Dugaan KKN PT Prades Indo Darren Di Disnakertransgi DKI Jakarta Berpotensi Masuk Ranah Pidana
JAKARTA. Wartapenasatu. Kasus dugaan Kolusi, Korupsi Dan Nepotisme (KKN) terkait kemenangan PT Prades Indo Darren dalam lelang proyek Jasa Tenaga Ahli Pembuatan Sistem Database Untuk Meningkatkan Peran Unit Layanan Disablitas (ULD) Dalam Mengimplementasikan Ketenagakerjaan Inklusif Disablitas di Dinas Tenaga Kerja, Trasnmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta tahun 2025 berpotensi masuk Ranah Pidana.
Menurut Agusta Chaniago Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Anak Negeri Anti Korupsi (LSM ANTIK), saya yakin kasus ini akan berlanjut sampai ke Pengadilan, sebab dugaan KKN nya sangat kental. Agar ada kepastian hukum dalam kasus ini, maka LSM ANTIK akan memasukan laporan ke Kejaksaan Tinggi supaya diproses secepatnya secara hukum. Jika terbukti nanti dalam pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, maka mereka yang terlibat harus dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.”Sebab mereka diduga melaggar UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas dari KKN. UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lebih lanjut kata pria asal Padang ini, saya menduga kasus ini tidak tak lepas dari permufakatan jahat antara Pokja H Balaikota DKI Jakarta dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan memenangkan PT Prades Indo Darren dalam lelang proyek tersebut. Dugaan PPK telah melakukan Penyalahgunaan wewenang untuk memenangkan PT Prades Indo Darren dalam proses lelang sangat kentara sekali, sebab PT Prades Indo Darren tersebut sudah tidak lolos evaluasi awal dan juga penawarannya tertinggi, sehingga di nyatakan gugur. Agusta mempertanyakan, mengapa PPK memaksakan agar PT Prades Indo Darren di tetapkan sebagai pemenang, ada apa ini. Padahal yang sudah di tetapkan sebagai pemenang oleh Pokja H Balaikota dalam proyek tersebut adalah PT Webgis Indonesia dengan penawaran terendah dan juga sudah melakukan pemaparan di depan PPK.
Ketika Wartapenasatu minta tanggapan kepada Kepala Dinas (Kadis) dan Sekretaris Dinas ( Sekdis) Nakertransgi Pemrov DKI Jakarta melalui Chat WhatsApp. Namun sampai berita ini diterbitkan belum ada jawaban dari Kadis dan Sekdis, seakan mereka tutup mata dengan kasus ini. Dan Gubernur harus memberi sangsi tegas terhadap pejabat yang tidak amanah. Kita tunggu janji Gubernur akan membinasakan ASN Pemprov DKI Jakarta yang bandel tapi tidak bisa dibina. Jakarta tidak akan akan menjadi kota yang berbudaya, maju dan global kalau masih ada oknum ASN yang masih nakal dan suka bermain dengan lelang pengadaan barang dan jasa bercokol di Pemda DKI Jakarta. Ags

BEM UNJUK RASA KE BALE KOTA TASIKMALAYA
Anda Mungkin Suka Juga

Pemprov DKI Jakarta Berdayakan Ormas dalam Pembangunan, Dorong Partisipasi Aktif Masyarakat
Juni 3, 2025
KPPI DAPAT PELATIHAN JURNALIS DI JAKARTA
Mei 28, 2025