Investigasi Khusus: Sabung Ayam Berkedok Kontes Diduga Bebas di Kediri, Publik Soroti Pengawasan Aparat
WARTAPENASATUJATIM | Pare Kediri – Meskipun Wakapolres Kabupaten Kediri pernah berjanji “Selama saya menjadi Wakapolres Kabupaten Kediri tidak akan ada arena judi sabung ayam” begitu ucap tokoh masyarakat menirukan janji Wakapolres saat itu. Namun sangat ironis sekali dan justru makin marak perjudian sabung ayam di Ds. Sawah’an, Kecamatan Bogo Pare Kabupaten Kediri (15/03/2026).
Sangat eklusif dengan alas karpet yang digunakan adu ayam dalam arena sambung ayam “Sebagaimana diatur dalam UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian adalah POLRI, kalau memang ada perjudian ayam laga, dibungkus kontes, harus tetap ditindak, karena itu melanggar hukum, jelas ada pidananya, tidak mungkin Kapolsek setempat, Kapolres Kabupaten Kediri melalui Kanitreskrim, Kasatreskrim tidak mengetahui hal ini.
Polsek ada babinkamtibmas, ada satuan intelkam ada satuan Reskrim, yang mana tiap hari membuat laporan,” Ini ada yang disembunyikan kalau pimpinan Polri tidak mengetahuinya
Lebih lanjut, Berdasarkan info yang didapat oleh masyarakat, patut diduga ada oknum yang terlibat baik dari instansi, ini harus ditindak secara maksimal.
“Sangat patut diduga ada pembiaran, logikanya tidak mungkin pimpinan setempat atau kasatwil tidak mengetahuinya,” Ungkapnya.
Aktivitas perjudian 303 sabung ayam di Kecamatan megaluh ini menjadi sorotan masyarakat maupun publik , menurut narasumber warga setempat, yang memberikan keterangan kepada media ini, kalau ada perjudian di wilayah nya. “Kami sangat keberatan sekali mas,” adanya penyakit masyarakat yang sekarang ada di desa kami, Tuturnya narasumber yang enggan disebutkan namanya. Dan berharap agar arena judi sabung ayam di wilayah Kabupaten Kediri di tiadakan dan di bongkar tenda tenda sarana sabung ayam.
Beredarnya undangan sabung ayam, dikalangan para penghobi ayam, kontes laga ayam tersebut di adakan di arena sabung ayam milik Hendro Ds.Sawah’an Wilayah Hukum Polres Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Berdasarkan informasi diduga dengan Taruhan T 1,5 JT, yang tercepat akan mendapatkan hadiah kambing, dan para peserta yang hadir akan mendapat door prize jika beruntung. Para pemain undangan bahkan berdatangan dari luar kota memadati arena sabung ayam yang laksanakan di hari Sabtu dan Minggu (14 -15 Maret 2026), pagi hari ayam di gandeng kan siang pemenang tercepat akan mendapatkan Hadiah se ekor Kambing.
Mengingat Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh jajaran Polri untuk memberantas perjudian, baik yang konvensional maupun online. Instruksi ini mencakup pencegahan dan penindakan tegas terhadap pelaku perjudian, termasuk pihak yang membekingi dan anggota Polri yang terlibat.
Pencegahan dan Penindakan.”Instruksi Kapolri meliputi upaya pencegahan dan penindakan tegas terhadap segala bentuk perjudian, termasuk judi online.
Kapolri menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kasus perjudian tidak pandang bulu, termasuk terhadap anggota Polri yang terlibat.
Instruksi juga mencakup pemberantasan pihak yang memberikan dukungan atau perlindungan kepada pelaku perjudian.
Ancaman Hukuman, pelaku perjudian dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta. Dengan adanya instruksi ini, diharapkan Polri dapat lebih efektif dalam memberantas perjudian dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Bahkan Kapolri tidak pandang bulu jika ketahuan ada aparat yang jadi backing akan tindak tegas dan pemecatan. (Bgn)***
8M house built on park must be removed
Anda Mungkin Suka Juga
Polres Bangkalan Tegaskan Temuan Janin di Tanah Merah Merupakan Janin Hewan
17 Desember 2025
MAKI Jatim Bongkar Jejak Dana Gelap di Balik Renovasi Cabdin Jember–Lumajang
24 Februari 2026