Pemkab Tapteng Berupaya Carikan Solusi Terbaik Bagi TKS
Pemkab Tapteng Berupaya Carikan Solusi Terbaik Bagi TKS

Tapanuli Tengah, wartapenasatu.com – 25 Oktober 2025 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah terus berupaya mencari solusi terbaik bagi para Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang terdampak kebijakan nasional penataan pegawai non-ASN. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah, Lisnawati Panjaitan, SKep, Ns, MKes, AKK, dalam keterangan pers pada Jumat, 24 Oktober 2025.
Lisnawati Panjaitan menegaskan bahwa Pemkab Tapanuli Tengah memahami kondisi dan perasaan para TKS yang telah mengabdi dengan tulus selama ini. Meskipun para TKS telah dirumahkan sejak Februari 2025, Pemkab Tapanuli Tengah memastikan bahwa upaya untuk memberikan perhatian dan peluang kerja bagi mereka tetap berjalan.
Kebijakan pemberhentian atau penataan tenaga kerja sukarela ini bukan merupakan keputusan pemerintah daerah semata, melainkan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024, dan instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan mengangkat pegawai non-ASN di luar PNS dan PPPK.
Sebagai tindak lanjut dari ketentuan itu, Bupati Tapanuli Tengah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 10.3.4.2/172/2025 tanggal 14 Januari 2024, tentang Perubahan atas Surat Edaran Nomor: 100.3.2.4./96/2025 mengenai penyelesaian penataan pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Tapanuli Tengah. Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa Pemkab tidak memperpanjang masa kerja dan tidak mengalokasikan anggaran bagi tenaga non-ASN yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan pemerintah pusat.
Pemkab Tapanuli Tengah telah mengajukan surat resmi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada 15 September 2025. Surat tersebut bertujuan untuk meminta pertimbangan dan saran terkait status TKS yang tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Lisnawati Panjaitan bahkan menyebut dirinya telah datang langsung ke kantor Kementerian PANRB di Jakarta untuk memastikan kejelasan dan mencari solusi terbaik bagi para tenaga kerja sukarela di daerahnya.
Pemkab Tapanuli Tengah juga menyiapkan strategi jangka menengah dengan mendorong percepatan penerapan status BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) di seluruh Puskesmas dan rumah sakit daerah. Dengan sistem BLUD, rekrutmen tenaga kerja dapat dilakukan lebih fleksibel, sesuai kebutuhan pelayanan, dan tetap dalam koridor transparansi. Selain itu, Pemkab juga membuka peluang bagi para TKS untuk mengikuti seleksi ASN, baik melalui jalur CPNS maupun PPPK dari formasi umum jika tersedia.
Lisnawati Panjaitan juga menambahkan, pembangunan Rumah Sakit Sipeapea dan penguatan layanan di RSUD Pandan merupakan bagian dari strategi Pemkab Tapanuli Tengah untuk memperluas akses kesehatan masyarakat sekaligus membuka peluang kerja baru. Ia mengimbau agar para TKS tetap bersabar dan tidak kehilangan semangat, karena pemerintah daerah terus berupaya memperjuangkan masa depan yang lebih baik bagi mereka. Seluruh kebijakan yang diambil Pemkab Tapanuli Tengah berlandaskan keseimbangan antara ketaatan hukum, efektivitas pemerintahan, dan keadilan sosial bagi masyarakat.
Laporan oleh: T. Sirait
Anda Mungkin Suka Juga
Estafet Kepemimpinan di Kejari Toba: Forkopimda Gelar Pisah Sambut Hangat
7 November 2025
Ironi Makanan Bergizi: Temuan Makanan Basi di SMA 117 Cikini Mengundang Keresahan
8 Oktober 2025