MAKI Jatim Laporkan Akun TikTok ke Polda, Propam Diminta Uji Dugaan Fitnah Terhadap Polri
WARTAPENASATUJATIM | Surabaya, 23 Februari 2026 – Ruang digital kembali menjadi arena pertarungan antara fakta dan asumsi liar. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan penyebaran narasi fitnah melalui sebuah akun TikTok yang dinilai mencemarkan nama baik institusi Polri.
Laporan tersebut resmi diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur. Bagi MAKI Jatim, langkah ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sinyal bahwa ruang digital tidak boleh menjadi ladang subur bagi tuduhan tanpa dasar.
Perwakilan pelapor menegaskan, narasi yang beredar dinilai sarat asumsi dan miskin bukti. Dalam konten yang dipersoalkan, terdapat tudingan yang menyeret institusi kepolisian, khususnya di wilayah Gondanglegi, tanpa disertai fakta dan data yang dapat diverifikasi.
“Kami menganggap narasi tersebut tidak berbasis bukti kuat. Jika dibiarkan, ini berpotensi memicu konflik sosial maupun konflik kepentingan. Dunia digital bukan ruang bebas nilai yang bisa diisi opini tanpa tanggung jawab,” tegasnya.
Dalam perspektif hukum, tuduhan tanpa bukti bukan sekadar persoalan etika, tetapi berpotensi masuk dalam dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong. MAKI Jatim menilai, jika pola ini terus dibiarkan, kredibilitas institusi negara dapat terkikis oleh opini yang belum teruji.
Pasca laporan diterima, dilakukan koordinasi internal di lingkungan kepolisian. Direkomendasikan agar Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri bersama Propam Polda Jawa Timur melakukan klarifikasi serta evaluasi menyeluruh di tingkat Polres hingga Polsek terkait substansi yang dituduhkan.
Dua kemungkinan kini tengah diuji:
– Apakah narasi tersebut memiliki dasar fakta yang sahih.
– Ataukah murni merupakan konten berbasis fitnah dan hoaks.
Jika dalam pendalaman terbukti konten tersebut tidak berdasar dan mengandung unsur fitnah, maka mekanisme hukum lanjutan dapat ditempuh sesuai peraturan perundang-undangan.
Pelapor juga menyinggung adanya regulasi terbaru yang mengatur batasan mekanisme pelaporan oleh masyarakat maupun lembaga. Karena itu, langkah yang diambil disebut tetap berada dalam koridor prosedural, dengan memastikan jalur yang ditempuh sah secara hukum.
Ketua MAKI Jawa Timur, Heru Satriyo, dijadwalkan memberikan penjelasan lebih rinci terkait substansi laporan, termasuk kronologi dan poin-poin yang dinilai mencemarkan institusi.
Di tengah derasnya arus informasi media sosial, MAKI Jatim mengingatkan publik untuk tidak menjadi “hakim digital” yang memutus perkara hanya berdasarkan potongan video dan narasi sepihak.
“Kami berharap masyarakat tidak mudah percaya pada akun-akun yang menyampaikan tuduhan tanpa fakta dan data yang jelas. Verifikasi adalah kunci. Jangan sampai opini yang belum tentu benar memecah kondusivitas,” ujar perwakilan pelapor.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tetap memiliki batas hukum. Jika fakta belum terang, praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi. Sebab ketika opini liar menguasai ruang publik, yang terancam bukan hanya nama baik institusi, tetapi juga stabilitas sosial itu sendiri. (Bgn)***
Anda Mungkin Suka Juga
“Anggaran di Atas Roda: Sorotan Tajam terhadap Pengadaan Gerobak Rp12,5 Miliar di Jember”
6 November 2025
Hadirkan Layanan Kesehatan di Car Free Day, Rumkit Bhayangkara Ajak Masyarakat Memperhatikan Kesehatan
17 November 2025