Artikel,  Daerah,  Ekonomi,  Politik,  SOSIAL

Pinjaman PEN Tapteng: Klarifikasi dan Pemanfaatan untuk Infrastruktur

Bagikan

Pinjaman PEN Tapteng: Klarifikasi dan Pemanfaatan untuk Infrastruktur

Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara, wartapenasatu.com – di bawah kepemimpinan Bupati Bakhtiar Ahmad Sibarani, S.H., M.H., periode 2017–2022, baru-baru ini menjadi sorotan terkait informasi yang beredar mengenai pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dalam sebuah pernyataan resmi pada Rabu, 15 Oktober 2025, Bupati Sibarani menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak berimbang dan cenderung menjurus pada fitnah. Klarifikasi ini dianggap penting untuk meluruskan pemahaman masyarakat dan mencegah disinformasi yang dapat merugikan citra daerah.

Bupati Sibarani menjelaskan bahwa pinjaman PEN merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan untuk mempercepat pemulihan ekonomi daerah akibat dampak pandemi COVID-19 pada tahun 2020. Program ini memberikan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk mendapatkan pinjaman dengan persyaratan yang relatif ringan, sehingga dapat digunakan untuk membiayai proyek-proyek strategis yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Landasan hukum dari pinjaman PEN ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105/PMK.07/2020 beserta perubahannya. Penyaluran pinjaman dilakukan oleh pemerintah pusat melalui lembaga keuangan di bawah naungan Kementerian Keuangan RI, yaitu PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI. Mekanisme ini memastikan bahwa pengelolaan dana dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Untuk Pemerintah Kabupaten Tapteng, pinjaman PEN yang disetujui adalah sebesar Rp 69.243.515.000,00. Dana ini dialokasikan untuk membiayai berbagai proyek peningkatan kualitas infrastruktur jalan yang bertujuan untuk mempercepat aksesibilitas dan distribusi hasil bumi, pertanian, perkebunan, serta barang-barang kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan terjadi peningkatan efisiensi dalam rantai pasok dan distribusi, yang pada gilirannya akan meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.

Secara rinci, dana pinjaman PEN digunakan untuk membiayai 14 kegiatan peningkatan jalan dan normalisasi sungai, yang tersebar di berbagai kecamatan di Tapteng. Beberapa di antaranya adalah peningkatan jalan ruas Pasar Kamis – SP II Kec. Sirandorung, ruas Lobutua – Sitiris tiris Kec. Andam Dewi, ruas Manduamas Lama – Urug Baru Kec. Manduamas, dan ruas FL. Tobing – Jalan Junjungan Lubis Kec. Pandan. Selain itu, juga dilakukan normalisasi sungai dan pembuatan tanggul di Kelurahan Padang Masiang Kec. Barus untuk mencegah banjir dan erosi.

Bupati Sibarani juga menjelaskan bahwa pembayaran cicilan pinjaman PEN hanya sekitar Rp 10 miliar setiap tahunnya, yang relatif kecil dibandingkan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tapteng yang mencapai sekitar Rp 1,1 triliun hingga Rp 1,2 triliun setiap tahunnya. Dengan demikian, pembayaran cicilan pinjaman tidak akan mengganggu program pembangunan, pelayanan, dan pemberdayaan masyarakat Tapanuli Tengah.

Dalam penutupnya, Bupati Sibarani mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya dan selalu melakukan verifikasi dari sumber-sumber terpercaya. Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa informasi yang menjurus pada fitnah berasal dari pihak-pihak yang tidak menginginkan kemajuan Tapteng atau hanya ingin membuat kegaduhan. Bupati Sibarani mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendoakan agar Kabupaten Tapteng semakin maju dan sejahtera di masa depan.


Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *