
MAKI Tengarai Banyak OPD yang “Menyembunyikan” Paket Pekerjaan Dengan Nilai Besar dari SIRUP LKPP, Potensi Langgar Perpres PBJ Nomer 46 tahun 2025
Pencantuman nama dan identifikasi paket pekerjaan dalam SIRUP LKPP Pemprov Jatim tahun anggaran 2025 sifatnya WAJIB.
WARTAPENASATUJATIM | Surabaya – Setelah tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim melakukan kegiatan monitoring dalam rangka menegakkan fungsi Pengawasan dan Kontroling terhadap penggunaan anggaran Negara yang dikonversikan dalam banyak paket pekerjaan baik pengadaan maupun pekerjaan Kontruksi, MAKI Jatim mulai melihat banyak kejanggalan yang terjadi.
Salah satunya adalah banyak sekali item-item pekerjaan Kontruksi yang ditengarai sengaja “Disembunyikan” dan tidak tercatat dalam SIRUP (sistem informasi rencana umum pengadaan) LKPP untuk OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Data berbasis temuan di lapangan, tindakan perilaku negatif dari beberapa OPD Pemprov Jatim tersebut terlihat ketika Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim melakukan giat monitoring turun ke daerah, ditemukan paket paket pekerjaan Kontruksi yang jelas sekali dibiayai oleh APBD 1 Pemprov Jatim dan setelah dilakukan cross cek ternyata paket paket pekerjaan tersebut tidak ditemukan dalam SIRUP LKPP Pemprov Jatim Tahun Anggaran 2025.
Dan rata rata, paket paket pekerjaan tersebut ditengarai berpotensi akan menjadi paket yang bermasalah secara hukum sesuai temuan data di lapangan berbasis kinerja dan proses hulu pemilihan penyedia baik secara tender, maupun E Catalogue dengan mini kompetisi yang terjadi di dalamnya.
“Jujur, yang saya sangat heran, paket-paket pekerjaan yang tidak tercantum dalam SIRUP LKPP Pemprov Jatim tahun anggaran 2025 itu berpotensi akan bermasalah secara hukum dan sudah terlihat dari kebijakan awal yang diambil ketika masih proses awal hulu pengadaannya,” jelas Heru MAKI, Koordinator MAKI Jawa Timur dan Indonesia Timur.
Dalam paparannya, Heru MAKI menjelaskan dengan detail, bagaimana penguatan regulasi dalam Perpres PBJ untuk pencantuman data paket pekerjaan dalam SIRUP LKPP oleh Pemerintah Pusat yang sifatnya WAJIB untuk dicantumkan terlebih dahulu.
Regulasi utama penguatan pencantuman paket pekerjaan dalam SIRUP LKPP yaitu
1. Perpres No. 12 Tahun 2021 yang mengubah Perpres No. 16 Tahun 2018, dengan fokus memperbaiki tata kelola, meningkatkan transparansi, dan efisiensi pengadaan barang/jasa (PBJ) pemerintah. Perubahan ini juga menjadi dasar hukum untuk percepatan transformasi digital dalam PBJ.
2. Perpres No. 46 Tahun 2025 yang merupakan revisi terbaru yang menggantikan Perpres No. 16 Tahun 2018 dan Perpres No. 12 Tahun 2021. Perpres ini bertujuan untuk mempercepat proses pengadaan, meningkatkan efisiensi, dan mendorong pemanfaatan sistem PBJ melalui digitalisasi, termasuk penggunaan SIRUP.
3. Perpres No. 17 Tahun 2023 di mana Peraturan ini khusus mengatur percepatan transformasi digital di bidang pengadaan barang/jasa. Hal ini secara tidak langsung menguatkan pentingnya pemanfaatan sistem digital, termasuk SIRUP, dalam seluruh proses PBJ.
