
Kasus Mantan Kepala Puskesmas Parsoburan: Tuntutan Janggal dan Dugaan Kriminalisasi
Kasus Mantan Kepala Puskesmas Parsoburan: Tuntutan Janggal dan Dugaan Kriminalisasi
Toba, wartapenasatu.com – 9 Oktober 2025 – Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran yang menjerat mantan Kepala Puskesmas Parsoburan, Ria Agustina Hutabarat, memasuki babak baru yang penuh kejanggalan. Ria Agustina, yang dituduh menyalahgunakan dana BOK dan JKN sebesar Rp 125.281.159, dituntut 1 tahun 2 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Sumatera Utara pada Kamis, 2 Oktober 2025. Sidang pembacaan pledoi pembelaan telah dilaksanakan pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Namun, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan justru menimbulkan pertanyaan besar mengenai profesionalitas dan integritas Kejaksaan Negeri Toba. Ria Agustina dengan tegas membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa semua kegiatan yang dilakukannya telah sesuai prosedur dan diawasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Toba.
Kejanggalan semakin mencuat ketika terungkap bahwa Ria Agustina tidak pernah diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Toba sebelum hasil audit diserahkan ke kejaksaan. Majelis Hakim bahkan menegur perwakilan Inspektorat, mempertanyakan dasar mereka dalam menyatakan adanya kerugian negara.
Majelis Hakim menyatakan bahwa inspektorat tidak berwenang mendeklarasikan kerugian negara, sesuai dengan SEMA 4 tahun 2016 dan SEMA 7 tahun 2012 yang dikeluarkan setelah putusan MK nomor 31/PUU-X/2012. Putusan tersebut mengatur bahwa lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara adalah BPK RI.
Lebih lanjut, Majelis Hakim menyatakan bahwa tindak pidana korupsi berdasarkan putusan MK merupakan delik materil yang memerlukan kerugian nyata (aktual loss) dan dapat dihitung secara pasti, bukan hanya potensi kerugian. Temuan Inspektorat terhadap Ria Agustina dianggap tidak sah.
Fakta bahwa laporan keuangan Puskesmas Parsoburan melalui bendaharanya sudah diaudit dan diperiksa oleh BPK di kantor keuangan Kabupaten Toba, serta Kabupaten Toba meraih predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), semakin memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam kasus ini.
Ria Agustina juga mengungkapkan bahwa saksi-saksi yang diperiksa oleh oknum kejaksaan merasa ditekan dan diintervensi. Hal ini menimbulkan kecurigaan kuat bahwa Ria Agustina menjadi korban politik penguasa. Publik menuntut Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera meninjau ulang perkara ini, karena diduga kuat sarat akan kepentingan dan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap Ria Agustina Hutabarat.
Saat dikonfirmasi, pihak inspektorat memilih bungkam, sedangkan Kejaksaan Negeri Toba menyatakan bahwa tudingan kriminalisasi terhadap terdakwa tidak berdasar. Mereka menyatakan bahwa proses persidangan telah selesai pada tahap pembuktian dan menunggu putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan.
Anda Mungkin Suka Juga

Kasrem 084/Bhaskara Jaya Mengikuti Ziarah Nasional Peringati HUT TNI ke-80
Oktober 3, 2025
PEMDA TASIK GELAR FESTIVAL UMKM DAN STREET GOOD
Juli 27, 2025