Diduga Ada Praktik Pungli, Kasek MAN Bangkalan Terkesan Bungkam Saat Dikonfirmasi
WARTAPENASATUJATIM | BANGKALAN – Pemerintah melalui Kemenristek menetapkan regulasi dalam pelaksanaan tata kelola di bidang pendidikan, hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan sekolah di Indonesia.
Dalam regulasi yang telah di tetapkan dalam perundang-undangan, di dalamnya juga terdapat aturan dalam pelaksanaan penggunaan anggaran Dana Bos, dan juga tindakan ataupun kebijakan dari pihak sekolah yang dapat mengarah pada tindak pidana, salah satunya Pungutan Liar (pungli) yang berbentuk sumbangan.
Pungli di pendidikan diatur oleh berbagai aturan, utamanya Permendikbud No. 75 Tahun 2016 (larangan pungutan oleh komite sekolah), Permendikbud No. 60 Tahun 2011 (larangan pungutan biaya pada SD/SMP), dan Perpres No. 87 Tahun 2016 (Satgas Saber Pungli), serta dapat dijerat pidana melalui KUHP (Pasal 368, 423) jika termasuk unsur pemerasan atau korupsi, serta UU Pelayanan Publik (Pasal 54-58) untuk sanksi administratif bagi PNS, dengan dasar hukum utama UU Sisdiknas.
Sekolah Madrasah Aliyah Negeri ( MAN ) Bangkalan diduga melakukan praktek pungutan liar kepada siswa siswinya dengan jumlah nominal yang lumayan besar, jumlah pungutan tersebut berkisar kurang lebih 600 ribu rupiah, yang peruntukannya dibagi menjadi tiga bagian.
Dari ketiga peruntukan yang mengarah pada dugaan pungutan liar tersebut di antaranya, Pembayaran Fringer Print 2025/2026 Rp. 120.000, Kalender Rp 30.000, Sumbangan 2025/2026 Rp.350.000, Majalah Relief 2025/2026 Rp.30.000, dengan total jumlah Rp530.000.
Dari ketiga peruntukan yang diduga mengarah pada praktek pungli yang dilakukan oleh sekolah MAN Bangkalan tersebut terlihat janggal, khususnya terkait dengan pembayaran untuk sumbangan.
Hal itu diperkuat dengan adanya pengakuan dari salah satu wali murid MAN Bangkalan yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, bahwa dugaan adanya pembayaran yang mengarah pada pungli tersebut memang ada dan nilai nominalnya sama seperti data sebelumnya yang di terima oleh tim media.
Hingga berita ini terbitkan awak media masih belum menerima konfirmasi secara resmi dari Ali Wafa selaku Kepala Sekolah MAN Bangkalan.
Sebelumnya awak Media mencoba mendatangi MAN Bangkalan untuk meminta konfirmasi terkait adanya dugaan pungli tersebut namun lebih dua kali di waktu yang berbeda Jumat, 16/01/2026 dan Senin, 19/01/2026, awak media tidak bertemu dengan Ali Wafa.
Sealin itu awak media mencoba menghubungi Ali Wafa melalui telepon WA juga tidak ada respon dari yang bersangkutan. (Tim )***
Anda Mungkin Suka Juga
Arek Suroboyo Bersikap: Surabaya Bukan Kota Suku, Tolak Premanisme Ormas
6 Januari 2026
Sipropam Polresta Palangka Raya Cek Kesiapan Puluhan Personel Pam Aksi Damai
8 November 2025