hukum,  Opini,  Politik

Sudah 12.000 Lebih Sertifikat SHM Diterbitkan BPN di Padang Lawas, Kok di Klaim Kawasan Hutan Oleh Satgas PKH

Bagikan

Aneh juga pemerintahan ini Pasca Presiden Prabowo Subianto berencana membuka hutan untuk pangan dan energi serta menegaskan kelapa sawit bukan sebagai penyebab Deforestasi dan jangan takut menanam kelapa sawit di hutan, entah dibisiki oleh siapa, tiba-tiba Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 (Perpres 5/2025) Tentang Penertiban Kawasan Hutan berpotensi memberikan dampak signifikan pada perekonomian Indonesia, terutama pada sektor perkebunan kelapa sawit. Dampaknya bisa positif jika penertiban dilakukan dengan baik dan adil, Namun juga bisa negatif jika menimbulkan ketidakpastian dan konflik yang memperburuk iklim investasi. Kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia (APPKSI), Hilman Firmansyah kepada wartawan Sabtu, (2/8/2025).

“Untuk peningkatan penerimaan negara kelanjutan dari penyitaan perkebunan sawit milik rakyat dan perusahaan melalui denda administratif sehingga pemerintah yang lagi defisit Anggaran akibat korupsi ribuan triliun oleh Riza Chalid di Pertamina dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor perkebunan,” tegas Hilman Firmansyah.
“Dari hasil denda administratif dari petani dan perusahaan kelapa sawit dapat digunakan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat dan investasi Danantara serta untuk membayar hutang luar negeri Indonesia pada April 2025 sebesar 431,5 Miliar Dolar AS atau sekitar sebesar Rp 7.033,45 Triliun
akibat ugal-ugalan penggunaan hutang luar negeri di era pemerintahan Joko Widodo,” ungkap Hilman.
“Dan negara juga akan mendapat potensi pemasukan hingga sebesar Rp 300 Triliun dari pengusaha kelapa sawit, yang mengemplang pajak atau tidak membayar pajak Kata Hashim Jojohadikusumo, yang juga adik Presiden Prabowo Subianto,” terangnya.
Menurut dia, dalam waktu dekat para pengusaha tersebut akan menyetor Rp 189 Triliun untuk tahap pertama.
“Sudah dikasih laporan ke Pak Prabowo, yang segera bisa dibayar sebesar Rp 189 Triliun dalam waktu singkat. Tapi, tahun ini atau tahun depan, bisa tambah sebesar Rp 120 Triliun lagi, sehingga Rp 300 Triliun itu masuk ke kas negara,” ujar Hashim di Jakarta.
Menurut sumber Data bahwa sebesar Rp 300 Triliun dari pengusaha kelapa sawit di peroleh dari hasil audit BPK RI kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Loh kok, baru dilaporin selama puluhan tahun kemana saja tuh BPK, Padahal selama terjadinya korupsi besar-besaran itu juga disebabkan oleh BPK sendiri, coba di ingat-ingat sudah berapa banyak pejabat BPK kena skandal Korupsi,” ujar Hilman.
Jika terlalu lama dalam menyelesaikan masalah perkebunan sawit rakyat dan korporasi yang tanpa penetapan kawasan yang didasarkan undang undang Tentang penetapan kawasan hutan dan di klaim sebagai kawasan hutan secara asal-asalan atau di pindahkan pengolahan perkebunan hasil sitaan pada PT Agrinas, Maka dampaknya sebagai berikut :
1. Perpres nomor 5 tahun 2025 dikhawatirkan dapat mengurangi luas lahan perkebunan kelapa sawit, yang berpotensi menurunkan produksi dan berdampak pada perekonomian nasional, Terutama karena industri kelapa sawit menyerap banyak tenaga kerja dan berkontribusi pada PDB.
2. Pengelolaan Perkebunan kelapa sawit hasil sitaan oleh PT Agrinas berpotensi rugi dan akan banyak menimbulkan korupsi, belajar dari pengelolaan PTPN yang selama ini perkebunan kelapa sawit tidak pernah untung dibandingkan perkebunan milik swasta.
