Gegara Belum Memiliki Identitas, RS Anna Medika Bangkalan Diduga Tolak Pasien Bayi 10 Bulan
WARTAPENASATUJATIM | Bangkalan – Bayi berusia 10 bulan dilaporkan sempat tidak mendapatkan perawatan maksimal di Rumah Sakit (RS) Anna Medika Bangkalan, lantaran kendala belum memiliki identitas atau ketiadaan akta kelahiran dan belum tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).
Peristiwa ini dialami oleh keluarga Sakinah (samaran), warga Bangkalan paska bayinya yang sedang dalam kondisi lemas ditolak pihak rumah sakit untuk dilakukan pengobatan secara intensif.
Sakinah menjelaskan, bayinya mengalami muntah-muntah dan diare sejak malam hari hingga memutuskan untuk dirawat di rumah sakit.
Pagi itu setibanya di IGD RS Anna Medika, Sakinah selaku orang tua sempat kaget dan kecewa setelah ditangani seorang dokter jaga dan menyatakan bahwa anaknya tidak bisa dirawat disana karena tidak memenuhi administrasi dan prosedur yang ada.

“Anak saya ditolak karena tidak punya akta kelahiran dan belum tercantum di KK,” ujar Sakinah dengan raut wajah sedih, Kamis pagi (1/1).
Tidak banyak tanya keluarga Sakinah langsung meninggalkan RS dan hanya bisa membeli obat sesuai resep yang diberikan dokter tersebut.
Di kediamannya keluarga Sakinah tampak cemas dan kelihatan bingung, tidak tahu apa yang harus dilakukannya untuk mengobati bayinya yang terlihat lemas. Hanya upaya seadanya dan memberikan obat yang baru saja di belinya.
Klarifikasi dilakukan ke pihak RS Anna Medika. Beberapa petugas di bagian IGD mengaku tidak ada pasien bayi yang ditanganinya dan menolaknya. Mereka mengaku baru saja menggantikan petugas malam.
“Kayaknya dari tadi tidak ada pasien bayi dan ditolak, mungkin itu yang jaga malam, dan kami rasa kalau hanya itu bisa ditangani” kata seorang petugas.
Petugas lain juga menambahkan, jika bayi tidak memiliki akte kelahiran dan bahkan belum tercantum di KK, menurutnya bisa ditulis di KK beserta tanggal lahirnya dan bisa langsung ke bagian pendaftaran.
“Mungkin disana mereka lebih paham,” imbuhnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi, FN dokter yang disebut dan diduga menolak pasien bayi untuk dirawat disana, ia membantahnya dan mengaku hanya ada kendala teknis mengenai data pasien saat melakukan entri ke dalam sistem rumah sakit.
“Saya tidak menolaknya. Tapi ketika mau entry data, dan data pasien tidak ada di KK dan tidak punya akte kelahiran, terus mau ditulis apa di sistem?” ujarnya.
Dr. FN juga menegaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, kondisi bayi tidak masuk kategori gawat dan masih bisa ditangani rawat jalan.
Namun demikian, perbedaan keterangan antara keluarga pasien dan pihak rumah sakit justru mempertegas adanya celah serius dalam penerapan prosedur pelayanan, khususnya dalam situasi darurat.
Kasus ini menyoroti adanya sistem pelayanan kesehatan yang masih menempatkan administrasi sebagai syarat utama sebelum keselamatan jiwa.
Dalam prinsip pelayanan medis terutama penanganan pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD), terlebih bayi sebagai kelompok paling rentan, seharusnya dilakukan tanpa diskriminasi dokumen.
Karena regulasi kesehatan secara tegas mengamanatkan bahwa tindakan penyelamatan nyawa wajib diprioritaskan. (Azis)***
Anda Mungkin Suka Juga
Gedung GPI Mosa Palang Sangat Memprihatikan Longsor Usai Hujan Deras, Jemaat Sangat Kekhawatirkan
5 Desember 2025
LANSIA DITEMUKAN TELAH MENINGGAL DI TASIKMALAYA
4 Juni 2025