Daerah,  hukum,  Opini,  SOSIAL

Lawan Premanisme Galian! Warga Pagintungan Seret Oknum Arogan ke Jalur Hukum, Bukti Laporan Resmi Dikantongi”

Bagikan

Wartapena Satu. Com- Banten

Kepedulian terhadap Kelestarian Alam  & Sadar Lingkungan  Bersama Masyarakat Kabupaten Serang,Sebagai Warga Desa Pagintungan terhadap aktivitas galian yang dinilai arogan kini mencapai titik balik. Tidak lagi sekadar protes di lapangan, warga didampingi LSM NIL (Nusantara Indah Lingkungan) resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan oknum pengusaha ke Polres Kabupaten Serang, Senin (02/02).

Langkah berani ini dipicu oleh dugaan intimidasi menggunakan senjata tajam dan perusakan fasilitas Masyarakat yang dilakukan secara terang-terangan. Bukti tanda terima laporan kepolisian kini menjadi “senjata utama” warga untuk menuntut keadilan.

“ Hukum Harus Tegak, Bukan Milik Siapa yang Kuat Modal”

Ketua Umum LSM NIL (Nusantara Indah Lingkungan) Michael, yang mengawal langsung pelaporan tersebut, menegaskan bahwa dokumen laporan yang mereka terima adalah bukti bahwa masyarakat tidak bisa diintimidasi oleh cara-cara premanisme.

“Hari ini kami bicara dengan fakta dan data. Laporan resmi sudah masuk, bukti perusakan portal hingga saksi mata atas ancaman senjata tajam sudah kami serahkan. Ini adalah pesan keras bagi siapa pun yang ingin merusak kondusifitas desa dengan cara-cara anarkis,” tegas Michael dengan nada bicara lugas di depan Mapolres Serang.

Etika yang Terluka dan Harapan pada Aparat dan Aparatur Pemerintah Setempat Sebagai APH (Aparatur Penegak Hukum).

Kekecewaan warga memuncak karena pihak pengusaha dinilai tidak hanya melanggar perizinan, tetapi juga mengabaikan adab bertamu. Masuknya alat berat tanpa izin dan sikap menantang oknum di lapangan menjadi pemicu utama kemarahan warga.

“Kami menuntut hukum tegak secara transparan. Jangan sampai ada keberpihakan kepada pemilik modal sementara rasa aman warga dikorbankan,” tambah salah satu perwakilan masyarakat.

Situasi Terkini: Warga Tetap Siaga…

Pantauan di lokasi menunjukkan situasi Desa Pagintungan masih dalam status siaga. Warga sepakat satu komando untuk terus mengawal kasus ini hingga aktivitas galian benar-benar berhenti total dan keamanan desa kembali pulih seperti sediakala. Mereka kini menunggu respons cepat dari Polres Serang dan ketegasan Pemerintah Kabupaten Serang dalam melakukan penindakan sesuai Perda yang berlaku.tutur ketua umum LSM NIL ” Michael”


Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Wartapenasatu.com @2025