3. Proses penertiban yang tidak transparan dan partisipatif, Serta potensi konflik dengan masyarakat adat atau petani, dapat menciptakan ketidakpastian dan menghambat investasi di sektor perkebunan.
4. Jika penertiban tidak dilakukan dengan hati-hati dan melibatkan masyarakat dapat memicu konflik sosial dan memperburuk ketegangan antara Pemerintah, Pelaku usaha, dan Masyarakat.
5. Adanya potensi pemanggilan dan proses klarifikasi atas dugaan tumpang tindih lahan, yang seakan-akan merupakan kasus korupsi serta dapat menimbulkan ketidaknyamanan dan menggangu reputasi Pelaku usaha.
6. Ribuan buruh kelapa sawit bisa terancam kehilangan pekerjaan jika terjadi pengurangan lahan perkebunan atau penutupan usaha akibat penertiban.
7. Desa desa kelapa sawit diluar jawa yang lahannya di sita karena di klaim Kawasan hutan akan mengakibatkan kemiskinan secara cepat dan ledakan pengangguran.
8. Akan banyak anak-anak Petani dan Buruh kelapa sawit yang putus sekolah karena tidak sanggup membiayai sekolah anak-anak mereka.
9. Akan di nilai bahwa Prabowo Subianto kembali menciptakan militerisasi di kawasan hutan yang akan meresahkan bagi masyarakat, Respon terhadap Perpres 5 tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Ini contoh perkebunan rakyat yang disita Satgas PKH terkait dengan kasus lahan yang berada di kawasan hutan register 40 Padang Lawas, Salah satu yang disita seluas 47.000 hektar yang dikelola oleh Perkebunan Kelapa Sawit (KPKS) Bukit Harapan I dan II, Kebun Patogu Janji, serta Koperasi Parsadaan Simangambat Ujung Batu kini berada di bawah kendali BUMN PT Agrinas Palma Nusantara,
padahal sudah ribuan SHM yang terbit untuk lahan petani tersebut.
“Padahal ada tiga perusahaan kelapa sawit juga di Register 40 yakni PT Mazuma Agro Indonesia (MAI) menguasai sekitar 11.628 hektar, PT Austindo Nusantara Jaya Agri (ANJT) seluas 9.453,5 hektar, serta PT Barumun Raya Padang Langkat (BARAPALA) dengan luas sekitar 7.500 hektar, Kok aneh tidak di sita oleh Satgas PKH ya ? ,” tanya Hilman.
“Penguasaan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan tersebut dianggap melanggar aturan tata kelola kehutanan oleh SK Menteri Kehutanan Nomor 44 Tahun 2005 yang menetapkan kawasan hutan di Sumatera Utara, Dan kemudian diperbarui melalui SK Menhut Nomor . 579 Tahun 2014,” tegas Hilman.
“Patut diduga ada upeti ke oknum Petinggi di Kemenhut sampai tiga perusahaan tersebut tidak disita,” ujar Hilman.
“Serta ada Delapan perusahaan yang tergabung dalam PT Surya Dumai Group (First Resource) diduga kuat sejak lama telah menanam kelapa sawit di kawasan hutan tanpa izin pelepasan hutan dengan total luasan mencapai 75.378 hektar,” ungkapnya.
“Selain itu, sebagian lahan tersebut juga diduga tidak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) dengan total luas mencapai 47.479 Hektar,” lanjutnya.
“Kemudian sebanyak 5 kebun sawit milik PT Duta Palma Grup di Indragiri Hulu seluas 37 Ribu Hektar,” paparnya.
“Jadi tujuan negara apa sebenarnya, Mengembalikan fungsi hutan untuk menyelamatkan gajah, atau mau merampas tanah kebun kami,” kata perwakilan warga di TNTN, Abdul Aziz.
Sudah ada Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2021 yang menjadi dasar hukum penyelesaian lahan perkebunan kelapa sawit. Presiden pun harus mengacu pada kerangka hukum ini dalam menjalankan kebijakan penyitaan.
“Perpres tidak mengatur soal penyitaan tetapi di situ pengambilalihan lahan sawit yang diduga masuk sebagai kawasan hutan,” terang Hilman.
“Kalau ada pengambil alihan lahan, itu harus melalui proses hukum yang sah, sesuai KUHAP Pasal 110A dan 110B dalam UU Cipta Kerja juga tidak mengatur penyitaan,” pungkas Hilman.


Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *