Membongkar Luka Lama KBS: Kejati Jatim Menyidik Korupsi, Dugaan Penjarahan Satwa 2014 Kembali Menguak
WARTAPENASATUJATIM | Surabaya — Babak baru penanganan dugaan korupsi di tubuh PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS) resmi dimulai.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah menaikkan perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan KBS ke tahap penyidikan, sebuah langkah yang sekaligus membuka kembali tabir persoalan lama yang selama bertahun-tahun terpendam: dugaan penjarahan ratusan satwa pada 2014.
Kamis (5/2/2026), Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim melakukan penggeledahan menyeluruh di lingkungan kantor PD TSKBS.
Operasi hukum ini dilakukan tak lama setelah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi secara terbuka meminta agar dugaan korupsi pengelolaan keuangan KBS diusut secara tuntas dan transparan.
Penggeledahan menyasar titik-titik strategis: kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, bagian pengadaan, ruang arsip, hingga sejumlah ruangan lain yang diduga menyimpan dokumen kunci perkara.
Penyidik menyegel beberapa ruangan di sektor keuangan dan mengamankan empat box kontainer dokumen, serta menyita barang bukti elektronik berupa telepon genggam milik direksi, laptop, dan perangkat pendukung lainnya.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jawa Timur, John Franky Yanafia Ariandi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan dan pengamanan alat bukti dugaan korupsi pengelolaan keuangan PD TSKBS dalam rentang Tahun Anggaran 2013 hingga 2024.
“Hasil awal penyidikan menunjukkan adanya indikasi pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pihak tertentu,” ujarnya.
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026.
Kejati Jatim menegaskan proses penyidikan akan dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai hukum yang berlaku.
Di tengah eskalasi proses hukum ini, Singky Soewadji, pemerhati satwa liar sekaligus Koordinator Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI), kembali mengangkat kasus yang selama ini ia suarakan: dugaan penjarahan 420 ekor satwa KBS pada tahun 2014.
Singky bukan sosok baru dalam pusaran kontroversi KBS. Ia mengaku telah melalui proses hukum panjang terkait kasus tersebut.
Pada 2018, ia sempat ditahan di Rutan Medaeng selama 18 hari, sebelum statusnya dialihkan menjadi tahanan kota dan akhirnya memperoleh vonis bebas murni dari pengadilan.
“Perjuangan belum selesai. Perjalanan masih panjang. Tapi sekali layar terkembang, surut kita berpantang,” kata Singky, menegaskan sikapnya.
Menurut Singky, tindakan penggeledahan oleh Kejati Jatim memperkuat keyakinannya bahwa persoalan KBS tidak berdiri sendiri.
Ia menyebut langkah hukum ini sebagai energi baru bagi gerakan “Arek Suroboyo Peduli KBS”, yang sejak lama mengkritisi tata kelola kebun binatang tersebut.
“Ini semakin menunjukkan bahwa dugaan penjarahan 420 satwa pada 2014 bukan isapan jempol. Saya meyakini kasus ini sengaja ditutupi karena diduga melibatkan pejabat tinggi dan pengusaha nasional yang menggunakan narasi konservasi sebagai kedok,” tandasnya, seraya menekankan bahwa pernyataan tersebut merupakan pandangannya sebagai aktivis satwa.
Sebelumnya, polemik ini juga sempat berujung ke meja hijau. Ketua Umum Perhimpunan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI) Rahmat Shah dan Sekretaris Jenderal PKBSI Tony Sumampau (perwakilan Taman Safari Indonesia) pernah mengajukan gugatan perdata terhadap Singky Soewadji dan mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Singky yang juga dikenal sebagai mantan atlet, pelatih, dan pengurus pusat Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (PORDASI) berharap penyidikan Kejati Jatim tidak berhenti pada dugaan korupsi administratif semata.
Ia mendorong aparat penegak hukum menelusuri aliran penyertaan modal Pemkot Surabaya ke KBS, serta mengkaji proyek Night Zoo yang sempat menuai penolakan luas dan pada akhirnya gagal beroperasi.
Bagi publik Surabaya, langkah Kejati Jatim ini bukan sekadar proses hukum, melainkan ujian serius bagi transparansi pengelolaan aset publik dan komitmen negara dalam menjaga konservasi satwa.
Ketika dokumen dibuka dan jejak digital diperiksa, pertanyaannya kini bergeser: apakah penyidikan ini akan berhenti pada angka-angka keuangan, atau berani menembus lapisan terdalam dari dugaan praktik yang selama ini hanya berbisik di balik kandang dan pagar besi KBS?. (Bagas)***
Anda Mungkin Suka Juga
Kunjungan kerja kepala biro mwps banten
6 Juli 2025
Solidaritas Global: Indonesia dalam Pusaran Tujuan PBB
25 Oktober 2025