Suroboyo Ojok di Gawe Kisruh Soal Premanisme, Marwah Kota Pahlawan Kudhu Tetep Dijogo Rek
WARTAPENASATUJATIM | Surabaya — “Rek, Suroboyo iku KOTA PAHLAWAN, dudu sarang premanisme.”
Kalimat ini bukan sekadar teriakan emosional khas Arek Suroboyo. Ini adalah pernyataan sikap, perlawanan naratif, dan gugatan terbuka terhadap framing publik yang belakangan beredar framing yang berbahaya karena menggiring Surabaya seolah-olah berada dalam kondisi genting akibat premanisme yang masif dan tak terkendali.
Narasi semacam ini tidak lahir di ruang kosong. Ia tumbuh dari forum-forum resmi, dari bahasa kebijakan yang tidak hati-hati, dan dari simbol-simbol negara yang seharusnya melindungi rasa aman, bukan justru menanamkan rasa curiga.
Pada Kamis (09/01), Balai Kota Surabaya rumah besar arek Suroboyo menjadi lokasi kegiatan Silaturahmi Satgas Anti Premanisme bersama para pengusaha. Secara administratif, kegiatan ini sah. Namun secara substansi sosial, komunikasi publik, dan implikasi hukum, forum tersebut patut dikritisi secara tajam dan jujur.
Dalam negara hukum, setiap kebijakan publik adalah pesan. Setiap forum resmi adalah produsen makna.
Ketika isu “premanisme” dinaikkan ke panggung strategis dan dipertemukan dengan dunia usaha, pesan yang diterima publik sangat jelas: seolah-olah Surabaya sedang tidak aman, seolah dunia usaha terancam, seolah premanisme telah menjadi masalah struktural.
Masalahnya, hingga hari ini, publik tidak pernah disodori data terbuka, statistik kriminal yang komprehensif, maupun kajian ilmiah independen yang membenarkan kesan darurat tersebut.
Di sinilah letak persoalan seriusnya. Narasi didahulukan, fakta ditinggalkan. Ketakutan diproduksi, sementara klarifikasi dibiarkan kabur.
Surabaya bukan kota yang dibangun oleh ketakutan. Kota ini lahir dari perlawanan, dari darah dan keberanian kolektif, dari sikap menolak tunduk pada penindasan. Maka ketika Surabaya hari ini digiring opini seolah menjadi “Kota Preman”, tanpa pijakan data yang sahih dan terukur, itu bukan sekadar kekeliruan komunikasi. Itu adalah pengaburan realitas sekaligus penggerusan marwah Kota Pahlawan.
Narasi semacam ini berbahaya karena bekerja senyap namun sistematis. Ia menggeser kesadaran kolektif dari rasa percaya menjadi rasa waswas.
Dari kebanggaan sebagai warga Surabaya menjadi kecurigaan terhadap sesama. Dalam jangka panjang, stigma semacam ini jauh lebih merusak dibandingkan ulah segelintir pelaku kriminal yang justru bisa ditindak secara hukum.
Pertanyaan mendasar pun tak terhindarkan: apa sebenarnya yang sedang terjadi di Surabaya?
Apakah premanisme benar-benar telah mencapai titik yang mengancam stabilitas sosial dan ekonomi kota? Ataukah isu ini dibesar-besarkan melalui framing yang tidak proporsional dan miskin akuntabilitas?
Dalam negara hukum, pertanyaan seperti ini tidak boleh dijawab dengan asumsi, persepsi sepihak, atau logika ketakutan. Ia wajib dijawab dengan data, bukti empiris, dan analisis objektif yang bisa diuji publik.
Dan tanggung jawab itu berada sepenuhnya di pundak Satgas Anti Premanisme serta pimpinan daerah, termasuk Wakil Wali Kota Surabaya. Ketika negara bicara, ia tidak boleh berbicara setengah-setengah.
Sikap kritis datang dari Heru, tokoh Surabaya sekaligus Ketua LSM MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Koordinator Wilayah Jawa Timur. Sebagai Arek Suroboyo tulen, lahir, besar, dan hingga kini ber-KTP Surabaya, Heru menyampaikan kegelisahan yang mewakili banyak suara warga.
“Aku iki heran rek. Menurut aku, Suroboyo iku salah satu kota paling aman. Nek ono premanisme, kuwi mung ulah oknum. Jumlahe iso diitung nganggo driji,” tegas Heru.
Pernyataan ini bukan penyangkalan membabi buta. Ini adalah penolakan terhadap generalisasi yang malas dan menyesatkan.
Dalam logika hukum, kesalahan individu tidak pernah boleh dijadikan stigma kolektif. Jika logika itu dipakai, maka tidak ada satu pun kota di republik ini yang pantas disebut aman.
Terlebih, Surabaya memiliki infrastruktur keamanan yang lengkap dan aktif: Polsek hampir di setiap kecamatan, Polres Kota Surabaya, hingga Polda Jawa Timur.
Aparat penegak hukum adalah representasi kehadiran negara. Maka menjadi tidak masuk akal jika Surabaya digambarkan seolah kehilangan kendali atas keamanan warganya.
Heru juga mempertanyakan relevansi pelibatan pengusaha dalam forum tersebut. “Saya gagal paham,” ujarnya, “apa hubungan kausal antara dunia usaha dengan narasi premanisme yang digambarkan masif. Soal keamanan itu tupoksi aparat, dan selama ini aparat juga bagian dari denyut kehidupan arek Suroboyo.”
Lebih jauh, Heru menegaskan bahwa Pemerintah Kota Surabaya seharusnya menjadi benteng pertama penjaga marwah kota, bukan ikut larut dalam produksi narasi yang berpotensi menciptakan kecemasan sosial.
Surabaya adalah kota keberagaman, kota persatuan, kota dengan semangat wani berani melawan ketidakadilan, namun tetap beradab dan menjunjung hukum.
Sebagai respons atas kegaduhan opini yang terus berkembang, Heru MAKI memastikan akan digelarnya Apel Siaga Akbar “Arek Suroboyo WANI dan DAMAI” dalam waktu dekat.
Apel ini bukan ajang euforia, bukan pula simbol perlawanan kosong. Ia dirancang sebagai penegasan sikap kolektif, barometer moral, dan pesan tegas bahwa arek Suroboyo menolak distigma.
Pesannya tidak ambigu:
Surabaya tidak dibangun oleh rasa takut.
Hukum tetap ditegakkan tanpa kompromi.
Premanisme sekecil apa pun tetap harus diberantas. Namun marwah Kota Pahlawan tidak boleh dikorbankan oleh narasi sembrono dan framing tanpa tanggung jawab. Sebab pada akhirnya, Surabaya bukan kota yang perlu dicurigai.
Surabaya adalah kota yang layak dipercaya.
Dan dalam negara hukum, kepercayaan publik adalah fondasi utama yang tidak boleh dihancurkan oleh ketakutan yang diciptakan secara artifisial. (Bgn)***
Anda Mungkin Suka Juga
Terus Berkomitmen Wujudkan Layanan Andal, PLN Icon Plus Perkuat Aset dan Infrastruktur Digital di Sidoarjo
30 September 2025
Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Pengancaman Driver PT. Asmin di Wilayah Kapuas Ditolak
3 Oktober 2025