Nasional

PPAD Dorong Evaluasi Kritis UUD 1945: Menjaga Relevansi Konstitusi dalam Dinamika Zaman

Bagikan

WARTAPENASATUJATIM | Malang, 18 Oktober 2025 — Dalam upaya memperkuat pemahaman konstitusional dan meneguhkan jati diri kebangsaan di tengah tantangan era digital, Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) menggelar Sosialisasi Naskah Akademik Kaji Ulang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Kegiatan strategis ini dilaksanakan di Aula Bela Negara, Rampal – Malang, Sabtu (18/10), dan dihadiri oleh lebih dari 100 peserta dari berbagai daerah di Jawa Timur.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen PPAD untuk turut menjaga ketahanan ideologis dan konstitusional bangsa, khususnya dalam menyikapi arus deras informasi di era digital yang kerap memunculkan interpretasi keliru terhadap dasar negara.

Hadir dalam forum ini sejumlah tokoh militer nasional dan daerah, antara lain Jenderal TNI (Purn) Agustadi Sasongko, Letjen TNI (Purn) Bambang Darmono, Mayjen TNI (Purn) Sunaryo, serta unsur militer aktif seperti Danrindam V/Brawijaya dan Danrem 083/Baladhika Jaya. Acara juga melibatkan pengurus PPAD dari tingkat provinsi maupun kabupaten/kota se-Jawa Timur.

Ketua PPAD Jatim: Informasi Digital Harus Disaring Secara Kritis dan Kontekstual

Dalam sambutannya, Mayjen TNI (Purn) Dr. Drs. Wibisono Poespitohadi, M.Sc., M.Si. (Han) selaku Ketua PPAD Provinsi Jawa Timur menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya sistematis PPAD untuk melakukan telaah akademik terhadap UUD 1945, sebagai langkah adaptif atas perubahan sosial, politik, dan budaya yang terjadi dalam masyarakat.

Ia menegaskan bahwa saat ini PPAD Jatim memiliki 32 cabang aktif di tingkat kabupaten dan kota, yang seluruhnya berfungsi tidak hanya sebagai wadah silaturahmi purnawirawan, tetapi juga sebagai garda moral dalam menjaga semangat kebangsaan di daerah masing-masing.

“Di era digitalisasi seperti saat ini, kita sangat mudah mendapatkan informasi, termasuk tentang UUD 1945. Tapi informasi itu tidak bisa langsung diterima begitu saja. Kita harus pelajari, kita kaji dengan seksama, agar tidak salah dalam menentukan sikap,” ungkap Wibisono.

Menjaga Nilai Konstitusi agar Tidak Tergantikan oleh Narasi Global yang Tidak Kontekstual

Lebih lanjut, Mayjen TNI (Purn) Wibisono menyoroti pentingnya menyeimbangkan antara nilai-nilai universal Hak Asasi Manusia (HAM) dan nilai-nilai kebangsaan yang telah menjadi fondasi Indonesia sejak kemerdekaan. Ia mengingatkan bahwa Indonesia telah memiliki konsep hak asasi bahkan sebelum deklarasi resmi PBB pada 1948, dan oleh karena itu, masyarakat Indonesia tidak boleh sekadar menjadi pengikut arus global tanpa pemahaman kritis.

“Kemerdekaan adalah hak segala bangsa, tapi kebebasan yang kita miliki harus berpijak pada nilai-nilai kebangsaan, bukan berarti kita menolak nilai-nilai internasional. Tapi kita harus cerdas menempatkan mana yang relevan dengan karakter bangsa kita,” tegasnya.

Ia juga memberikan kritik terhadap fenomena kebebasan yang kebablasan di masyarakat modern saat ini, yang menurutnya tidak selaras dengan prinsip tanggung jawab sosial sebagai bagian dari kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Kebebasan seseorang harus berakhir ketika bersentuhan dengan kebebasan orang lain. Saat ini banyak yang menikmati kebebasan, tapi hanya untuk kepentingan sendiri, bukan untuk kemajuan bersama,” tuturnya dengan nada prihatin.

Upaya Strategis Memperkuat Kesadaran Konstitusional dan Persatuan Bangsa

Kegiatan sosialisasi ini tidak hanya menjadi wadah edukasi konstitusional, tetapi juga berfungsi sebagai forum konsolidasi antara pengurus dan anggota PPAD di wilayah Jawa Timur.

Keterlibatan para purnawirawan dalam forum semacam ini mencerminkan tanggung jawab moral mereka terhadap keberlanjutan semangat kebangsaan, terutama dalam menanamkan kesadaran hukum dan konstitusi kepada generasi penerus.

PPAD melihat perlunya mengedukasi masyarakat secara berkala, agar konstitusi Indonesia tetap hidup dan menjadi pedoman dalam praktik kehidupan berbangsa, bukan sekadar teks hukum yang dihafalkan tanpa dipahami maknanya.

Sinergi Moral dan Intelektual dalam Menjaga Konstitusi

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, PPAD berharap wacana penguatan dan kaji ulang terhadap UUD 1945 tidak dipahami sebagai upaya merubah nilai dasar, melainkan sebagai refleksi intelektual dan moral untuk memastikan konstitusi tetap relevan, responsif, dan kontekstual di tengah arus perkembangan zaman.

Purnawirawan TNI yang tergabung dalam PPAD menegaskan kembali komitmennya untuk berdiri di garis depan dalam menjaga integritas bangsa, dengan terus mengingatkan bahwa kebebasan, demokrasi, dan konstitusi bukan tujuan akhir, melainkan sarana untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. (Yuyun)


Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *