Tambang Ilegal di Madina Marak: AMPM Soroti Lemahnya Penegakan Hukum
Tambang Ilegal di Madina Marak: AMPM Soroti Lemahnya Penegakan Hukum

Madina, wartapenasatu.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan fakta mencengangkan bahwa terdapat 1.517 pertambangan tanpa izin (PETI) alias tambang ilegal yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, Provinsi Sumatera Utara mencatatkan diri sebagai daerah dengan jumlah aktivitas tambang ilegal terbanyak, mencapai 396 titik. Data ini menjadi sorotan tajam terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu (Wadirtipidter) Bareskrim Polri, Feby Dapot Hutagalung, menjelaskan bahwa hampir seluruh daerah di Indonesia terpapar aktivitas pertambangan tanpa izin. Berdasarkan catatan Bareskrim, aktivitas PETI tersebut tersebar di 35 provinsi di Tanah Air, dengan berbagai jenis komoditas yang dieksploitasi secara ilegal, seperti emas, pasir, batu bara, dan timah.
“Dari hasil pemetaan kami, Sumatera Utara termasuk wilayah dengan jumlah tambang ilegal paling tinggi. Fenomena ini tidak hanya merugikan negara dari sektor pendapatan, tetapi juga menimbulkan dampak lingkungan dan sosial yang serius bagi masyarakat sekitar,” ujar Feby dalam keterangan persnya.
Menanggapi temuan tersebut, Aliansi Mahasiswa Pemuda Merdeka (AMPM) menyatakan bahwa data yang dirilis oleh Bareskrim Polri menguatkan dugaan mereka selama ini bahwa Mandailing Natal (Madina) merupakan salah satu daerah penyumbang terbesar aktivitas tambang ilegal di Sumatera Utara. AMPM menilai bahwa maraknya aktivitas tambang ilegal di Madina disebabkan oleh lemahnya pengawasan dan penegakan hukum dari aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah.
Dalam rilis yang diterima media, perwakilan AMPM, Sutan Paruhuman, menyebutkan bahwa hasil pemetaan Polri sejalan dengan fakta lapangan yang mereka temukan di sejumlah kecamatan di Madina yang diduga kuat menjadi lokasi tambang ilegal. AMPM menyoroti bahwa sebagian aktivitas tambang ilegal bahkan beroperasi di kawasan hutan lindung, yang seharusnya dilindungi dari segala bentuk eksploitasi.
“Dari rilis Polri, Sumatera Utara menjadi wilayah dengan titik tambang ilegal tertinggi di Indonesia, mencapai 396 titik. Kami menduga Mandailing Natal adalah salah satu penyumbang terbesar karena maraknya aktivitas tambang tanpa izin yang sudah lama terjadi namun belum tersentuh hukum secara serius,” ujar Sutan Paruhuman, Kamis (23/10/2025).
Lebih lanjut, AMPM mengutip pernyataan Polri yang menyebutkan bahwa banyak aktivitas tambang ilegal yang mendapatkan perlindungan (bekingan) dari berbagai pihak, termasuk oknum aparat, partai politik, tokoh masyarakat, atau tokoh adat setempat. AMPM menilai bahwa penegakan hukum terhadap PETI tidak bisa hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga harus menjangkau oknum pelindung dan pihak-pihak yang diuntungkan dari kegiatan ilegal tersebut. AMPM mendesak agar hasil pemetaan Polri dijadikan dasar tindakan tegas dan transparan, terutama dalam menelusuri jaringan perlindungan terhadap tambang ilegal di Sumatera Utara, termasuk di Mandailing Natal.
Anda Mungkin Suka Juga
						Sat Binmas Polres Toba Sukses Mediasi Kasus Pengancaman dengan Pendekatan Kekeluargaan
Oktober 22, 2025
						Polda Kalteng Gelar Tes CAT Psikologi Alih Golongan Bintara ke Perwira
Oktober 8, 2025