Seorang Wanita Pelaku Tipu Gelap Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Bangkalan
WARTAPENASATUJATIM | Bangkalan – Seorang wanita yakni SLT yang berusia 46 tahun, warga Pangeranan, kecamatan Kota Bangkalan harus mendekam dibalik jeruji besi penjara atas perbuatannya yang melanggar hukum. SLT akhirnya dibekuk oleh Satreskrim Polres Bangkalan setelah melakukan penyelidikan yang cukup memakan waktu.
AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H. selaku Kasatreskrim Polres Bangkalan mengatakan jika modus operandi tersangka yakni SLT adalah menyewa mobil rental milik korban yaitu RF (31 tahun) warga Kelurahan Pejagan, kota Bangkalan selama 5 hari dan akan dikembalikan.
“Awalnya pelaku mengatakan sewa mobil rental milik korban selama 5 hari. Namun, setelah 5 hari tidak ada tanda tanda mobil tersebut dikembalikan oleh pelaku. Akhirnya, korban membuat laporan polisi dan petugas langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Saat ini, SLT telah kami lakukan penahanan di Polres Bangkalan,” tegas AKP Hafid pada Rabu sore kemarin (22/10/2025) saat dimintai keterangan di Mapolres bersama Kasihumas Ipda Agung Intama.
Saat SLT diringkus di sebuah rumah di Desa Jambu, Kecamatan Burneh, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa mobil pick up lengkap dengan STNK dan BPKB nya.
Akibat perbuatannya, SLT dijatuhi sanksi pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Bgn)
Anda Mungkin Suka Juga
BRI Kanca Balaraja Peringati HUT BRI ke-130 dengan Penyerahan Penghargaan Yubilaris 30 dan 35 Tahun
29 Desember 2025
Dua Korban Joko Widodo Diberi Keadilan Oleh Presiden Prabowo Subianto
1 Agustus 2025