Artikel,  Kesehatan,  Kriminal,  Pendidikan,  SOSIAL

Kapolres Tapteng Gencar Sosialisasi Hukum dan Bahaya Narkoba di Kalangan Pelajar

Bagikan

Kapolres Tapteng Gencar Sosialisasi Hukum dan Bahaya Narkoba di Kalangan Pelajar

Tapanuli Tengah, wartapenasatu.com – Di bawah langit Tapanuli Tengah (Tapteng), semangat penegakan hukum dan perlindungan generasi muda terus berkobar. Kapolres Tapteng, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., memimpin Upacara Bendera di SMK Negeri 3 Sibolga pada Senin, 20 Oktober 2025, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk menanamkan kesadaran hukum dan menjauhkan pelajar dari bahaya narkoba.

Upacara yang berlangsung khidmat di Kecamatan Pandan ini merupakan wujud nyata dari Program Kerja Polres Tapteng Tahun 2025. Program ini difokuskan pada pembinaan dan sosialisasi hukum, dengan tujuan utama untuk mencegah dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh pelajar.

Kehadiran Kepala SMKN 3 Sibolga, Safaruddin Siregar, S.Pd., M.M., Kasat Binmas AKP Sargatua Siregar, S.H., Kasat Lantas AKP Dela Antomi, S.H., dan sejumlah pejabat utama Polres Tapteng lainnya, semakin memperkuat sinergi antara kepolisian dan dunia pendidikan dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang generasi muda.

Di hadapan sekitar 700 siswa/siswi, jajaran guru, dan pejabat utama Polres Tapteng Polda Sumut, AKBP Wahyu menyampaikan pesan tegas mengenai pentingnya ketaatan hukum dan menjauhi perilaku yang merusak masa depan. Ia menekankan bahwa pelajar adalah aset bangsa yang harus dilindungi dari segala bentuk ancaman, termasuk narkoba dan pelanggaran hukum.

Dalam amanatnya, AKBP Wahyu menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak sekolah atas kesempatan menjadi pembina upacara. Ia kemudian langsung memberikan penekanan penting kepada seluruh siswa mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, menjauhi tindak pidana, dan menghindari penyalahgunaan narkoba.

AKBP Wahyu mengimbau para pelajar untuk tetap mematuhi Aturan Lalu Lintas sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 saat berkendara. Selain itu, ia menegaskan agar siswa tidak melakukan tindak pidana dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba karena hal tersebut dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

Lebih lanjut, AKBP Wahyu menjelaskan bahwa sebagai negara demokrasi, penyampaian aspirasi harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Apabila anak-anak kami pernah terlibat dalam Tindak Pidana, maka nanti akan tercatat dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), hal ini tentu dapat menghambat cita-cita kalian,” jelas AKBP Wahyu dengan nada bijak.


Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *