
Satres narkoba Palangka Raya Ringkus Pengedar Sabu 4,75 Gram
๐๐๐ก๐๐ฃ๐๐ ๐๐ง๐๐ฎ๐, ๐๐๐ง๐ฉ๐ ๐๐๐ฃ๐ ๐๐๐ฉ๐ช, Senyap, namun efektif. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali menorehkan prestasi dalam perang melawan narkoba. Seorang pria berusia 35 tahun berinisial MP berhasil diringkus pada Selasa (17/6/2025) di sebuah barak Jalan Akasia, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Penangkapan ini bermula dari informasi berharga yang diberikan oleh warga setempat mengenai dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Petugas Satresnarkoba bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut. Hasil penyelidikan yang cermat mengarah pada tersangka MP. Sekitar pukul 18.00 WIB, penangkapan dilakukan. Proses penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat membuahkan hasil yang signifikan. Ditemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,75 gram. Paket pertama ditemukan di atas meja kamar, sementara paket kedua berada di dalam kantong baju kemeja milik tersangka.
Tersangka MP tidak dapat mengelak. Ia mengakui bahwa kedua paket sabu tersebut adalah miliknya. Pengakuan ini semakin memperkuat bukti keterlibatannya dalam peredaran gelap narkoba. Dengan bukti yang cukup, tersangka MP langsung diamankan dan dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Agung Wijaya Kusuma, menjelaskan kronologi penangkapan dan temuan barang bukti tersebut. Beliau mengapresiasi kerja keras timnya dan informasi berharga dari masyarakat. Kerja sama antara polisi dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam memberantas peredaran narkoba.
Penangkapan MP menjadi bukti nyata komitmen Polresta Palangka Raya dalam memerangi peredaran narkoba. Upaya pemberantasan narkoba terus digencarkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari pengaruh zat berbahaya tersebut. Polisi tidak akan pernah lelah dalam menjalankan tugasnya untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.
Tersangka MP kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 hingga 20 tahun menanti di depan mata. Ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba.
Keberhasilan penangkapan MP di Jalan Akasia menjadi bukti bahwa upaya pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama yang solid antara pihak kepolisian dan masyarakat. Semoga keberhasilan ini dapat menjadi inspirasi dan motivasi bagi daerah lain untuk semakin gencar memberantas peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi penerus bangsa.

Carut Marut Managemen Universitas Sriwijaya
Anda Mungkin Suka Juga

Polresta Palangka Raya Ikuti Pembinaan Rohani Rutin yang Digelar SSDM Mabes Polri
Juni 19, 2025
Berdayakan Ormas dan LSM Pemprov DKI Jakarta : Hilangkan Citra Negatif
Juni 3, 2025