Jejak Korupsi Dibaca Sejak SIRUP: HPS Pemprov Jatim Diduga Disetel dari Meja Perencanaan
WARTAPENASATUJATIM | Surabaya, 2 Januari 2026 – MAKI Jatim Bongkar Pola Mark-Up Sistematis, Biro PBJ Diminta Hentikan “Permainan Sunyi” OPD.
Dugaan praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tak lagi menunggu tahap pelaksanaan. Jejaknya disebut sudah bisa dibaca sejak awal, bahkan sebelum tender berjalan, tepatnya ketika data pengadaan diinput ke dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur menyebut penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam SIRUP sebagai alarm dini sekaligus pintu masuk utama untuk mengendus skema korupsi yang diduga dirancang secara sistematis.
“Kalau orang mau jujur membaca data, SIRUP itu bukan sekadar rencana. Di situ sudah tergambar arah permainan. HPS disetel sejak awal, dan tinggal dieksekusi di tahap berikutnya,” tegas Koordinator MAKI Jatim, Heru, kepada wartawan.
Menurut MAKI Jatim, tahapan perencanaan awal yang diwajibkan oleh Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 justru menjadi fase paling rawan disalahgunakan.
Dalam SIRUP LKPP, setiap OPD wajib mencantumkan spesifikasi teknis barang hingga HPS yang kelak digunakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pejabat Pengadaan.
“Masalahnya, HPS itu seringkali tidak lahir dari survei harga yang wajar, tapi dari kebutuhan untuk mengamankan skenario tertentu,” ujar Heru.
Pola Lama, Metode Baru
Dari hasil penelusuran MAKI Jatim, data SIRUP LKPP OPD Pemprov Jatim memperlihatkan pola berulang: spesifikasi dibuat seolah teknis dan detail, namun harga yang melekat di dalamnya melonjak jauh di atas harga pasar.
“Bahkan sebelum E-Catalogue dibuka, sebelum mini kompetisi digelar, potensi korupsi itu sudah terkunci,” kata Heru.
Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim menyebutkan, pemetaan OPD yang berpotensi bermasalah dapat dilakukan hanya dengan membaca SIRUP secara teliti. Dari sana, penelusuran berlanjut ke tahap pelaksanaan untuk mencocokkan antara spesifikasi di atas kertas dengan barang yang benar-benar diterima di lapangan.
“Kami tidak berspekulasi. Kami bekerja dengan data, lalu kami cocokkan dengan realita,” ujarnya.
Terpal BPBD Jatim: Harga Melambung, Spesifikasi Dipertanyakan
Salah satu contoh yang disorot MAKI Jatim adalah pengadaan terpal pada BPBD Jawa Timur untuk kebutuhan tenda pengungsian. Berdasarkan hasil penelusuran, harga terpal yang tercantum dalam SIRUP LKPP BPBD Jatim dinilai tidak wajar.
“Harga per meter perseginya bisa tiga kali lipat lebih mahal dari harga pabrikan dengan spesifikasi yang sama,” ungkap Heru.
Tim MAKI Jatim melakukan pembandingan langsung dengan produsen terpal, termasuk verifikasi spesifikasi bahan, ketebalan, dan daya tahan. Hasilnya, selisih harga dinilai tidak memiliki dasar rasional.
Temuan serupa juga terjadi pada item lain seperti selimut. Dalam beberapa pengadaan, harga yang tercantum di SIRUP BPBD Jatim kembali menunjukkan pola mark-up signifikan jika dibandingkan dengan setidaknya tiga harga pembanding dari pabrikan.
Dari Gudang ke Penerima
Tak berhenti di meja perencanaan, MAKI Jatim menelusuri alur distribusi barang hingga ke tangan penerima manfaat. Sampel barang diambil untuk memastikan kesesuaian spesifikasi, sekaligus “mengunci” bukti fisik.
“Di titik ini, rangkaiannya menjadi lengkap. Data SIRUP, harga pabrikan, barang fisik, dan distribusi. Itu sudah cukup untuk bicara dugaan,” tegas Heru.
Ia mempertanyakan ruang bantahan pihak terkait jika seluruh data tersebut diletakkan secara berlapis.
“Kalau semuanya sudah diverifikasi dari hulu sampai hilir, sebenarnya apa yang masih bisa dibantah?” katanya.
E-Catalogue dan Mini Kompetisi: Tahap Eksekusi
Heru menyebut, data yang sejak awal disetel dalam SIRUP akan beresonansi langsung ke sistem E-Catalogue versi 6 dan mini kompetisi. MAKI Jatim bahkan bekerja sama dengan rekanan CV peserta mini kompetisi untuk memperoleh gambaran teknis pelaksanaan di lapangan.
“Kami lihat bagaimana spesifikasi diadopsi, bagaimana harga bergerak, dan siapa yang diuntungkan,” ujarnya.
Seluruh temuan tersebut, lanjut Heru, kini sedang dirangkai oleh Bidang Hukum MAKI Jatim sebagai berkas laporan yang akan disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Biro PBJ Diminta Hentikan dari Hulu
MAKI Jatim menilai, persoalan ini tak akan selesai jika hanya menindak di hilir. Karena itu, Heru mendesak Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Jatim untuk berperan aktif sebagai penyaring awal.
“Biro PBJ harus berani memotong dari hulu. Tegur OPD yang memasukkan HPS tidak wajar. Jangan biarkan SIRUP menjadi tempat parkir rencana korupsi,” tandasnya.
MAKI Jatim menegaskan, tanpa pengawasan ketat sejak perencanaan, dunia pengadaan hanya akan terus menjadi ladang subur praktik koruptif yang rapi di atas kertas, namun mahal bagi keuangan negara. (Bgn)***
Anda Mungkin Suka Juga
Sinergi Polda Kalteng dan Kodam XXII Tambun Bungai: Mewujudkan Asta Cita Presiden Melalui KDKMP
18 Oktober 2025
Malam Tahun Baru 2026 Di Ancol Tanpa Pesta Kembang Api
24 Desember 2025