Nasional

Forum Kemendagri bahas stategi pengelolaan stadion berbasis UMKM

Bagikan

Kemendagri Dorong Pengelolaan Kawasan Stadion Berbasis UMKM untuk Gerakkan Ekonomi Daerah

JAKARTA,  Warta pena satu 20 Januari 2026 – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pentingnya pengelolaan kawasan stadion sepak bola sebagai aset strategis daerah yang tidak hanya berfungsi sebagai sarana olahraga, namun juga memiliki potensi besar untuk menggerakkan ekonomi lokal melalui pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Penegasan ini disampaikan dalam forum diskusi aktual bertema “Strategi Pengelolaan Kawasan Stadion Sepak Bola di Daerah Berbasis Pemberdayaan UMKM” yang digelar di Hotel Golden Boutique, Kemayoran, Jakarta, pada hari ini.

Forum ini dibuka secara resmi oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Dr. Akhmad Wiyagus, SIK., M.Si., MM. Acara yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan ini menjadi wadah untuk menyusun langkah konkret dalam mengoptimalkan peran stadion bagi kemajuan daerah.

Dalam arahannya, Wamendagri Akhmad Wiyagus menyampaikan bahwa sepak bola merupakan olahraga dengan tingkat antusiasme tertinggi di Indonesia, sehingga stadion harus dikelola secara profesional, aman, dan berkelanjutan. “Stadion tidak boleh hanya hidup saat pertandingan berlangsung. Pengelolaannya harus mampu menghadirkan nilai tambah ekonomi, membuka lapangan kerja, serta mendukung UMKM di sekitar kawasan stadion,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa potensi ekonomi sepak bola nasional belum sepenuhnya dimanfaatkan secara optimal, akibat belum diterapkannya model pengelolaan yang tepat di daerah.

Hadir dalam kesempatan ini Wali Kota Bandung  Muhammad Farhan, Wakil Wali Kota Bekasi Dr. Abdul Harris Bobihoe, serta perwakilan dari Kementerian UMKM, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), dan beberapa bupati lainnya seperti Bupati Boyolali Agus Irawan. Juga ada perwakilan klub sepak bola besar seperti Persib Bandung yang turut berpartisipasi dalam diskusi untuk menyelaraskan langkah antara pemerintah dan klub lokal.

Forum ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.2.2/612/SJ Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Stadion Sepak Bola dan Penyelenggaraan Olahraga Sepak Bola di Daerah. Kebijakan ini juga diperkuat dengan sinergi lintas kementerian, di mana Kemenpora melalui Menteri Dito Ariotedjo sebelumnya telah menyampaikan komitmen untuk menggandeng Kemendagri dalam menyusun regulasi yang fleksibel agar stadion bisa dikelola bersama klub lokal dan mendukung perkembangan UMKM.

Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri, Dr. Yusharto Huntoyunggo, M.Pd., menegaskan bahwa forum ini menjadi ruang strategis untuk menyamakan persepsi antara pemerintah pusat dan daerah. “Pengelolaan stadion harus berbasis tata kelola yang baik, profesional, dan berfokus pada manfaat masyarakat luas. Dengan melibatkan UMKM, kawasan stadion bisa menjadi pusat aktivitas ekonomi yang produktif sepanjang tahun,” jelasnya. Beberapa contoh konsep yang dibahas antara lain pengembangan zona usaha khas di sekitar stadion, kerjasama dengan UMKM untuk penyediaan produk dan jasa pada saat pertandingan maupun kegiatan rutin lainnya, serta pelatihan kapasitas bagi pelaku UMKM agar mampu bersaing.

Dalam sesi diskusi, Wali Kota Bandung  Muhammad Farhan menyampaikan bahwa Kota Bandung berencana untuk mengintegrasikan pengelolaan Stadion Si Jalak Harupat dengan program pengembangan UMKM lokal, khususnya produk kuliner dan kerajinan khas Bandung. Sementara itu, Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe menambahkan bahwa pihaknya akan mengevaluasi potensi Stadion Patriot Chandrabhaga untuk menjadi pusat bisnis dan olahraga yang mendukung UMKM di wilayah tersebut. Kedepannya, Kemendagri akan membentuk tim kerja bersama dengan daerah dan kementerian terkait untuk mengawal implementasi strategi yang telah disepakati.


Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Wartapenasatu.com @2025