Daerah

Pengumuman Daftar Nominatif Tanah Warga Terdampak Bendungan Bagong Resmi Diumumkan di Desa Sumurup

Bagikan

WARTAPENASATUJATIM | Trenggalek — Pemerintah Desa Sumurup, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek, secara resmi mengumumkan daftar nominatif tanah warga yang terdampak pembangunan Bendungan Bagong.

Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 4 Desember 2025 bertempat di Balai Desa Sumurup dan dihadiri warga pemilik lahan, tokoh masyarakat, perangkat desa, serta tim pendataan terkait.

Dalam kesempatan tersebut, pemerintah desa menyampaikan bahwa terdapat 17 bidang tanah warga yang telah melalui proses pendataan dan verifikasi. Berkas yang diumumkan meliputi kategori luas tanah, batas bidang, serta identitas pemilik yang dinyatakan sah.

Para warga yang hadir terlihat antusias dan menyambut baik hasil pendataan yang telah dirampungkan oleh tim. Proses pengumuman berjalan kondusif tanpa adanya keberatan atau koreksi dari warga terkait data yang dicantumkan.

Salah satu warga terdampak, mengungkapkan rasa syukur setelah menunggu kepastian terkait status tanahnya.

“Kami sudah lama menunggu hasil ini. Alhamdulillah hari ini sudah diumumkan secara terbuka. Harapan kami proses ganti rugi berjalan adil dan sesuai aturan,” ujarnya.

Hal serupa juga disampaikan warga lainnya yang berharap tahapan berikutnya dapat segera dilaksanakan tanpa kendala.

Pemerintah Desa: Proses Selanjutnya Masuk Tahap Appraisal

Pemerintah Desa Sumurup menegaskan bahwa seluruh data nominatif yang diumumkan sudah sesuai hasil verifikasi lapangan dan telah disetujui bersama warga.

“Hari ini seluruh warga yang hadir menyatakan menerima dan menyetujui hasil pendataan tanah yang telah diumumkan. Dengan demikian proses akan dilanjutkan ke tahap appraisal atau penilaian oleh pihak berwenang,” ujar Sekretaris Desa Sumurup, dalam sambutannya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah desa akan terus mendampingi warga sampai tahap akhir sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah Penting Menuju Kepastian Ganti Rugi

Pengumuman daftar nominatif ini menjadi salah satu tahapan penting dalam prosedur pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Bagong. Setelah proses appraisal selesai, tahapan berikutnya adalah penetapan nilai ganti rugi, musyawarah pembayaran, dan serah terima lahan.

Pihak pemerintah berharap seluruh tahapan dapat berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi warga.

“Kami berharap seluruh proses berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah serta masyarakat terdampak,” tambah perwakilan tim pendataan.

Dengan terlaksananya pengumuman ini, pelaksanaan pembangunan Bendungan Bagong dipastikan semakin jelas arah tahapannya. Warga diimbau untuk terus mengikuti informasi resmi dari pemerintah desa agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses selanjutnya.*** (YAS)


Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Wartapenasatu.com @2025