Kejati Bali Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Lahan Tahura Ngurah Rai ke Tahap Penyidikan
WARTAPENASATUJATIM | BALI, 20 Oktober 2025 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali resmi menaikkan dua kasus penting ke tahap penyidikan, salah satunya terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan lahan negara di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai.
Langkah ini diambil setelah tim jaksa menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi dan penyimpangan administrasi pertanahan di kawasan konservasi tersebut.
Kepala Kejati Bali Dr. Ketut Sumedana menjelaskan, keputusan menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan berdasarkan hasil temuan dan bukti awal yang cukup kuat.
“Kami telah menaikkan dua perkara penting ke tahap penyidikan. Salah satunya berkaitan dengan munculnya sertifikat di kawasan hutan Tahura Ngurah Rai yang merupakan kawasan konservasi dan aset negara,” ujar Sumedana di Denpasar, Senin (20/10/2025).
Menurutnya, hasil penyelidikan menunjukkan adanya puluhan sertifikat tanah yang diterbitkan di atas lahan Konservasi Mangrove di kawasan Tahura. Padahal, wilayah tersebut merupakan tanah negara yang tidak dapat dimiliki, diperjualbelikan, ataupun dialihfungsikan.
“Penerbitan sertifikat di kawasan Tahura jelas menyalahi aturan. Ini akan kami bongkar tuntas karena berkaitan dengan dugaan kerugian negara dan pelanggaran tata ruang,” tegas Sumedana.
Temuan Pansus TRAP Jadi Awal Pengungkapan
Kasus ini sebelumnya telah menjadi perhatian Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (Pansus TRAP) DPRD Bali, yang dalam investigasi lapangan menemukan indikasi penyalahgunaan tata ruang dan penerbitan Sertifikat Ilegal di kawasan Tahura.
Temuan tersebut kemudian diserahkan kepada Kejati Bali untuk ditindaklanjuti secara hukum. Langkah Kejati menaikkan kasus ke tahap penyidikan dianggap sebagai tonggak penting penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang dan pengelolaan aset negara di Bali.
Selain kasus Tahura Ngurah Rai, Kejati Bali juga tengah menangani satu perkara penting lainnya yang masih dirahasiakan, namun disebut terkait dengan pengelolaan aset pemerintah daerah dengan potensi kerugian besar.
“Kami akan transparan. Setiap perkembangan penyidikan akan kami sampaikan ke publik. Prinsipnya, tidak ada yang kebal hukum, apalagi jika menyangkut aset negara dan lingkungan hidup,” imbuh Sumedana.
Sorotan Publik terhadap Kasus Tahura
Kasus dugaan korupsi lahan di Tahura Ngurah Rai kini menjadi sorotan tajam publik, mengingat kawasan tersebut berfungsi sebagai paru-paru Pulau Bali serta memiliki nilai ekologis dan ekonomi strategis.
Kejati Bali memastikan akan menelusuri asal-usul setiap sertifikat yang terbit di kawasan tersebut dan memeriksa semua pihak terkait, termasuk oknum pejabat pertanahan, mantan pejabat daerah, maupun pihak swasta yang diduga terlibat.
Dengan naiknya kasus ini ke tahap penyidikan, publik berharap Kejati Bali mampu membongkar jaringan mafia tanah yang diduga beroperasi di kawasan konservasi, sekaligus memperkuat tata kelola hukum dan lingkungan di Pulau Dewata.*** (Bgn)
Anda Mungkin Suka Juga
Operasi Pemulihan Kampung Rawan Narkotika : Brimob Kalteng Back Up BNN Lakukan Pembersihan Narkotika Di Puntun
8 November 2025
Film Horor Dengan Aksi Brutal Yang Menyeramkan “Tumbal Darah”
25 September 2025