
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Bekuk Pengedar Sabu Seberat 1 Kilogram di Barak Jalan Mendawai
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Bekuk Pengedar Sabu Seberat 1 Kilogram di Barak Jalan Mendawai
Palangka Raya, wartapenasatu.com – Tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.Kali ini, satu orang pria berinisial KAT (31) berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu bungkus teh China merk GUANYINWANG yang berisi narkotika jenis sabu seberat lebih dari 1 kilogram.
Pengungkapan ini berlangsung pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah barak di Jalan Mendawai I, Gang Bersatu, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.Tim yang dipimpin langsung oleh personel Satresnarkoba bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan, dari hasil penyelidikan, pelaku KAT diduga kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah Kota Palangka Raya.
Saat dilakukan penggeledahan di barak yang ditempatinya, petugas menemukan satu bungkus teh China berwarna hijau yang ternyata berisi kristal bening diduga sabu.
“Barang haram itu disembunyikan pelaku di dalam lemari pakaian dan dibungkus rapi menggunakan plastik putih serta lakban hijau.
Dari hasil penimbangan, berat kotor sabu tersebut mencapai sekitar 1.035 gram,” ungkap Agung.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit sepeda motor, satu unit handphone, plastik klip dalam berbagai ukuran, dan bungkus makanan yang digunakan untuk menyamarkan barang terlarang tersebut.
Pelaku KAT mengaku memperoleh sabu dari seseorang, yang kini masih dalam pencarian petugas. Ia beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. memberikan apresiasi atas kinerja cepat dan sigap jajaran Satresnarkoba dalam mengungkap kasus tersebut.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Tidak ada ruang bagi para pelaku narkotika di kota ini,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati, serta denda hingga Rp10 miliar.
Anda Mungkin Suka Juga

SINERGI KOALISI ORGAN RELAWAN PRABOWO SUBIANTO (KORPS 08) DAN KONGRES PEJUANG PEREMPUAN INDONESIA (KPPI) UNTUK MEMBANGUN INDONESIA YANG LEBIH BAIK MELALUI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Juli 13, 2025
Polri untuk Masyarakat: Wakapolresta Palangka Raya Salurkan 50 Paket Bansos di Panti Asuhan Berkah
Juni 18, 2025