Judul: Tapteng Berbenah: Kolaborasi Atasi Krisis Sampah
Judul: Tapteng Berbenah: Kolaborasi Atasi Krisis Sampah
Tapanuli Tengah, wartapenasatu.com – (Tapteng) menghadapi tantangan multidimensional berupa tiga krisis yang semakin mendesak: perubahan iklim, degradasi alam dan hilangnya keanekaragaman hayati, serta polusi dan penumpukan limbah. Ketiga krisis ini saling terkait dan mengancam keseimbangan ekosistem global, merusak miliaran hektar lahan, serta berdampak signifikan pada hampir separuh populasi dunia. Lebih jauh lagi, krisis ini berpotensi menggerogoti pendapatan domestik bruto global secara keseluruhan.

Masyarakat pedesaan, petani kecil, dan kelompok masyarakat miskin adalah pihak yang paling rentan dan merasakan dampak paling berat dari krisis ini. Kerentanan ini diperparah oleh keterbatasan akses terhadap sumber daya, teknologi, dan informasi yang diperlukan untuk beradaptasi dan mengurangi risiko yang ditimbulkan oleh perubahan iklim dan degradasi lingkungan.
Plt. Sekdakab Tapteng, Dra. Nurjalilah, menyampaikan sambutan Bupati Tapteng dalam acara Sosialisasi Pengelolaan Sampah tingkat OPD se-Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatra Utara, yang diselenggarakan di Aula Dinas Pendidikan Tapteng pada Senin, 13 Oktober 2025. Acara ini dihadiri oleh Kabid Pengelolaan Sampah Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas, Yupiter L. Manurung, ST, M.Si, serta pimpinan OPD Tapteng.
Dalam sambutannya, Dra. Nurjalilah menekankan bahwa sampah merupakan salah satu faktor utama penyebab krisis yang dihadapi saat ini. “Sampah telah menjadi masalah global yang mendunia, terutama di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Pengelolaan sampah yang belum ramah lingkungan menjadi masalah krusial bagi keberlangsungan hidup manusia di bumi,” ujarnya.
Pada tahun 2025, Menteri Lingkungan Hidup menerbitkan Surat Keputusan kepada 343 Kabupaten dan Kota yang dinilai belum optimal dalam pengelolaan sampah di TPA. Tapteng termasuk dalam daftar tersebut dan menerima sanksi administratif berupa paksaan Pemerintah Penghentian seluruh kegiatan tempat pemrosesan akhir sampah TPA Aek Nabobar, berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI No. 743 Tahun 2025.
Menyadari urgensi permasalahan ini, Pemerintah Kabupaten Tapteng berupaya melakukan perbaikan pengelolaan sampah dengan mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk Dinas, Bagian, Kantor, Sekolah, pelaku usaha, dan masyarakat, untuk berkolaborasi aktif. Sosialisasi pengelolaan sampah tingkat OPD Tapteng merupakan salah satu langkah konkret dalam upaya meningkatkan kesadaran dan partisipasi seluruh elemen masyarakat.
Dra. Nurjalilah mengajak seluruh peserta sosialisasi untuk serius dalam pengelolaan sampah di kantor masing-masing. “Tugas ini adalah beban kita bersama, bukan hanya Dinas Lingkungan Hidup. Mari wujudkan Kabupaten Tapanuli Tengah yang lebih ramah sampah dan ramah lingkungan,” pungkasnya.
Anda Mungkin Suka Juga
Dandim Letkol Inf Fadly Subur Karamaha, Lakukan Kunjungan ke Koramil Balongpanggang
Oktober 30, 2025
Demokrat DPRD Jatim Soroti Anggaran Pendidikan Rp9,2 Triliun, Fokus Mutu dan Pemerataan
Oktober 14, 2025