Dugaan Penganiayaan Hj Muclisoh Mengendap di Polsek Gondanglegi, MAKI Jatim Tuding Penanganan Tumpul dan Siap Buka Dugaan Upaya Pembunuhan
WARTAPENASATUJATIM | Kabupaten Malang — Penanganan dugaan kasus penganiayaan yang menimpa Hj Muclisoh, warga Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, kini berada di bawah sorotan tajam.
Laporan yang telah resmi masuk ke Polsek Gondanglegi sejak 25 Agustus 2025 itu dinilai tidak bergerak signifikan dan terkesan “mengendap”, memicu reaksi keras dari Bidang Hukum MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Koordinator Wilayah Jawa Timur.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/42/VIII/2025/SPKT/POLSEK GONDANGLEGI, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Minggu, 24 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB.
Hj Muclisoh tercatat sebagai pelapor sekaligus korban. Namun, hingga kini perkara tersebut belum juga naik ke tahap penyidikan, sebuah kondisi yang dinilai janggal oleh MAKI Jatim.
Berdasarkan penelusuran Bidang Hukum MAKI Jatim, rangkaian peristiwa bermula dari peminjaman sejumlah perhiasan emas milik korban oleh seorang keponakan dengan dalih menghadiri undangan pernikahan.
Dalih yang awalnya tampak sederhana itu justru menjadi pintu masuk rangkaian kejadian yang berujung pada dugaan tindak kekerasan terhadap korban.
Ketika korban menanyakan kepastian pengembalian perhiasan emas tersebut dua hingga tiga hari kemudian, keponakan korban berinisial “I” kembali mengulur waktu dengan berbagai alasan, termasuk alasan masih membutuhkan perhiasan tersebut untuk menghadiri undangan pernikahan lain. Situasi ini kemudian berkembang lebih jauh ketika korban justru diajak ikut menghadiri undangan tersebut.
Namun di tengah perjalanan, mobil yang ditumpangi korban tiba-tiba berhenti secara tidak wajar.
Pada titik inilah, menurut kronologis yang dihimpun MAKI Jatim, terjadi dugaan upaya penganiayaan terhadap Hj Muclisoh oleh pihak lain yang disebut-sebut memiliki kehendak untuk melakukan perampokan. Korban berada dalam kondisi terancam dan mengalami trauma.
Ironisnya, meskipun rangkaian peristiwa tersebut dinilai memiliki benang merah yang jelas, penyidik Polsek Gondanglegi justru menerbitkan SP2HP yang menyatakan perkara tersebut masih prematur dan belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan alasan minimnya saksi.
Keputusan tersebut menuai kritik keras. Koordinator Bidang Hukum MAKI Jatim menyebut alasan minim saksi sebagai dalih yang lemah dan tidak sejalan dengan semangat penegakan hukum yang profesional.
Kritik lebih tajam disampaikan Ketua MAKI Koorwil Jawa Timur, Heru MAKI. Ia menilai penanganan perkara ini mencerminkan ketidakmampuan aparat dalam membaca konstruksi peristiwa secara menyeluruh, bahkan berpotensi menutup peluang pengungkapan aktor utama di balik dugaan penganiayaan tersebut.
“Ketika kronologis sudah jelas, korban ada, dan peristiwa nyata terjadi, maka alasan ‘minim saksi’ tidak boleh dijadikan tameng untuk membiarkan perkara mati perlahan. Ini bukan sekadar kelalaian, ini masalah serius,” tegas Heru MAKI.
Heru secara terbuka memerintahkan Bidang Hukum MAKI Jatim untuk mengambil langkah hukum agresif, termasuk membuat laporan baru ke Polres Malang dengan konstruksi dugaan upaya pembunuhan dan penipuan, serta melaporkan mandeknya penanganan perkara di Polsek Gondanglegi ke Propam Polda Jawa Timur.
“Jika di tingkat Polsek perkara ini tidak bergerak, maka kami akan paksa bergerak di level yang lebih tinggi. Kami akan buka semua kemungkinan hukum, termasuk dugaan upaya pembunuhan. Dan soal kinerja Polsek, itu akan kami adukan langsung ke Propam,” ujar Heru.
Bidang Hukum MAKI Jatim memastikan kesiapan penuh untuk mengawal dan mendampingi korban dalam seluruh proses hukum, baik di Polres Malang maupun di Propam Polda Jawa Timur.
Langkah ini disebut sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik pembiaran perkara pidana yang berpotensi merugikan korban.
Koordinator Bidang Hukum MAKI Jatim, Anandyo, menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan perkara ini tenggelam tanpa kejelasan.
“Penanganan dugaan penganiayaan yang kami nilai dibiarkan stagnan akan kami rangkai dalam laporan resmi ke Propam Polda Jatim. Kami juga akan mendorong gelar perkara ulang dengan melibatkan tim ahli dan berkoordinasi dengan Kejaksaan,” tegas Anandyo.
MAKI Jatim menegaskan, kasus ini akan menjadi ujian serius bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan, sekaligus penentu apakah hukum benar-benar berpihak pada korban atau justru kalah oleh pembiaran. (Bgn)***
Anda Mungkin Suka Juga
Stabilkan Harga Beras, Satgas Pangan Polda Kalteng Gelar Rakor
23 Oktober 2025
Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Tinggi Polri, Tegaskan Komitmen Penguatan Kinerja dan Regenerasi Kepemimpinan
30 Oktober 2025