Satu Provider Internet Diduga Ilegal dan Beroperasi di Bangkalan, Pihak Pemkab Diminta Lakukan Evaluasi
WARTAPENASATUJATIM – BANGKALAN – Dugaan praktik penyelenggaraan jaringan internet ilegal di wilayah Kabupaten Bangkalan semakin marak terjadi. Beberapa tiang jaringan dan kabel yang sudah terpasang bergelantungan di berbagai Kelurahan syarat merusak pemandangan kota.
Salah satu provider internet ABnet (nama samaran) diduga kuat telah beroperasi dan mengkomersialkan layanannya di wilayah Kota Bangkalan tanpa mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
Ironisnya, meski manajemen ABnet sempat mengakui secara terbuka bahwa izin operasional mereka masih dalam proses, tiang dan kabel fiber optik mereka telah membentang bebas di fasilitas publik. Kondisi ini memicu dugaan adanya praktik pembiaran sistemik dan gratifikasi di tingkat bawah.
Keterangan yang diperoleh dari pihak ABnet mengakui belum memegang dokumen perizinan lengkap dari dinas terkait di Pemkab Bangkalan.
“Surat izin saat ini belum kami terima dan masih dalam proses dari beberapa pihak terkait,” ujar perwakilan ABnet.
Padahal, sesuai regulasi telekomunikasi dan tata ruang, aktivitas pemasangan tiang di Ruang Milik Jalan (Rumija) dilarang dilakukan sebelum Izin Pemanfaatan Lahan dan rekomendasi teknis dari dinas terkait diterbitkan.
Dalam kaitannya polemik yang ada kian meruncing saat salah satu Lurah di Kecamatan Kota dikonfirmasi perihal uang koordinasi dan izin lingkungan.
IM Lurah yang dimaksud mengaku lupa pernah memberikan rekomendasi kepada pihak ABnet.
“Saya lupa, seingat saya yang baru-baru ini minta izin hanya MyRepublic, yang lain saya lupa karena sudah lama,” kilah IM. Jum’at siang di kantornya (2/1).
Ia juga menegaskan bahwa setiap perizinan, kelurahan selalu berkoordinasi dengan pihak Kecamatan.
“Kami merasa tidak pernah memberikan rekomendasi terkait izin yang dimaksud, dan hal itu biasanya pasti dikoordinasikan dengan camat,” tegas IM.
Namun, pernyataan Lurah tersebut patah seketika saat disandingkan dengan bukti dokumen.
Berdasarkan data yang ada, terdapat surat rekomendasi tertanggal 19 Juli 2024 dengan nomor registrasi 36/433.301.5/2024.
Dokumen tersebut secara jelas dikeluarkan oleh pihak kelurahan karena tanda tangan Lurah dan stempel, bersanding dengan tanda tangan Direktur PT ABnet.
Fakta bahwa surat yang baru berusia hitungan bulan sudah dilupakan oleh seorang pejabat publik dan memunculkan tanda tanya besar terkait integritas administrasi di Kelurahan tersebut.
Sementara itu, salah satu sumber valid lebih lanjut mengungkap adanya dugaan aliran dana kompensasi sebesar Rp 5 juta per kelurahan yang diberikan oleh pihak provider.
Publik mendesak aparat penegak hukum untuk menelusuri status aliran dana tersebut, apakah masuk ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah, atau menguap begitu saja menjadi dasar pungli (pungutan liar) oleh oknum pejabat wilayah.
Jika uang tersebut diterima tanpa tanda terima resmi kedinasan, maka hal ini berpotensi masuk dalam ranah gratifikasi yang merugikan negara.
Sementara di sisi lain, Pemkab Bangkalan kehilangan potensi retribusi resmi sewa lahan karena ABnet beroperasi secara ilegal.
Disamping itu lemahnya pengawasan pihak terkait yang dinilai menjadi penyebab menjamurnya provider nakal yang kian marak beroperasi. Dugaan pembiaran ini tidak hanya merusak tata kota, tetapi juga menciptakan iklim persaingan usaha yang tidak sehat bagi provider resmi yang taat membayar pajak dan retribusi.
Masyarakat mendesak Pemkab Bangkalan untuk segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh, menertibkan tiang-tiang tak berizin, serta bila perlu memberikan sanksi tegas bagi oknum aparat yang terbukti bermain mata dengan provider bodong. (Azis)***
Anda Mungkin Suka Juga
Sinergi TNI-Polri di Kalteng: Bakti Sosial Kodam XXII/Tambun Bungai dalam Semangat HUT ke-80 TNI
18 September 2025
Polresta Palangka Raya Berikan Rasa Aman pada Kegiatan Sharing Time Bersama Ustadz Hanan Attaki
27 Oktober 2025