Hak Waris Dipertaruhkan: SHM Milik Erlan Diduga Digadaikan Ayah Tiri
WARTAPENASATUJATIM | Pasuruan – Dugaan penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik ahli waris bernama Erlan Ladzina Kamarudin memasuki babak baru.
Sertifikat warisan dari almarhum ayah kandung Erlan itu diduga digadaikan tanpa izin oleh ayah tirinya, Samsul Bakri, sehingga memicu langkah hukum dari keluarga besar.
Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur pada Rabu, 31 Desember 2025, dan kini menjadi perhatian serius keluarga serta tim kuasa hukum yang mendampingi.
Dugaan penggelapan mencuat setelah terungkap bahwa SHM atas nama ayah kandung Erlan yang secara hukum menjadi hak penuh Erlan sebagai ahli waris sah diduga diagunkan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemiliknya.
Keluarga Sepakat Tempuh Jalur Hukum
Keseriusan keluarga menempuh jalur hukum ditegaskan dalam pertemuan keluarga besar yang digelar pada Sabtu, 10 Januari 2026, di kediaman Anik Wilujeng Astuti, ibu kandung Erlan.
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Pusat Komunikasi dan Informasi Indonesia (Puskominfo Indonesia) DPD Jawa Timur, Umar Al Khotob, serta Ketua Tim Advokat YBH Batara, Dany Tri Handianto, S.H.
“Seluruh keluarga telah satu suara. Laporan polisi sudah dibuat dan kami sepakat menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum,” ujar Umar Al Khotob. Ia menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas.
Kronologi Awal Dugaan Penggadaian
Berdasarkan keterangan keluarga, perkara bermula pada akhir 2021, ketika Samsul Bakri disebut membutuhkan dana sekitar Rp500 juta dengan alasan untuk modal usaha jual beli mobil.
Keluarga besar kala itu menawarkan solusi alternatif: pinjaman dana Rp400 juta tanpa bunga, dengan syarat SHM disimpan oleh keluarga sebagai jaminan demi menjaga keamanan aset dan kepastian hukum.
Namun tawaran tersebut ditolak.
Ironisnya, pada 2022, SHM tersebut justru diduga digadaikan kepada pihak lain senilai Rp500 juta, tanpa persetujuan Erlan sebagai pemilik sah. Fakta ini baru terungkap belakangan dan memicu konflik serius dalam keluarga.
Dugaan Itikad Tidak Baik
Persoalan kian kompleks ketika kewajiban pembayaran bunga kepada pihak penggadai diduga mengalami kemacetan.
Bahkan, muncul informasi bahwa tanah dan bangunan berupa showroom serta kos-kosan di tepi jalan raya sempat ditawarkan untuk dijual kepada pihak penggadai.
Situasi tersebut memperkuat dugaan keluarga bahwa niat tidak baik telah muncul sejak awal, terutama karena aset yang diagunkan bukan milik pribadi Samsul Bakri, melainkan hak waris Erlan.
Kesaksian Keluarga Menguat
Didit, adik kandung Anik, mengaku baru mengetahui SHM tersebut digadaikan setelah persoalan berkembang jauh. Ia menyebut telah berupaya mencari jalan tengah demi menyelamatkan aset keluarga.
“Saya sudah mencoba berbagai solusi, termasuk opsi tukar guling. Tapi tidak pernah ada itikad baik. Dari situ saya melihat ada indikasi masalah sejak awal,” ujar Didit.
Kesaksian senada disampaikan Heru Mulyono, adik ipar Anik yang merupakan purnawirawan TNI AU. Ia mengaku pernah menawarkan dana pribadi Rp400 juta tanpa bunga dan tanpa batas waktu, dengan satu syarat sederhana: sertifikat diserahkan sebagai jaminan.
“Tapi faktanya, sertifikat itu malah digadaikan ke pihak lain. Ini sangat kami sesalkan,” ucap Heru.
Kuasa Hukum: Erlan Tidak Pernah Menyetujui
Kuasa hukum keluarga, Dany Tri Handianto, S.H., menegaskan bahwa Erlan tidak pernah memberikan persetujuan penggadaian SHM tersebut.
Tanda tangan Erlan dalam dokumen tertentu, kata Dany, tidak berkaitan dengan pengagunan sertifikat.
“Erlan hanya menandatangani dokumen terkait persetujuan kepada ibunya, bukan persetujuan penggadaian. Ia baru mengetahui SHM itu digadaikan setelah orang tuanya bercerai dan saat ia hendak menikah,” jelas Dany.
Ia menegaskan bahwa objek laporan polisi adalah rumah dan tanah di jalan raya yang 100 persen merupakan hak Erlan, dan berbeda dengan rumah yang saat ini ditempati keluarga di lingkungan pemukiman.
Keluarga besar bersama kuasa hukum menyatakan komitmennya untuk mengawal proses penyelidikan di Polda Jawa Timur dan menghormati mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami berharap proses ini berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan. Sertifikat hak milik atas nama Erlan harus kembali, dan kasus ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi pihak yang menerima jaminan dari orang yang bukan pemilik sah,” tegas Umar Al Khotob.
Erlan sendiri berharap hak atas peninggalan ayah kandungnya dapat dikembalikan sepenuhnya. Ia menegaskan bahwa aset tersebut bukan semata persoalan materi, melainkan amanah keluarga.
“Ini soal hak dan amanah dari almarhum ayah saya. Saya berharap semuanya dikembalikan sesuai hukum,” ujar Erlan. (Bgn)***
Anda Mungkin Suka Juga
Sambut HUT ke – 80 Brimob Polda Jatim Gelar Kejurda Tarung Bebas Indonesia 2025
3 November 2025
BRI Kanca Balaraja Gelar Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-77 untuk Perkuat Nilai Kolaboratif Pekerja
29 Desember 2025