 
	Pembiayaan TKS di Tapteng: APBD Harus Tepat Sasaran dan Berbasis Manfaat
Pembiayaan TKS di Tapteng: APBD Harus Tepat Sasaran dan Berbasis Manfaat

Tapanuli Tengah, wartapenasatu.com – Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) harus tepat sasaran dan berbasis pada asas manfaat yang langsung dirasakan oleh masyarakat. Arah kebijakan fiskal dan prioritas anggaran harus selaras dengan kebutuhan pembangunan dan keberlanjutan kesejahteraan masyarakat. Hal ini ditegaskan oleh Plh. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Basyri Nasution, SP, di kantornya di Pandan, pada Jumat, 24 Oktober 2025.
Terkait pembiayaan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) dari postur anggaran di Kabupaten Tapanuli Tengah, Basyri Nasution mengungkapkan bahwa keterbatasan anggaran menuntut kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah. Ia menjelaskan rincian peruntukan APBD Kabupaten Tapanuli Tengah, merujuk pada Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang mewajibkan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total pendapatan APBD pada tahun 2027. Sementara itu, rancangan APBD Tapteng Tahun Anggaran (TA) 2026 sudah mencapai 51,59 persen atau setara dengan Rp. 540.144.823.448,99.
Basyri Nasution menjelaskan bahwa postur Ranperda APBD TA 2026 mengalami penurunan dana transfer sebanyak Rp. 176.419.983.644 dari Tahun Anggaran 2025. Untuk belanja, dalam rancangan APBD TA 2026, belanja operasi mencapai Rp. 849.689.057.042,29, yang meliputi belanja pegawai, belanja barang jasa, belanja bunga, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Sementara itu, belanja modal hanya Rp. 10.730.419.448,88, yang terdiri dari belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi, serta belanja modal aset tetap lainnya. Belanja Tidak Terduga dialokasikan sebesar Rp. 3.491.491.851,73, dan belanja pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo untuk TA 2026 sebesar Rp. 10.652.846.124.
Anggaran untuk Sekretariat DPRD dalam RAPBD TA 2026 tercatat sebesar Rp. 23.806.019.731, dengan alokasi untuk DPRD Tapteng sebesar Rp. 19.734.666.558. Melihat postur anggaran TA 2026, belanja pegawai saja sudah mencapai 51,59 persen atau setara dengan Rp. 540.144.823.448,99. Mengacu pada Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), penambahan beban anggaran khusus untuk pegawai, termasuk TKS, sudah tidak memungkinkan.
Hal ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengamanatkan penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. Instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan mengangkat pegawai Non-ASN di luar PNS dan PPPK, apalagi yang tidak masuk dalam Database BKN dan tidak memenuhi berbagai ketentuan atas regulasi yang telah terbit menyangkut ASN dan Non ASN.
Meskipun demikian, Pemkab Tapteng tetap berupaya ke Kementerian PAN-RB dan BKN untuk memperjuangkan kondisi TKS, khususnya dari bidang kesehatan yang telah diberhentikan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sembari menunggu tindak lanjut. Upaya ini menunjukkan komitmen Pemkab Tapteng untuk mengedepankan kepentingan masyarakat, sebagaimana telah disampaikan oleh Plt. Kadis Kesehatan Tapteng terkait TKS dimaksud.
Dengan pengelolaan anggaran yang cermat dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, Pemkab Tapteng berupaya untuk tetap memberikan pelayanan publik yang optimal, meskipun dihadapkan pada keterbatasan anggaran dan regulasi yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah menjadi kunci utama dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat Tapanuli Tengah.
(Kaperwil MWPS Sumut: T. Rait)
Anda Mungkin Suka Juga
 
						Ribuan Ramaikan Jalan Sehat Bhayangkara Kalteng
Juni 21, 2025 
						Apel Patroli Bersama TNI dan Banser di Sangkapura Wujudkan Harkamtibmas
Oktober 4, 2025 
						 
		