YAPERMA Desak Polres Bogor Patuhi Asas Hukum dalam Kasus Sunita Mulyanih
YAPERMA Desak Polres Bogor Patuhi Asas Hukum dalam Kasus Sunita Mulyani

Tangerang, 30 Oktober 2025 – Yayasan Anak Pejuang Rakyat Malang (YAPERMA) mendesak kepastian hukum dalam kasus praperadilan yang diajukan Sunita Mulyanih terhadap Polres Bogor. YAPERMA, sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), menyoroti pentingnya objektivitas aparat penegak hukum dalam perkara Nomor 11/Pra.Pid/2025/PN.Cbn.
Kuasa hukum pemohon, Sobirin, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari hubungan perdata antara kliennya dan pelapor (Yesi), yang kemudian dipidanakan tanpa dasar hukum yang kuat. Fakta persidangan menunjukkan tidak ada penyerahan uang Rp 510 juta seperti yang dituduhkan. Sebaliknya, transfer bertahap dari Sunita Mulyanih kepada pelapor mencapai Rp 509 juta lebih.
Ketua YAPERMA, Al Muaris, menegaskan bahwa lembaganya hadir untuk memastikan penegakan hukum tidak menyimpang dari asas kepastian hukum dan perlindungan konsumen. “YAPERMA tidak membela individu, tetapi membela asas hukum yang adil dan transparan. Pidana tidak boleh dijadikan alat tekanan dalam hubungan keperdataan,” ujarnya.
YAPERMA menyoroti adanya duplikasi laporan polisi dalam kasus ini, yang diduga menyebabkan cacat formil dalam penetapan tersangka. Laporan Informasi R/261/III/RES.1.9/2025/Reskrim telah dibuat lebih dulu, namun kembali diterbitkan LP/B/1019/VI/2025, dengan pasal dan pelapor yang sama. Praktik ini berpotensi melanggar Perkapolri No. 6 Tahun 2019.
Dalam permohonan praperadilan, pemohon meminta agar Surat Ketetapan Tersangka No. S.Tap/372/IX/RES.1.11/2025/Reskrim tanggal 01 September 2025 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Pemohon juga meminta agar penyidik menghentikan proses hukum yang tidak memenuhi unsur formil maupun materiil.
Kasus ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Cibinong dan menjadi perhatian publik karena menyentuh isu penting tentang penegakan hukum yang berkeadilan, perlindungan konsumen, serta pencegahan kriminalisasi terhadap perkara perdata.
YAPERMA mengimbau masyarakat dan aparat penegak hukum agar tetap menghormati asas praduga tak bersalah, sembari menunggu putusan pengadilan yang berlandaskan bukti dan asas hukum yang benar. “Kami percaya hakim akan memutus dengan nurani dan berdasarkan hukum, agar keadilan benar-benar dirasakan rakyat kecil,” tutup Al Muaris.
Anda Mungkin Suka Juga
 
						Coach Budiono, Sang Legenda Golf Surabaya yang Menjadi Pelatih : Dominic Kao dan Derrick Kao
Oktober 26, 2025 
						Polres Bojonegoro Bersama Pemkab Lakukan Sidak Gabungan, Pastikan HET Beras Tetap Terkendali
Oktober 29, 2025 
						 
		