
Dugaan Pembiaran Pelanggaran Permendikbud di Lingkup Disdik Balam
Lampung Warta Pena satu – 100 % Sekolah dasar negeri (SDN) di Kota Bandar Lampung mengabaikan Permendikbud,Riset dan Teknologi RI no 50 tahun 2022.
Fakta tersebut diungkapkan salah satu Kepsek di SDN dikota Bandar Lampung yang mewajibkan setiap peserta didik pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolahnya untuk membayar uang seragam dengan nominal Rp.400.000 .
” Saya hanya membantu penjahit seragam sekaligus mempermudah para orang tua murid untuk mendapatkan seragam dengan menyediakan seragam disekolah” aku seorang Oknum Kepsek di lingkup Disdik Kota Bandar Lampung.
Lanjut dia mengungkapkan bahwa faktanya seluruh sekolah dasar di Bandar Lampung melakukan penjualan seragam disekolahnya selama ini, dan tidak pernah ada masalah
Kenyataan keadaan yang tercover media, orang tua keberatan dengan kewajiban membeli seragam disekolah, yang dinilai memiliki harga yang lebih mahal dari harga seragam dipasaran, selain itu kualitas kain seragamnyapun dikatakan mereka dibandingkan yang ada dipasaran tidak lebih baik dengan kata lain ,berkualitas buruk.
Praktik pengabaian Peraturan Permendikbud Riset dan Teknologi RI no 50 tahun 2022 sudah berlangsung lama, dan sudah menjadi hal yang biasa biasa saja.
Kondisi tersebut secara tidak langsung memunculkan pertanyaan tentang sistem pengawasan dan evaluasi dari Pemkot Kota Bandar Lampung,dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung.berjalankah sistem pengawasan yang ada ? Atau mungkin memang ada pembiaran dalam hal ini ? Lalu untuk apa peraturan itu dibuat jika dalam penerapannya NOL BESAR?
Menindak lanjuti arahan Gubernur Lampung pada hari Selasa 15 Juli 2025 lalu, dan dalam rangka Transparansi Pemerintah Provinsi Lampung, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Terbitkan Surat Edaran Tentang Pakaian Seragam Peserta Didik SMA/SMK/SLB dengan Nomor : 800/ 1804 /V.01/DP.2/2025.
SE tersebut juga berdasar pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia No 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Dalam Surat Edaran tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico menyampaikan bahwa, wali murid diberikan kebebasan untuk melakukan pembelian pakaian seragam sekolah.
“Kami menegaskan bahwa kami memberikan kebebasan kepada siswa atau wali murid untuk membeli pakaian seragam dimanapun, bisa membeli di koperasi sekolah, di pasar atau menjahit sendiri. Asalkan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditentukan terkait warna dan juga model pakaian seragam,” katanya, Jumat, 18 Juli 2025.
Thomas menegaskan langkah ini diambil agar tidak ada keluhan wali murid terkait dugaan praktik penunjukan tempat pembelian seragam yang dianggap memberatkan wali murid.
Disdikbud Lampung pun menegaskan komitmen untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam dunia pendidikan di Lampung.
“Kami berharap dengan kebijakan ini, tidak ada lagi rasa curiga atau kekecewaan dari wali murid terhadap pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan. Kepercayaan publik adalah pondasi penting dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas dan berintegritas,” tambahnya.
Disdikbud juga mengimbau kepada kepala sekolah dan seluruh pemangku kepentingan di lingkungan pendidikan untuk mematuhi ketentuan tersebut dan tidak melakukan penjualan seragam secara langsung di sekolah, kecuali dalam kondisi tertentu yang telah mendapat persetujuan resmi dan transparan.
(Sri)
Anda Mungkin Suka Juga

Pemerintah Desa Cikuya Gelar Musdes Pembentukan Pengurus BUMDes
Mei 30, 2025
Djasman sebelum meninggal dirawat di RSUD Pasar Rebo.PFi
Juni 5, 2025