Uncategorized

MAKI Jatim dan Laskar Jahanam Telusuri Dugaan Persekongkolan Pelanggaran Sistemik PT SGS Pada 116 Buruh di Jember

Bagikan

WARTAPENASATUJATIM | Surabaya – Persoalan ketenagakerjaan yang menjerat 116 buruh PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) kian menampakkan wajah aslinya sebagai krisis serius yang tak bisa lagi disembunyikan di balik prosedur birokrasi.

Untuk kedua kalinya, Disnakertrans Jatim kembali memanggil LSM Laskar Jalinan Hati Anak Manusia (JAHANAM) Jember guna klarifikasi lanjutan atas kasus yang melibatkan anak perusahaan Sampoerna Kayoe Group tersebut.

Undangan klarifikasi kedua ini bukan sekadar agenda administratif. Ia menjadi indikasi kuat bahwa negara menemukan kejanggalan serius dalam penanganan konflik industrial yang sejak awal dinilai tidak transparan, berlarut-larut, dan berpotensi melanggar hak normatif buruh sebagaimana dijamin undang-undang, khususnya terkait pemutusan hubungan kerja dan hak pesangon.
Klarifikasi ulang justru membuka fakta bahwa konflik ini tidak pernah benar-benar diselesaikan, meski menyangkut ratusan buruh yang selama berbulan-bulan diduga kehilangan kepastian hukum, status hubungan kerja, jaminan sosial, hingga hak ekonomi dasar.

Fakta bahwa Disnakertrans Jatim harus kembali turun tangan mempertegas mandeknya penyelesaian di level perusahaan dan daerah, sekaligus memunculkan pertanyaan besar: apa yang sebenarnya terjadi di balik berlarutnya kasus ini?.

Dalam forum resmi yang digelar Disnakertrans Jatim, Dwi Agus Budianto, Ketua Laskar JAHANAM, membeberkan kronologi lengkap beserta dokumen pendukung yang menunjukkan indikasi kuat pelanggaran ketenagakerjaan secara sistemik. Mulai dari ketidakjelasan status hubungan kerja, dugaan pengabaian kewajiban jaminan sosial, hingga persoalan upah dan perlindungan kerja yang dinilai bertentangan dengan regulasi ketenagakerjaan nasional.

“Ini bukan konflik biasa. Ini menyangkut 116 buruh yang diperlakukan seolah tidak memiliki posisi tawar di hadapan korporasi besar,” tegas Dwi Agus.

Menurutnya, jika negara terus membiarkan kasus ini berlarut tanpa penegakan hukum yang tegas, maka akan tercipta preseden berbahaya bagi perlindungan buruh, tidak hanya di Jawa Timur tetapi juga secara nasional.

PT SGS bukan entitas kecil. Perusahaan ini berada di bawah naungan Sampoerna Kayoe Group, kelompok usaha besar di sektor industri kayu. Namun justru di titik inilah kritik mengeras. Skala bisnis yang besar dinilai tidak berbanding lurus dengan kepatuhan hukum dan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap buruhnya.

Berbagai keterangan yang disampaikan pihak perusahaan dalam proses sebelumnya disebut tidak sinkron dengan temuan lapangan dan pengaduan buruh.

Ketidaksamaan data dan narasi inilah yang, menurut Dwi Agus, mendorong Disnakertrans Jatim kembali melakukan klarifikasi guna memastikan siapa yang menyampaikan fakta dan siapa yang berpotensi mengaburkan kebenaran.

“Klarifikasi kedua ini menempatkan pemerintah di persimpangan krusial: menegakkan undang-undang secara tegas, atau kembali terjebak dalam kompromi yang mengorbankan buruh,” ujarnya.

Dwi Agus juga menanggapi adanya informasi internal bahwa Disnakertrans Jatim kini mulai mengarah pada pendalaman substansi pelanggaran, bukan sekadar mediasi normatif. Artinya, peluang menuju sanksi administratif hingga rekomendasi penegakan hukum mulai terbuka sebuah langkah yang sejak lama dinanti para buruh.

“Laskar JAHANAM tidak akan berhenti di meja klarifikasi. Jika penyelesaian terus mandek, langkah hukum dan pengaduan ke kementerian serta lembaga pengawas nasional akan kami tempuh. Kami tidak mencari panggung. Kami memperjuangkan hak buruh yang dirampas secara diam-diam. Jika negara diam, kami akan bersuara lebih keras,” tegasnya.

MAKI Jatim Turun Mengawal
Sikap kritis juga datang dari Heru Satriyo, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur. Ia menegaskan bahwa kasus 116 buruh PT SGS telah melampaui persoalan internal perusahaan dan kini menjelma menjadi ujian serius bagi kredibilitas pengawasan ketenagakerjaan di Jawa Timur.

Menurut Heru, persoalan ini bermula dari serangkaian tindakan manajemen PT SGS yang ia kategorikan sebagai kesewenang-wenangan, bahkan dilakukan secara berulang. Dampaknya tidak hanya mengganggu ketertiban hubungan kerja, tetapi juga berujung pada PHK sepihak terhadap 116 buruh, yang hingga kini belum memperoleh kepastian hak.

MAKI Jatim, kata Heru, memberikan dukungan penuh kepada Laskar JAHANAM berdasarkan rekam jejak panjang perjuangan organisasi tersebut dalam membela kelompok tertindas. Oleh karena itu, ketika JAHANAM menempuh jalur litigasi, MAKI berkomitmen mengawal proses ini dari awal hingga tuntas.

“Kami tidak akan bertindak sepihak. Setiap langkah kami dasarkan pada data, laporan lapangan, dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Namun satu hal pasti: MAKI Jawa Timur siap mengawal buruh sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” ujar Heru.

Heru juga menyoroti adanya dinamika yang ia sebut sebagai “permainan pingpong” dan “permainan setrika”, yakni upaya saling lempar tanggung jawab dan indikasi manipulasi isu oleh pihak-pihak tertentu untuk mengaburkan substansi masalah. MAKI melihat adanya pola playing victim, pengalihan isu, dan narasi menyesatkan yang justru menjauhkan penyelesaian dari akar persoalan”, jelasnya.

Lebih jauh, MAKI Jatim mengungkap adanya informasi awal bahwa PT SGS Jember sebelumnya berkaitan dengan struktur kepemilikan PT Sampoerna, sebelum kemudian berpindah ke Philip Morris. Informasi ini masih akan diverifikasi, namun telah menjadi dasar bagi MAKI untuk merencanakan pendekatan langsung kepada pemilik atau pemegang saham utama.

Heru menegaskan komitmen kelembagaan MAKI Jatim untuk mengawal proses hukum dan memperjuangkan hak 116 buruh hingga tuntas, sembari mendorong manajemen PT SGS agar bersikap terbuka dan bertanggung jawab.
Kasus ini kini berada di bawah sorotan publik.

Pertanyaannya sederhana namun krusial: apakah klarifikasi kedua ini akan menjadi titik balik keadilan, atau sekadar menambah daftar panjang konflik buruh yang dibiarkan menggantung?
Yang pasti, 116 buruh masih menunggu kepastian, dan setiap hari penundaan adalah ketidakadilan yang terus diperpanjang oleh sistem. (Bagas)***


Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Wartapenasatu.com @2025