Apabila ditelaah berkenaan dengan korelasi dan atau keterkaitan regulasi hukum berkenaan dengan SIRUP LKPP adalah
1. Perencanaan di mana Perpres-perpres tersebut mewajibkan perencanaan pengadaan, yang kini dilakukan secara terintegrasi melalui sistem, untuk dipublikasikan dalam SIRUP.
2. Sistem Informasi dimana Semua peraturan ini menekankan percepatan dan perluasan transformasi digital, di mana SIRUP menjadi salah satu instrumen penting dalam sistem informasi pengadaan barang/jasa pemerintah.
3. Transformasi Digital dimana Perpres No. 17 Tahun 2023 secara khusus mendorong implementasi digitalisasi, termasuk pemanfaatan SIRUP, untuk mewujudkan pengadaan yang lebih cepat dan efisien.
4. Implementasi dimana Perubahan dalam Perpres No. 46 Tahun 2025 berfokus pada tiga hal yaitu mendorong pemanfaatan sistem PBJ (termasuk swakelola dan e-purchasing), mengadakan mini-competition dalam e-purchasing, dan meningkatkan kewenangan pelaku PBJ. Semua ini akan memengaruhi proses yang terekam dan terintegrasi melalui SIRUP.
Dalam paparan diatas, sangatlah jelas bahwa pencantuman identitas paket pekerjaan di dalam SIRUP merupakan Hal yang wajib dan tidak boleh dilanggar.
Dan apabila paket pekerjaan tersebut sudah dicantumkan dalam SIRUP LKPP Pemprov Jatim tahun anggaran 2025, maka kelanjutannya paket pekerjaan tersebut SAH dan resmi bisa dilakukan sesuai identifikasi data system pengadaan yang tertera dalam SIRUP LKPP tersebut.
“Karena regulasi dan payung hukum terkait pencatatan identifikasi paket paket pekerjaan dalam SIRUP ini masih awal pemahamannya, maka saya pastikan MAKI Jatim akan mengambil langkah pembelajaran dengan mengangkat nomer nomer SPK untuk paket pekerjaan yang tidak tertera dalam SIRUP LKPP Pemprov Jatim ke ranah Hukum yaitu melaporkan Nomer SP/SPK tersebut ke PTUN,”ungkap Heru MAKI.
Kebijakan penerbitan surat perintah kerja dari OPD untuk paket paket pekerjaan yang sengaja tidak dicantumkan dalam SIRUP LKPP akan diuji Bidang Hukum MAKI Jatim ke Pengadilan TUN dengan berbasis tujuan apabila nomer SPK tersebut dianggap dan dinyatakan BATAL oleh PTUN, maka anggaran yang sudah diserap harus dikembalikan ke Negara dan paket pekerjaan tersebut dianggap DITIADAKAN.
Tidak main-main, identifikasi paket pekerjaan sesuai temuan tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim yang sengaja tidak dicantumkan dalam SIRUP LKPP ternyata jumlahnya lumayan banyak dan akan menjadi dasar hukum pelaporan awal ke PTUN berbasis Perpres PBJ yang mewajibkan K/L/D/I untuk mencantumkan identifikasi paket pekerjaan tersebut di dalam SIRUP sebelum dilakukan sistem pengadaan dalam hal pemilihan penyedianya.
“Saya tengarai ada 4-5 OPD di lingkungan Pemprov Jatim yang melakukan giat dugaan “menyembunyikan” paket pekerjaannya dalam SIRUP LKPP Pemprov Jatim tahun anggaran 2025, pesan saya adalah SAMPAI KETEMU DALAM PERSIDANGAN DI PTUN, CATAT ITU,” tegas Heru MAKI. (Bgn)
Anda Mungkin Suka Juga

Forkopimcam Cicalengka Gelar Upacara Peringatan HUT Ke- 80 Kemerdekaan RI Tingkat Kecamatan
Agustus 17, 2025
Sanggar Tari Lapas Banyuwangi Meriahkan Pembukaan Banyuwangi Tempo Doeloe
September 23, 2025