Ketua MAC Laskar Merah Putih (LMP ) dan Ketua DPC BIDIK Mendukung Penolakan Eksekusi Lahan dan Bangunan Ahli Waris Almarhum H. Kandar Sukandar
Sumedang – Ketua LMP MAC Kecamatan Cimanggung, bersama dengan Ketua DPC BIDIK Kabupaten Sumedang, tokoh organisasi, dan aktivis, mendukung dengan tegas Ketua MRCB Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Sumedang dalam menolak eksekusi ketiga lahan dan bangunan milik ahli waris Almarhum H. Kandar Sukandar oleh Bank BRI dan PN Sumedang.
Ketua LMP MRCB Kabupaten Sumedang, Agus Suhendi, mengambil sikap tegas dalam menolak eksekusi lahan dan bangunan ahli waris Almarhum H. Kandar Sukandar, dengan alasan bahwa eksekusi tersebut tidak efektif dan tidak sesuai prosedur.
Agus Suhendi menyatakan, “Diduga tidak transparannya proses lelang—terutama terkait perbedaan yang sangat signifikan antara nilai appraisal tahun 2015 (sekitar Rp6 miliar) dengan nilai lelang yang disebutkan (sekitar Rp1 miliar)—serta tidak diterimanya risalah lelang oleh ahli waris, adalah hal yang perlu segera diklarifikasi oleh pihak Bank BRI dan PN Sumedang. Proses lelang objek sengketa seharusnya dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan tanda tanya publik.”
Ketua MAC Kecamatan Cimanggung, Dayat Hidayat, sangat mendukung sikap ketua MRCB terkait penolakan eksekusi 3 lahan dan bangunan ahli waris Almarhum H. Kandar Sukandar.
Dukungan juga datang dari Ketua DPC Ormas BIDIK, Yudi Sagat, yang mendukung sikap ketua MRCB yang dengan tegas menolak eksekusi lahan dan bangunan oleh Bank BRI dan PN Sumedang, “Yudi Sagat menambahkan, “Proses eksekusi lahan dan bangunan ini dinilai kurang efektif dan diduga cacat hukum.”
Para pendukung penolakan eksekusi ini menyerukan kepada Bank BRI dan PN Sumedang untuk mempertimbangkan kembali eksekusi lahan dan bangunan ahli waris Almarhum H. Kandar Sukandar, serta melakukan klarifikasi terkait dugaan ketidaktransparanan dalam proses lelang.
Redaksi