Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian Desa Sengon dan Sumurup Berjalan Lancar
WARTAPENASATUJATIM | Trenggalek, 6 Februari 2026 – Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian untuk warga Desa Sengon dan Sumurup, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek, telah dilaksanakan.

Acara ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait, termasuk BPN Trenggalek, Kejaksaan Negeri Trenggalek, Kepolisian Resort Trenggalek, Kodim Trenggalek, Pemda Trenggalek, dan Kementerian PU BBWS Brantas.
Hasil musyawarah menunjukkan bahwa dari 25 bidang di Desa Sengon, 24 bidang telah setuju dengan bentuk ganti kerugian, sedangkan 1 bidang dikeluarkan karena sebagian tidak masuk penlok SHM masih satu keluarga.

Sementara itu, di Desa Sumurup, dari 17 bidang, 16 bidang telah setuju, dan 1 bidang masih menunggu persetujuan keluarga.
Musyawarah ini merupakan langkah penting dalam proses pembangunan di wilayah Trenggalek, dan diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (Red)***
Anda Mungkin Suka Juga
Pemkab Taput Genjot Optimalisasi Dana Ketahanan Pangan di Garoga
21 Oktober 2025
Panggung Talenta Dan Gelar Karya Literasi Dasar Abad 21 Meriahkan Diesnatalis SMPN 2 Kamal Ke-42
1 November 2025