masuk dalam materi pelaporan hukum dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Seluruh berkas laporan kami siapkan secara lengkap dan berbasis data. Setelah resmi kami serahkan ke Kejati Jatim, barulah hasilnya akan kami sampaikan ke publik,” tegasnya.
Heru menjelaskan, keputusan menahan informasi ini diambil untuk mencegah kemungkinan adanya perubahan atau manipulasi laporan pertanggungjawaban oleh pihak internal Disbudpar Jatim.
Menurutnya, membuka data sebelum proses hukum berjalan justru berpotensi menghilangkan jejak penyimpangan yang telah teridentifikasi.
Dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, MAKI Jatim memastikan Disbudpar Jatim akan menjadi salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jatim yang dilaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum.
Terkait kepemimpinan Disbudpar Jatim, Heru mengakui adanya perubahan positif dalam tata kelola anggaran sejak dinas tersebut dipimpin oleh Evi. Namun demikian, ia menilai masih terdapat celah yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
“Masih ada indikasi oknum yang mempertahankan pola lama dengan menggunakan penyelenggara acara tertentu secara berulang dan diduga melakukan praktik cash back atau gratifikasi. Ini terjadi karena lemahnya verifikasi terhadap rekam jejak penyelenggara kegiatan,” ungkap Heru.
Saat ini, seluruh temuan Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim telah diserahkan ke bidang hukum MAKI untuk dilakukan finalisasi berkas pelaporan berdasarkan fakta dan data yang telah dikompilasi.
Heru memastikan bahwa pelaporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur merupakan keputusan final organisasi.
“Insya Allah, dalam satu minggu ke depan laporan tersebut akan kami sampaikan secara resmi ke Kejati Jatim,” pungkasnya. (Bgn)
Anda Mungkin Suka Juga
Tragedi di Sitoluama: Pelajar Meregang Nyawa dalam Tabrakan Maut Angkot vs. Truk Tangki
30 Oktober 2025
Toba Bergelora: Pemkab Toba Kobarkan Semangat Persatuan dalam Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
1 Oktober 2025