Gaji Pekerja Dapur MBG Milik Yayasan As-Saidiyah Desa Alas Kembang Diduga Tidak Mematuhi UMK Bangkalan
WARTAPENASATUJATIM | BANGKALAN – Pekerja dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Keluhkan Satuan Pengelola Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik Yayasan As-Saidiyah, yang berlokasi di Dusun Kampek, Desa Alas Kembang, Kecamatan Burneh tidak mematuhi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bangkalan.
Hal itu bertentangan dengan isi Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya (PP No. 36 Tahun 2021), pengusaha wajib membayar upah pekerjanya paling sedikit sebesar upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut.
Dalam hal ini UMK di Kabupaten Bangkalan tahun 2025 yang sudah di sahkan oleh Gubernur Jawa Timur, diketahui berkisar Rp. 2.397.550 per bulan, namun fakta dilapangan gaji pekerja dapur MBG milik yayasan As-Saidiyah, pihak pengelola membayar para pekerja dibawah standar UMK Bangkalan.
Menurut pengakuan salah satu pekerja yang enggan disebut namanya, Sebut saja (N), Gaji pekerja dapur Program MBG Desa Alas Kembang yang dibayar oleh Badan Gizi Nasional (BGN) yang disalurkan melalui yayasan tersebut, Pasalnya para pekerja dibayar hanya sebesar Rp 50.000 perhari.
“Kami di gaji sebesar Rp 50.000,00 per hari, Namun setelah 1 minggu kami tidak di gaji dan gaji diberikan pada Minggu ke 2 sedangkan untuk 1 Minggu yang lalu, gaji kami tidak diberikan atau digantung. tidak sesuai dengan kesepakatan dari awal yang mau menggaji sebesar Rp 100.000,00 per hari,” ungkap (N) kepada awak media, Kamis, 20/11/25.
Menindak lanjut hal itu, Awak Media melalui pesan WhatsApp nya menghubungi Pengelola MBG dapur Alas Kembang untuk dimintai keterangan namun tidak ada respon dari pihak pengelola yang diketahui berinisial (S). Selain itu awak media juga menghubungi HRS yang merupakan salah satu bagian dari tim penyedia dapur MBG Alas kembang.
Kemudian HRS menemui awak media dan membantah adanya isu tersebut, “Orang yang bekerja disana itu tidak tau mekanismenya terkait gaji yang di berikan memang benar pada waktu perjanjian kontrak kerja kedua belah pihak ada kesepakatan dibayar Rp 100.000,00 perhari, sedangkan pada saat ini yang terjadi di lapangan, karyawan sementara di gaji sebesar Rp 50.000,00 karena target yang awalnya mencapai 3500 porsi sedangkan sekarang tinggal 1000 porsi,” kilah HRS pada Awak media, Kamis (20/11/2025).
Tidak berhenti disitu saja, awak media terus menghubungi (S) Namun tidak membuahkan hasil. Berselang Beberapa jam kemudian, ada salah satu mediator yang mengatasnamakan famili dari (S) mendatangi awak media untuk memberikan penjelasan dan membantah adanya keluh-kesah para pekerja nya.
“Pernyataan itu tidak benar adanya, sebab gaji yang diberikan itu sesuai dengan kesepakatan dari awal, untuk sementara waktu emang di gaji sebesar Rp 50.000,00 per hari selama 2 Minggu dan untuk minggu ke-3 gaji diberikan yaitu sebesar Rp 100.000,00 per hari,” jelas RSD pada saat menemui awak media.
Melihat kontroversi antara Pekerja MBG dengan pihak pengelola. Awak media dan Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (LSM FAAM) akan terus mengawal kasus tersebut baik secara persuasif maupun secara hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan pihak pengelola dapur MBG yayasan As-Saidiyah Desa Alas kembang, Kecamatan Burneh belum memberikan pernyataan secara resmi.*** Penulis ( Tim).
Anda Mungkin Suka Juga
KODIM 0830 Kota Surabaya Ajak KBT dan Elemen Masyarakat Lakukan Patroli Gabungan, WANI JOGO SUROBOYO
September 16, 2025
KETUA UMMAT ANGKAT BICARA SITUS PORNO DI HP
Juli 16, 2025