Ribut Soal Polri, DPR Lupa Tugas Utama: Sahkan UU Perampasan Aset
Jakarta wartapenasatu.com
Ribut Soal Polri, DPR Lupa Tugas Utama: Sahkan UU Perampasan Aset
.
Di tengah carut-marut persoalan bangsa yang belum tuntas, keberadaan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali diutak-atik oleh berbagai kepentingan. Isu lama soal penempatan Polri di bawah kementerian tertentu kembali digulirkan, seolah publik lupa bahwa bangsa ini telah membayar mahal proses reformasi untuk memutus rantai kekuasaan represif dan politisasi aparat penegak hukum.
Padahal, reformasi telah menempatkan Polri sebagai institusi mandiri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, bukan sebagai alat kekuasaan birokratis kementerian. Wacana menarik Polri ke bawah kementerian dinilai sebagai langkah mundur yang berbahaya, membuka kembali ruang intervensi politik, sekaligus menggerus profesionalisme dan independensi penegakan hukum.
Ironisnya, kegaduhan soal struktur Polri justru terus dipelihara, sementara persoalan inti pemberantasan korupsi dibiarkan jalan di tempat. Publik disuguhi debat berkepanjangan yang tidak menyentuh akar masalah, seakan sengaja mengalihkan perhatian dari kebijakan strategis yang seharusnya segera diputuskan oleh parlemen.
Ismi Soemantri, Wakil Bendahara Umum Laskar Gibran, menilai bahwa kegaduhan ini tidak lebih dari manuver politik yang miskin substansi. Menurutnya, DPR seharusnya berhenti memperdebatkan posisi Polri dan mulai bekerja nyata menjawab tuntutan rakyat.
“Kalau DPR sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, tidak perlu ribut soal Polri di bawah siapa. Kuncinya satu: sahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Tanpa itu, semua teriakan antikorupsi hanya jadi slogan kosong,” tegas Ismi.
Ia menambahkan, selama UU Perampasan Aset belum disahkan, negara akan terus kalah langkah dari para koruptor. Pelaku boleh ditangkap, dipenjara, bahkan divonis berat, tetapi hasil kejahatannya tetap aman, berputar, dan diwariskan. Inilah ironi penegakan hukum yang sesungguhnya.
Ismi mengingatkan DPR agar berhenti memainkan drama politik yang melelahkan publik. “Rakyat tidak butuh wacana ribut yang berulang.
Rakyat butuh keberanian DPR untuk mengambil keputusan besar. UU Perampasan Aset adalah ujian nyata keberpihakan DPR kepada bangsa, bukan pada kepentingan segelintir elite,” tutupnya.
Anda Mungkin Suka Juga
Dandim 0827/Sumenep Dukung Sekolah Rakyat Terintegrasi 49, 96 Siswa Mulai MPLS
30 September 2025
Babinsa Koramil Wringinanom Gotong Royong Bersama Warga Bangun Selokan Air di Desa Kesamben Kulon
8 Oktober 2025