Viral..! Jurnalis tv Dilarang Liputan Kecelakaan Di Mesuji
Seorang jurnalis TV mendapatkan pelarangan saat akan meliput peristiwa laka lantas yang terjadi di Jalan Lintas timur km 180 Simpang Pematang,Mesuji Lampung .Jumat (28/11/2025).
Dalam peristiwa laka lantas yang terjadi antara kendaraan Fuso tronton berwarna biru ,nopol BK 38300 BG dan Isuzu box putih nopol 8313 FL, seorang pria yang mengaku warga setempat yang diduga orang suruhan pemilik kendaraan tronton melarang awak media melakukan peliputan di TKP dengan alasan akan dilakukan upaya mediasi atau perdamaian antara pemilik kendaraan.
” Tidak boleh karena mau ada perdamaian” ujarnya.
Pria yang diduga bicara mewakili salah satu pemilik kendaraan dalam hal ini jelas menabrak peraturan yang tertuang dalam UU pers no 40 tahun 1999,yang menjamin kebebasan pers dan tugas wartawan dalam mencari dan menyajikan informasi kepada publik.
Pihak berwenangpun tidak dapat memberikan penjelasan resmi perihal alasan pelarangan peliputan peristiwa laka lantas yang terjadi.
Kondisi tersebut pada akhirnya memunculkan diskusi mengenai implikasi hukum dan etika dalam kebebasan pers yang menjadi pilar demokrasi .
Publik membutuhkan informasi yang akurat dan terpercaya, maka ketika kebebasan pers dilukai oleh kepentingan segelintir atau sekelompok orang secara OTOMATIS PUBLIK JUGA IKUT KEHILANGAN HAKNYA.
Anda Mungkin Suka Juga
Polres Situbondo Beri Dukungan Psikologis Korban Runtuhnya Atap Asrama Santri Putri Lewat Trauma Healing
November 3, 2025
Ketua AMI Nilai Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran Hadirkan Arah Baru untuk Indonesia
Oktober 16, 2025